Artikel

Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas

Wamena - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sering disebut sebagai ujung tombak demokrasi. Di tangan merekalah, kedaulatan rakyat yang disalurkan melalui surat suara dijaga kemurniannya. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik, keberadaan KPPS yang berintegritas bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik.

Namun, menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah tugas yang ringan. Godaan untuk berpihak, tekanan dari peserta pemilu, hingga potensi konflik kepentingan adalah realitas yang mungkin dihadapi di lapangan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai kode etik perilaku penyelenggara pemilu menjadi perisai utama. Integritas tidak hanya dibuktikan saat penghitungan suara, tetapi harus tercermin dalam setiap langkah, termasuk saat melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara.

Artikel ini akan menguraikan tujuh prinsip dasar etika yang wajib dipegang teguh oleh setiap anggota KPPS untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024

Dasar Hukum dan Urgensi Kode Etik

Penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga KPPS, diikat oleh satu kesatuan etika yang ketat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku (termasuk prinsip-prinsip dalam Panduan KPPS dan Peraturan DKPP), kode etik berfungsi untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya berdampak pada sanksi administratif bagi petugas, tetapi dapat mencederai legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Di Provinsi Papua Pegunungan, di mana semangat demokrasi terus tumbuh, ketaatan pada aturan main adalah kunci stabilitas sosial pasca-pemilu.

7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS

Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, berikut adalah tujuh butir etika yang harus mendarah daging dalam diri setiap anggota KPPS:

1. Mandiri dan Netral (Non-Partisan)

Prinsip kemandirian adalah mahkota penyelenggara pemilu. Anggota KPPS dilarang keras menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik. "Mandiri" berarti bebas dari intervensi pihak manapun.

  • Implementasi: Tidak memakai atribut partai, tidak menghadiri kampanye, dan menolak pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat memengaruhi keputusan.

2. Jujur

Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dalam pemilu. Anggota KPPS wajib menyampaikan data apa adanya. Segala bentuk manipulasi, baik itu pengurangan atau penambahan suara, adalah pengkhianatan terbesar terhadap demokrasi.

  • Implementasi: Mencatat hasil penghitungan suara sesuai fakta di lapangan dan berani melaporkan jika terjadi kekeliruan administrasi tanpa menutup-nutupinya.

3. Adil dan Setara

Setiap pemilih, saksi, dan peserta pemilu memiliki hak yang sama. Anggota KPPS tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena alasan kekerabatan, suku, agama, atau status sosial.

  • Implementasi: Melayani pemilih disabilitas dengan kesigapan yang sama seperti melayani pejabat setempat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua saksi untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur.

4. Kepastian Hukum

Anggota KPPS bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau kebiasaan semata. Setiap tindakan dan keputusan di TPS harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik itu UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

  • Implementasi: Mempelajari buku panduan teknis secara tuntas agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat terjadi sengketa teknis di TPS.

5. Tertib dan Profesional

Penyelenggaraan pemilu membutuhkan ketelitian tinggi. Sikap tertib administrasi memastikan setiap suara dapat dipertanggungjawabkan jejaknya. Profesionalitas juga menyangkut kedisiplinan waktu dan pembagian tugas yang jelas antar anggota.

  • Implementasi: Mengisi formulir berita acara (C-Hasil) dengan rapi, lengkap, dan terbaca, serta datang tepat waktu di hari pemungutan suara.

Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru

6. Keterbukaan (Transparansi)

Pemilu adalah pesta rakyat, maka rakyat berhak tahu prosesnya. Keterbukaan akses informasi di TPS akan meminimalisir kecurigaan publik.

  • Implementasi: Menempelkan salinan DPT di papan pengumuman TPS dan memastikan proses penghitungan suara dapat dilihat dengan jelas oleh saksi dan pengawas TPS.

7. Akuntabilitas

Setiap tindakan KPPS harus dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas berkaitan erat dengan hasil kerja yang dapat diaudit dan dipercaya kebenarannya.

  • Implementasi: Menjaga keamanan kotak suara dan logistik pemilu agar tidak rusak atau hilang hingga diserahkan kembali kepada PPS.

Penerapan Etika dalam Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara

Ujian integritas KPPS sejatinya dimulai jauh sebelum TPS dibuka. Seringkali, celah pelanggaran etika justru muncul saat pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Pada fase persiapan inilah interaksi dengan masyarakat dan peserta pemilu mulai intensif.

Berikut adalah penerapan kode etik dalam fase pra-pemungutan suara:

  1. Pendistribusian Surat Pemberitahuan (C6):

    Salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang krusial adalah membagikan formulir pemberitahuan memilih kepada warga. Petugas harus memastikan formulir ini sampai langsung ke tangan pemilih yang berhak. Menyembunyikan, menahan, atau memberikan formulir ini kepada orang yang tidak berhak adalah pelanggaran etika berat (tidak jujur dan tidak adil).

  2. Penyiapan Lokasi TPS:

    Saat mendirikan TPS, KPPS harus memegang prinsip aksesibilitas dan netralitas. Lokasi TPS tidak boleh berada di dalam posko pemenangan salah satu calon atau di tempat ibadah. Selain itu, tata letak TPS harus ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini mencerminkan prinsip pelayanan yang adil dan setara.

  3. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT):

    Transparansi diuji di sini. KPPS wajib menempelkan DPT di lokasi strategis agar masyarakat bisa mengecek nama mereka. Kelalaian dalam hal ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang menghambat hak pilih warga.

Baca juga: Layanan Pemilih Disabilitas di TPS: Hak, Akses, dan Peran KPPS

Menjaga Kepercayaan di Tanah Papua Pegunungan

KPU Provinsi Papua Pegunungan menyadari bahwa tantangan di setiap distrik dan kampung memiliki dinamika tersendiri. Namun, standar etika yang berlaku adalah universal secara nasional. Justru di tengah kuatnya ikatan kekerabatan dan komunitas lokal, sikap netral KPPS menjadi semakin vital untuk mencegah konflik horizontal.

Anggota KPPS harus berani berkata "tidak" pada intimidasi dan gratifikasi. Loyalitas KPPS hanya tertuju pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ketika seorang anggota KPPS mengenakan rompi tugasnya, ia bukan lagi mewakili keluarga atau klan tertentu, melainkan mewakili negara untuk melayani hak konstitusional warga negara.

Menjadi anggota KPPS adalah tugas mulia yang menuntut lebih dari sekadar kemampuan teknis mencoblos dan menghitung. Di dalamnya terdapat tuntutan moral yang tinggi. Ketujuh kode etik di atas—mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel—adalah kompas yang harus dipegang erat.

Dengan memahami dan mengamalkan kode etik ini, mulai dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara hingga rekapitulasi selesai, kita turut serta menjaga marwah demokrasi Indonesia. Mari kita wujudkan Pemilu yang bermartabat di Papua Pegunungan, dimulai dari integritas penyelenggara di setiap TPS. (GSP)

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
  3. Buku Panduan KPPS (Komisi Pemilihan Umum).

***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali