
MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil
Wamena - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada). Pemahaman mendalam mengenai aturan ini sangat penting bagi setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun masyarakat umum yang ingin memantau proses penegakan keadilan Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara PHP Kada dan PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada.
Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Apa yang Disengketakan di MK?
Kewenangan MK dalam Pilkada adalah mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dengan demikian, yang menjadi fokus utama sengketa adalah penetapan perolehan suara hasil Pilkada yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
MK akan memproses permohonan sengketa jika terdapat selisih suara antara pasangan calon pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Pasangan Calon jika terdapat perbedaan perolehan suara (selisih suara) antara Pasangan Calon pemohon dengan Pasangan Calon peraih suara terbanyak, yang tidak melebihi batas persentase tertentu. Batas ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah Pilkada, yaitu berkisar antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap memiliki diskresi untuk memeriksa permohonan yang melampaui ambang batas tersebut jika dalil Pemohon didasarkan pada bukti kuat mengenai pelanggaran yang terjadi secara masif dan terstruktur, yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir Pilkada.
Syarat dan Cara Pengajuan ke MK
- Syarat Utama Pengajuan Permohonan
Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan harus melampirkan:
- Surat Permohonan yang memuat:
- Identitas Pemohon (Pasangan Calon).
- Uraian yang jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU (Termohon).
- Perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon.
- Petitum (permintaan) untuk membatalkan hasil KPU dan menetapkan hasil yang benar.
- Surat Kuasa Khusus (jika menggunakan advokat).
- Alat Bukti beserta daftar yang mendukung dalil-dalil permohonan.
Baca juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Era Modern
Batas Waktu Pengajuan yang Ketat
Permohonan wajib diajukan paling lambat (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pengumuman resmi penetapan perolehan suara hasil pemilihan secara nasional oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Batas waktu ini bersifat final dan mengikat.3. Mekanisme Pengajuan. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan secara:
- Luring (Offline): Datang langsung ke Gedung MK.
- Daring (Online): Melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) di website resmi MK.
Jadwal dan Tahapan Persidangan
Menurut PMK Nomor 4 Tahun 2024, proses penanganan sengketa Pilkada di MK akan berjalan secara cepat dan terbatas:
- Jangka Waktu Putusan: Perkara PHP Kada akan diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).
- Tahapan Persidangan: Meliputi Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan (mendengarkan jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pembuktian), hingga Rapat Permusyawaratan Hakim, dan diakhiri dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat, menjadikannya keputusan hukum tertinggi atas hasil Pilkada. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia