
Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa
Papua Pegunungan - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia, di mana rakyat secara langsung memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Seiring berjalannya waktu, sistem dan mekanisme Pilkada mengalami banyak perubahan, mulai dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD hingga pelaksanaan Pilkada serentak yang kini menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya
Pilkada di Masa Awal: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem ini dianggap sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, di mana rakyat memilih wakilnya di DPRD yang kemudian menentukan kepala daerah.
Namun, sistem ini kerap menuai kritik karena dinilai kurang mencerminkan aspirasi rakyat. Kepala daerah yang terpilih cenderung loyal kepada partai politik atau anggota DPRD yang mendukungnya, bukan kepada masyarakat yang mereka pimpin. Sistem ini berlangsung hingga era Orde Baru.
Pilkada di Era Orde Baru: Sentralisasi Kekuasaan
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1966–1998), pelaksanaan Pilkada semakin terpusat.
Pemilihan kepala daerah tetap dilakukan melalui DPRD, namun calon-calon kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Hal ini membuat proses demokrasi lokal menjadi terbatas dan sangat dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Kondisi tersebut mendorong munculnya tuntutan reformasi pada akhir 1990-an, yang membawa perubahan besar terhadap sistem politik Indonesia, termasuk desentralisasi dan pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah.
Era Reformasi: Lahirnya Pilkada Langsung
Setelah Reformasi 1998, Indonesia memasuki babak baru demokrasi daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem Pilkada langsung resmi diberlakukan. Rakyat kini memiliki hak untuk memilih sendiri kepala daerah mereka.
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Sistem ini memperkuat legitimasi kepala daerah dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
Namun, pelaksanaannya juga menghadirkan tantangan baru seperti politik uang, konflik horizontal, dan dinamika hukum dalam sengketa hasil Pilkada.
Lahirnya Pilkada Serentak: Efisiensi dan Keseragaman
Konsep Pilkada serentak mulai diterapkan untuk menyatukan jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat konsolidasi demokrasi, serta menyederhanakan tahapan pemilihan.
Berikut perkembangan Pilkada serentak di Indonesia dari masa ke masa:
1. Pilkada Serentak 2015
Pilkada serentak pertama digelar pada 9 Desember 2015, melibatkan 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota dengan total 96,9 juta pemilih.
Inilah awal pelaksanaan Pilkada dalam satu waktu secara nasional, menggantikan pola sebelumnya yang terpisah-pisah.
2. Pilkada Serentak 2017
Dua tahun kemudian, Pilkada serentak kembali digelar pada 15 Februari 2017 di 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota, dengan 41,2 juta pemilih.
Tahapan ini menjadi ajang evaluasi nasional terhadap sistem baru Pilkada serentak.
3. Pilkada Serentak 2018
Pilkada 2018 menjadi salah satu yang terbesar dengan 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota, melibatkan 152 juta pemilih.
Diselenggarakan pada 27 Juni 2018, Pilkada ini menjadi pemanasan menjelang Pemilu 2019.
4. Pilkada Serentak 2020
Meski dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, Pilkada 2020 tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
Digelar pada 9 Desember 2020, Pilkada ini mencakup 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota dengan 100,3 juta pemilih.
5. Pilkada Serentak 2024
Pilkada 2024 akan menjadi Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dijadwalkan pada 27 November 2024, pesta demokrasi ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan lebih dari 207 juta pemilih.
Menurut KPU, Pilkada 2024 akan menjadi momen penting menuju penyatuan siklus pemilu nasional dan daerah.
Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025
Tujuan dan Manfaat Pilkada Serentak
Penerapan Pilkada serentak memiliki beberapa tujuan strategis:
- Efisiensi Anggaran: Menghemat biaya penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya dilakukan terpisah.
- Konsolidasi Demokrasi: Menyeragamkan periode jabatan kepala daerah dan memperkuat legitimasi pemerintahan daerah.
- Peningkatan Partisipasi Publik: Mendorong masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam memilih pemimpin daerah.
- Peningkatan Akuntabilitas: Mempermudah pengawasan terhadap proses pemilihan karena berlangsung serentak di seluruh daerah.
Meski telah menunjukkan kemajuan besar, pelaksanaan Pilkada serentak masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti distribusi logistik di wilayah terpencil, netralitas aparatur negara, serta potensi konflik antarpendukung.
KPU bersama pemerintah terus berupaya memperkuat sistem digitalisasi pemilu, transparansi data, dan pendidikan pemilih agar pelaksanaan Pilkada berikutnya berjalan lebih efisien, aman, dan berintegritas.
Sejarah Pilkada di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang menuju demokrasi yang matang. Dari pemilihan melalui DPRD, menuju Pilkada langsung, hingga Pilkada serentak, semuanya mencerminkan upaya bangsa untuk memperkuat partisipasi rakyat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berkeadilan.
Dengan kesiapan menuju Pilkada Serentak 2024 dan Pemilu 2029, harapan besar diletakkan pada seluruh penyelenggara dan masyarakat untuk menjaga semangat demokrasi, persatuan, dan kedewasaan politik di setiap daerah. (GSP)