Artikel

Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download

Wamena - Dalam penyelenggaraan Pemilu, transparansi dan akurasi hasil perhitungan suara merupakan hal yang sangat penting. Untuk mendukung hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembangkan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi, sebuah inovasi digital yang digunakan untuk membantu proses penghitungan dan publikasi hasil suara Pemilu secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

Pengertian Sirekap

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, yaitu perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh KPU.

Sistem ini berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu sekaligus sarana publikasi hasil perhitungan suara di berbagai tingkatan.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Sirekap digunakan untuk menunjang pelaksanaan prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Melalui sistem ini, hasil perhitungan suara dapat diolah secara digital, disampaikan secara berjenjang, dan diakses secara terbuka oleh publik.

Aplikasi Sirekap bisa download di Google Play

Aplikasi Sirekap bisa download di Google Play. 

Jenis-Jenis Sirekap

KPU menggunakan dua jenis sistem Sirekap yang memiliki fungsi berbeda namun saling terintegrasi:

1. Sirekap Mobile

Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini berfungsi untuk mendokumentasikan dan menginput hasil perhitungan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK.

Data dari aplikasi ini menjadi sumber utama informasi perolehan suara di TPS. Untuk melalui aplikasi handphone Android Sirekap dapat di unduh melalui Link Aplikasi Sirekap 2024

2. Sirekap Web

Digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

Aplikasi berbasis web ini mengumpulkan dan menjumlahkan seluruh data dari Sirekap Mobile di wilayah kerja masing-masing, hingga akhirnya tersaji secara nasional. Untuk melalui website Sirekap dapat diakses melalui Link Website Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat

Fungsi Sirekap

Menurut buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh KPU, sistem ini memiliki lima fungsi utama, yaitu:

  1. Membaca dan merekam Formulir C.Hasil-KWK hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota, lalu ke KPU Provinsi.
  4. Menjadi alat bantu pencetakan formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan.
  5. Mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu secara transparan dan berjenjang agar dapat diakses masyarakat luas.

Melalui lima fungsi tersebut, Sirekap menjadi instrumen penting dalam memastikan proses rekapitulasi berjalan efisien, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara Kerja Sirekap

Berikut tahapan kerja Sirekap dalam pelaksanaan Pemilu:

  1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap Mobile di perangkat smartphone resmi yang disediakan.
  2. Petugas login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Setelah penghitungan suara selesai, hasilnya dituliskan dalam Formulir C.Hasil-KWK.
  4. Petugas KPPS memotret formulir tersebut melalui aplikasi Sirekap.
  5. Sistem kemudian membaca hasil formulir menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) atau OMR (Optical Mark Recognition).
  6. Petugas memverifikasi hasil pembacaan agar sesuai dengan data pada formulir fisik.
  7. Hasil foto dan pembacaan dikirimkan secara otomatis ke saksi dan pengawas TPS melalui tautan atau kode QR di dalam aplikasi.
  8. Data yang sudah diverifikasi selanjutnya dikirim ke tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota melalui sistem Sirekap Web untuk rekapitulasi berjenjang.

Dengan mekanisme ini, proses penghitungan suara menjadi lebih cepat dan dapat dipantau secara real time, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan input data manual.

Akses dan Link Resmi Sirekap

Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 diluncurkan secara resmi oleh KPU pada 22 Januari 2024. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan mengetikkan “Sirekap 2024”, atau melalui tautan resmi di situs KPU RI yang akan mengarahkan pengguna ke halaman unduhan aplikasi.

Selain melalui aplikasi, Sirekap juga bisa diakses melalui portal resmi Sirekap Web di situs KPU. Pengguna dapat masuk (login) sebagai penyelenggara KPU, badan ad hoc, atau pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk dokumentasi atau halaman penggunaan bisa klik di Link Penjelasan SIREKAP mobile

Baca juga: Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Proses dalam Pemilu

Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu Digital

Dengan hadirnya Sirekap, KPU menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih terbuka, sementara penyelenggara dapat bekerja lebih efisien dan akurat.

Sirekap bukan hanya alat bantu teknis, melainkan juga bagian dari upaya KPU untuk mewujudkan Pemilu yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi suara rakyat. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali