Artikel

Dampak UU 2/2021 terhadap Penyelenggaraan Pilkada di Papua

Wamena — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua tidak hanya mengatur hubungan pusat–daerah dan pembangunan di Tanah Papua. Meski bukan UU Pemilu, sejumlah ketentuannya berdampak langsung pada tata kelola penyelenggaraan Pilkada, termasuk peran dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Papua.

Bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU Papua Pegunungan, UU ini menjadi landasan penting dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan, afirmasi, dan penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Berikut beberapa dampak utama UU 2/2021 terhadap proses Pilkada di Papua.

Peran Baru KPU dalam Proses Seleksi Calon Kepala Daerah

UU 2/2021 menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua wajib merupakan Orang Asli Papua (OAP). Ketentuan afirmatif ini secara langsung memengaruhi mekanisme seleksi calon oleh instansi penyelenggara pemilu.

Bagi KPU, penegasan tersebut menambah sejumlah tanggung jawab, antara lain:

  • Melakukan verifikasi administratif terkait status OAP calon. Dokumen asal-usul, surat keterangan lembaga adat, ataupun rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
  • Memastikan bahwa syarat afirmatif dipenuhi tanpa diskriminasi, dengan tetap menjaga integritas proses seleksi sesuai aturan nasional.

Dalam konteks ini, KPU tidak hanya menjalankan fungsi teknis, tetapi juga berperan sebagai penjaga keadilan politik bagi seluruh warga Papua.

Baca juga: UU Otsus Papua Berikan Mandat Baru kepada Pemda untuk Lindungi Hak OAP

Sinergi KPU dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

UU 2/2021 secara eksplisit memperkuat kedudukan MRP sebagai lembaga kultural yang memiliki kewenangan terkait perlindungan hak-hak OAP. Kewenangan tersebut mencakup:

  • memberikan pertimbangan dan persetujuan atas calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
  • mengeluarkan rekomendasi status OAP,
  • serta memastikan bahwa kebijakan politik tidak mengabaikan hak-hak budaya OAP.

Dalam penyelenggaraan Pilkada, sinergi KPU dan MRP menjadi kunci agar proses pencalonan berlangsung sesuai dengan amanat UU. KPU tetap menjalankan fungsi teknis, sedangkan MRP memastikan bahwa nilai-nilai kultural dan afirmasi OAP terjaga.

Koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga komunikasi intensif antara penyelenggara pemilu dan lembaga adat, sehingga proses Pilkada lebih inklusif, sah, dan diterima masyarakat.

Aturan Verifikasi Status Orang Asli Papua (OAP)

UU 2/2021 memberikan definisi yang lebih tegas terkait status OAP. Hal ini berdampak langsung pada prosedur verifikasi calon pada tingkat KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Verifikasi OAP mengacu pada dua aspek:

  1. Asal-usul keturunan dari suku-suku asli Papua, dan/atau
  2. Pengakuan adat melalui surat keterangan dari MRP atau lembaga adat berwenang.

Implikasinya bagi KPU adalah perlunya prosedur verifikasi yang lebih ketat dan akurat, termasuk validasi dokumen, koordinasi dengan dinas kependudukan, hingga meminta klarifikasi lembaga adat. Tujuannya untuk mencegah sengketa pencalonan dan memastikan keadilan bagi seluruh peserta Pilkada.

Dengan penegasan ini, status OAP bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari perlindungan hak-hak politik masyarakat asli Papua.

Baca juga: Ini Definisi Orang Asli Papua Menurut UU 2/2021

Pemekaran Wilayah dan Penataan Ulang Dapil

Sejak diberlakukannya UU 2/2021, Papua mengalami pemekaran menjadi enam provinsi, termasuk Provinsi Papua Pegunungan. Pemekaran ini menimbulkan sejumlah konsekuensi langsung terhadap penyelenggaraan pemilu dan Pilkada.

Bagi KPU, perubahan tersebut berdampak pada:

1. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)

Pemekaran membuat dapil lama harus ditata ulang dan disesuaikan dengan wilayah administrasi baru. KPU perlu melakukan pemetaan ulang, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat adat dan karakteristik geografis terpenuhi sesuai prinsip kesetaraan.

2. Penyesuaian Data Pemilih dan Infrastruktur Penyelenggaraan

Pemekaran menyebabkan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan lebih teliti, mengingat perubahan batas wilayah, perpindahan administrasi, dan pemekaran kabupaten/kota di provinsi baru.

3. Penyesuaian Logistik Pemilihan

KPU harus memperhitungkan distribusi logistik secara berbeda, terutama untuk wilayah pegunungan yang memiliki karakter geografis ekstrem.

Dengan demikian, Pilkada di provinsi baru seperti Papua Pegunungan memerlukan perencanaan yang jauh lebih cermat dibanding daerah lain.

UU 2/2021 membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan di Papua, termasuk di bidang pemilihan umum dan Pilkada. Meskipun bukan UU yang secara spesifik mengatur pemilu, pengaruhnya terhadap tugas dan kewenangan KPU sangat signifikan.

Mulai dari seleksi calon kepala daerah, verifikasi status OAP, sinergi dengan MRP, hingga penataan ulang dapil akibat pemekaran wilayah—semuanya menuntut penyelenggara pemilu bekerja lebih teliti, inklusif, dan adaptif.

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, pemahaman ini penting agar proses Pilkada dapat berjalan dengan aman, demokratis, dan sesuai dengan jati diri masyarakat asli Papua. Jika dijalankan dengan baik, aturan baru ini berpotensi memperkuat representasi politik OAP dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Tanah Papua. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 147 kali