Artikel

Ini Definisi Orang Asli Papua Menurut UU 2/2021

Wamena — Istilah Orang Asli Papua (OAP) menjadi salah satu konsep penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua. Meski sering terdengar, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai OAP menurut hukum? Mengapa status ini penting, terutama dalam konteks politik dan Pilkada?

Artikel ini mencoba memberikan penjelasan yang jernih, sederhana, dan mudah dipahami.

Definisi OAP Menurut UU 2/2021

UU 2/2021 menegaskan bahwa Orang Asli Papua adalah:

  1. Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli Papua,
  2. dan/atau orang yang diakui sebagai OAP menurut hukum adat di wilayah Papua.

Dua bagian ini sama-sama penting. UU tidak hanya membatasi pada garis keturunan biologis, tetapi juga membuka ruang bagi pengakuan berdasarkan hukum adat. Dengan demikian, identitas OAP tidak hanya soal darah, tetapi juga keterikatan adat dan penerimaan komunitas.

Baca juga: UU Otsus Papua Berikan Mandat Baru kepada Pemda untuk Lindungi Hak OAP

Mengapa Definisi OAP Sangat Penting dalam Konteks Pilkada?

Dalam UU Otsus Papua, status OAP memiliki hubungan langsung dengan aspek politik daerah. Beberapa alasan mengapa definisi ini sangat penting:

1. Menentukan Siapa yang Berhak Menjadi Kepala Daerah

UU mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib merupakan Orang Asli Papua. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemimpin tertinggi di Papua memahami kultur, sejarah, dan aspirasi OAP secara mendalam.

2. Memengaruhi Kebijakan Afirmasi dan Representasi Politik

Banyak kebijakan afirmatif dirancang untuk memperkuat peran OAP dalam pemerintahan dan pembangunan. Penentuan status OAP yang jelas membantu memastikan afirmasi ini tepat sasaran.

3. Menjaga Kepercayaan Publik

Dalam Pilkada, kejelasan status OAP adalah bagian dari transparansi. KPU sebagai penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh calon memenuhi persyaratan, sehingga tidak ada kecurigaan atau sengketa yang tidak perlu.

Bagaimana Cara Menentukan atau Membuktikan Status OAP?

KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat adat memiliki peran masing-masing dalam memastikan keabsahan status OAP. Secara umum, penetapan status ini mengacu pada dua sumber:

1. Dokumen Administratif Kependudukan

Calon biasanya diminta menyiapkan dokumen seperti:

  • KTP-el yang memuat informasi asal daerah dan identitas kependudukan.
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, jika memuat nama orang tua dari suku tertentu.

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar awal untuk verifikasi administrasi.

2. Surat Keterangan dari Lembaga Adat atau Majelis Rakyat Papua (MRP)

Bagian ini sering menjadi penentu. UU Otsus memberi kewenangan kepada MRP dan lembaga adat terkait untuk memberikan pengakuan formal terhadap seseorang sebagai OAP.

Surat keterangan tersebut biasanya memuat:

  • identitas individu,
  • nama suku,
  • riwayat garis keturunan atau hubungan adat,
  • pernyataan bahwa yang bersangkutan diakui sebagai OAP oleh komunitasnya.

Pengakuan adat ini yang menegaskan posisi seseorang sebagai bagian dari komunitas OAP.

Baca juga: Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Mengapa Verifikasi OAP Perlu Kehati-hatian?

Status OAP bukan sekadar administrasi, melainkan identitas budaya. Itu sebabnya proses verifikasi melibatkan:

  • Pemerintah daerah
  • KPU dan penyelenggara pemilu
  • Lembaga adat, termasuk MRP
  • Tokoh masyarakat setempat

Tujuannya untuk memastikan bahwa identitas OAP dihormati, tidak disalahgunakan, dan tetap menjadi bagian integral dari keadilan politik di Papua.

Dengan semakin aktifnya dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Tanah Papua, pemahaman mengenai definisi OAP menjadi sangat penting bagi publik. UU 2/2021 menegaskan definisi yang jelas dan memberikan landasan kuat agar hak-hak OAP dilindungi, termasuk dalam urusan politik, pemerintahan, dan pembangunan.

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, informasi ini bukan hanya penting sebagai pengetahuan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga martabat, kedaulatan budaya, dan representasi politik Orang Asli Papua di tanahnya sendiri. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 646 kali