Sirekap di TPS: Begini Cara Kerja Aplikasi Penghitungan Suara Pemilu
Elelim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemilu melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi penting dalam Pemilu 2024 adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses publikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil TPS secara cepat dan terbuka, tanpa harus menunggu proses rekapitulasi berjenjang selesai.
Apa Itu Sirekap?
Sirekap adalah sistem berbasis teknologi informasi yang dikembangkan KPU untuk mendokumentasikan dan menampilkan hasil penghitungan suara Pemilu dari TPS ke publik secara daring. Aplikasi ini digunakan oleh petugas KPPS untuk mengambil foto formulir hasil penghitungan suara, kemudian mengunggahnya ke sistem KPU.
Penting dipahami, Sirekap bukan alat penentu hasil Pemilu, melainkan sarana transparansi dan publikasi agar masyarakat dapat melihat hasil penghitungan suara langsung dari TPS.
Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat
Cara Kerja Sirekap di TPS
Proses penggunaan Sirekap dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. Alurnya sebagai berikut:
Pertama, KPPS menyelesaikan seluruh proses penghitungan suara dan pengisian formulir hasil penghitungan sesuai ketentuan. Setelah itu, petugas KPPS yang ditugaskan membuka aplikasi Sirekap pada perangkat yang telah disediakan.
Kedua, KPPS memotret formulir hasil penghitungan suara, termasuk formulir C Plano dan formulir rekapitulasi lainnya. Foto diambil secara jelas dan utuh untuk memastikan seluruh data dapat terbaca.
Ketiga, hasil foto tersebut diunggah ke aplikasi Sirekap. Sistem kemudian menampilkan data dan gambar formulir sebagai informasi awal yang dapat diakses publik melalui kanal resmi KPU.
Foto Formulir C sebagai Sumber Informasi Publik
Salah satu fitur utama Sirekap adalah penayangan foto formulir C dari setiap TPS. Dengan adanya foto ini, masyarakat dapat:
- Melihat langsung hasil penghitungan suara di TPS,
- Mencocokkan data yang ditampilkan dengan formulir fisik,
- Ikut mengawasi jalannya Pemilu secara partisipatif.
Penayangan foto formulir ini menjadi bukti nyata keterbukaan penyelenggaraan Pemilu, termasuk di wilayah Papua Pegunungan.
Tujuan Penggunaan Sirekap
KPU menggunakan Sirekap dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan transparansi Pemilu,
- Mempercepat akses informasi hasil TPS,
- Membangun kepercayaan publik terhadap proses penghitungan suara,
- Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Melalui Sirekap, hasil TPS dapat diketahui lebih awal tanpa mengurangi tahapan resmi rekapitulasi berjenjang yang tetap menjadi dasar penetapan hasil Pemilu.
Peran KPPS dalam Menjaga Akurasi Data Sirekap
Dalam penggunaan Sirekap, peran KPPS sangat krusial. KPPS bertanggung jawab memastikan:
- Penghitungan suara dilakukan sesuai prosedur,
- Formulir diisi dengan benar dan lengkap,
- Foto formulir diambil dengan jelas dan diunggah sesuai ketentuan.
Akurasi data Sirekap sangat bergantung pada ketelitian petugas di TPS.
Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download
Transparansi Pemilu hingga ke Wilayah Papua Pegunungan
Dengan kondisi geografis yang menantang, kehadiran Sirekap menjadi solusi penting untuk memastikan hasil TPS di Papua Pegunungan tetap dapat diakses publik secara luas. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil penghitungan suara di daerahnya.
KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga Pemilu yang jujur, terbuka, dan dapat dipercaya. Melalui Sirekap, KPU membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawal suara rakyat sejak dari TPS.