Artikel

Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024: Mengapa Dilaksanakan pada November?

Jayawijaya - Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia, termasuk bagi masyarakat Papua Pegunungan yang untuk pertama kalinya akan mengikuti pemilihan kepala daerah sebagai provinsi baru. Penetapan jadwal Pilkada pada 27 November 2024 bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba, tetapi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang dan regulasi resmi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada nasional.

Untuk memahami mengapa Pilkada 2024 digelar pada bulan November, penting bagi masyarakat mengetahui dasar hukum, pertimbangan, dan tujuan penjadwalan tersebut.

Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025

1. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Beberapa payung hukum utama yang menjadi dasar Pilkada 2024 adalah:

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

UU ini mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk ketentuan mengenai jadwal Pilkada serentak nasional. Pada Pasal 201 disebutkan bahwa:

  • Pilkada serentak nasional berikutnya setelah 2020 dilaksanakan pada tahun 2024.
  • Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024 sehingga diperlukan Pilkada serentak dalam tahun yang sama.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar mengapa seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia akan memilih kepala daerah pada 2024.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

UU ini menjadi acuan integrasi perencanaan pemilu nasional dan daerah. Sinkronisasi jadwal diperlukan agar Pilkada tidak bertabrakan dengan tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, yang telah berlangsung pada Februari 2024.

c. PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Dalam dokumen resmi ini, KPU menetapkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

PKPU tersebut secara tegas menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak adalah 27 November 2024.

Penetapan ini disusun melalui pertimbangan teknis, hukum, dan kesiapan nasional, termasuk kondisi geografis dan sosial masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Papua Pegunungan.

2. Mengapa Pilkada 2024 Harus Digelar pada Bulan November?

Penetapan bulan November bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting:

a. Sinkronisasi dengan Jadwal Pemilu Nasional

Tahun 2024 adalah tahun yang padat dengan agenda demokrasi. Pemilu Presiden dan Legislatif dilaksanakan lebih awal, yaitu Februari 2024. Jika Pilkada digelar terlalu dekat dengan Pemilu, penyelenggaraan berisiko terganggu dan membingungkan masyarakat.

November dipilih sebagai bulan yang memberi:

  • jeda waktu cukup untuk penyelesaian sengketa Pemilu,
  • ruang bagi penyelenggara mempersiapkan tahapan Pilkada,
  • waktu bagi pemerintah menyiapkan anggaran.

Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa

b. Menyesuaikan Masa Jabatan Kepala Daerah

Sebagian besar masa jabatan hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024. Pilkada harus dilakukan sebelum kekosongan terlalu panjang. November dianggap paling ideal untuk memastikan pelantikan kepala daerah baru tetap berada dalam tahun anggaran yang sama.

c. Kesiapan Administrasi dan Anggaran Daerah

Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penjadwalan pada November memberi ruang bagi daerah, termasuk Papua Pegunungan, untuk memastikan pendanaan Pilkada tersedia tepat waktu.

d. Pertimbangan Cuaca dan Kondisi Lapangan

Beberapa wilayah Indonesia, termasuk Papua, memiliki pola cuaca ekstrem pada awal dan pertengahan tahun.

Pemungutan suara pada November:

  • meminimalkan risiko cuaca buruk,
  • memberi waktu mobilisasi logistik ke wilayah terpencil,
  • mengurangi potensi gangguan keamanan dan akses.

e. Harmonisasi Tahapan Nasional

PKPU 2/2024 mengatur stages seperti:

  • pemutakhiran data pemilih,
  • pendaftaran dan verifikasi calon,
  • kampanye,
  • distribusi logistik,
  • penghitungan dan rekapitulasi suara.

Seluruh tahapan tersebut memerlukan rentang waktu yang realistis. November menjadi titik yang paling memungkinkan untuk menjalankan tahapan secara utuh dan berkualitas.

3. Makna Penetapan Jadwal Bagi Papua Pegunungan

Bagi Papua Pegunungan, Pilkada 2024 memiliki arti khusus karena:

  • merupakan Pilkada pertama sebagai provinsi baru,
  • melibatkan daerah dengan kondisi geografis dan budaya yang beragam,
  • menuntut perencanaan logistik dan pendidikan pemilih yang matang,
  • menjadi momentum menentukan arah pembangunan provinsi dan kabupaten.

Penetapan jadwal pada November memberi kesempatan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

  • menyiapkan SDM penyelenggara,
  • menyusun strategi distribusi logistik untuk daerah pegunungan,
  • memperkuat partisipasi politik masyarakat adat, gereja, perempuan, dan pemilih pemula.

Dengan jadwal yang lebih longgar, persiapan dapat dilakukan lebih inklusif dan mendalam.

Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya

Pilkada Serentak 2024 digelar pada November berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni UU 10/2016, UU Pemilu, dan PKPU 2/2024. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang terkait sinkronisasi dengan Pemilu nasional, kesiapan anggaran, kondisi lapangan, serta kebutuhan untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas Pilkada.

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, penetapan ini memberikan ruang yang cukup untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, aman, dan bermakna bagi masa depan daerah. Pilkada bukan hanya proses memilih pemimpin, tetapi juga wujud komitmen menjaga kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi yang bermartabat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali