Artikel

Syarat Lokasi TPS: Mewujudkan Pemilu Inklusif yang Mudah Dijangkau dan Ramah Disabilitas di Papua Pegunungan

Karubaga - Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi milik semua warga negara, tanpa terkecuali. Prinsip “No One Left Behind” atau tidak ada satupun pemilih yang tertinggal, menjadi nyawa dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan untuk mewujudkan prinsip ini tentu memiliki dinamika tersendiri mengingat kondisi geografis yang berbukit dan menantang. Namun, hal tersebut tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk melayani setiap pemilik hak suara, termasuk mereka yang menyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan pemilih berkebutuhan khusus lainnya.

Salah satu indikator utama keberhasilan pemilu yang berintegritas adalah kemudahan akses bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya. Kunci dari kemudahan ini terletak pada tahap persiapan, khususnya saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menentukan lokasi bukan sekadar mencari lahan kosong, melainkan memastikan tempat tersebut memenuhi standar inklusivitas.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai standar lokasi TPS yang aksesibel dan bagaimana hal ini menjadi bagian krusial dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas

Urgensi TPS yang Inklusif: Amanat Undang-Undang

Penyediaan TPS yang ramah disabilitas bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan perintah undang-undang. Sejak lama, panduan teknis KPU telah menekankan bahwa lokasi TPS harus menjamin kemudahan akses bagi penyandang cacat (disabilitas).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih.

Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, melayani pemilih disabilitas adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia. Sebuah TPS dikatakan aksesibel apabila pemilih disabilitas dapat:

  1. Mengetahui lokasi TPS dengan mudah.

  2. Masuk dan keluar TPS tanpa hambatan fisik yang berarti.

  3. Menggunakan hak pilihnya secara rahasia dan mandiri (atau dengan pendampingan yang sesuai prosedur).

Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara: Survei dan Penentuan Lokasi

Banyak yang mengira tugas KPPS hanya sibuk saat hari pencoblosan. Padahal, salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang paling vital adalah melakukan survei lokasi dan mendirikan tenda atau menata ruangan TPS. Pada tahap inilah nasib aksesibilitas pemilu ditentukan.

KPPS wajib memastikan lokasi yang dipilih tidak menyulitkan pemilih. Berikut adalah beberapa indikator teknis yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan KPPS saat menentukan lokasi TPS:

1. Permukaan Tanah yang Rata dan Tidak Bergelombang

Bagi pengguna kursi roda atau pemilih yang menggunakan alat bantu jalan (kruk), permukaan tanah yang bergelombang, berlubang, atau berbatu besar adalah hambatan serius.

  • Implementasi: Usahakan memilih lokasi di halaman balai kampung, lapangan sekolah, atau area datar lainnya. Jika kondisi tanah di pegunungan cenderung miring, KPPS perlu melakukan perataan tanah sederhana atau memilih lokasi yang paling landai.

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar

2. Akses Masuk yang Lebar dan Tanpa Tangga

Pintu masuk TPS harus memiliki lebar yang cukup untuk dilalui kursi roda (minimal 90 cm). Hindari lokasi yang mengharuskan pemilih menaiki anak tangga yang tinggi atau melompati parit.

  • Implementasi: Jika lokasi TPS berada di bangunan yang memiliki tangga (seperti ruang kelas), KPPS wajib membuat bidang miring (ramp) sementara dari papan kayu yang kokoh agar pengguna kursi roda bisa naik tanpa harus diangkat.

3. Tinggi Meja Bilik Suara dan Kotak Suara

Seringkali, meja bilik suara diset terlalu tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk mencoblos.

  • Implementasi: Sediakan setidaknya satu bilik suara dengan meja yang lebih rendah (tinggi sekitar 75-80 cm) dan memiliki rongga di bawah meja agar kursi roda bisa masuk. Begitu pula dengan kotak suara, letakkan di ketinggian yang wajar agar pemilih bisa memasukkan surat suara secara mandiri.

4. Pencahayaan yang Memadai

Pencahayaan yang baik sangat membantu pemilih lansia atau mereka yang memiliki gangguan penglihatan (low vision) untuk melihat surat suara dengan jelas.

  • Implementasi: Pastikan tenda atau ruangan TPS memiliki akses cahaya matahari yang cukup atau sediakan lampu penerangan tambahan jika kondisi mendung/gelap.

Kearifan Lokal dan Tantangan Geografis Papua Pegunungan

Menerapkan standar aksesibilitas di wilayah perkotaan tentu berbeda dengan di wilayah pegunungan yang konturnya ekstrem. Di sinilah tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara menuntut kreativitas dan kearifan lokal.

Di beberapa distrik di Papua Pegunungan, mungkin sulit menemukan area yang 100% rata dan beraspal. Namun, semangat inklusivitas bisa diwujudkan melalui:

  • Gotong Royong: Masyarakat membantu membersihkan jalan setapak menuju TPS dari rumput tebal atau batu licin.
  • Lokasi Strategis: Memilih lokasi yang dekat dengan pemukiman warga rentan, sehingga mereka tidak perlu berjalan jauh menaiki bukit.
  • Pelayanan Jemput Bola: Jika akses fisik benar-benar sulit diubah, pelayanan petugas KPPS yang sigap dan ramah menjadi kunci. Petugas penerima tamu (KPPS 4) harus proaktif menyambut pemilih disabilitas di depan pintu masuk.

Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024

Fasilitas Pendukung Lainnya di TPS

Selain aspek fisik bangunan atau tenda, TPS yang ramah juga ditentukan oleh tata kelola antrean dan logistik. Dalam melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara, pastikan hal-hal berikut juga disiapkan:

  1. Kursi Prioritas: Siapkan kursi tunggu khusus di barisan paling depan untuk pemilih disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Mereka tidak boleh dibiarkan berdiri lama dalam antrean.
  2. Template Braille: Pastikan alat bantu coblos (template) untuk tunanetra tersedia (biasanya untuk surat suara Presiden dan DPD) dan KPPS tahu cara menawarkannya kepada pemilih.
  3. Formulir Pendamping (C-Pendamping): Siapkan formulir pernyataan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan bantuan orang lain saat mencoblos. Ingat, pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih.

Mendirikan TPS yang ramah dan aksesibel adalah bukti nyata bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menghargai setiap suara rakyat. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena terhalang tangga yang tinggi atau jalan yang curam.

Melalui pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang teliti dalam menentukan lokasi, kita sedang membangun fondasi demokrasi yang manusiawi. Mari kita pastikan TPS di seluruh pelosok Papua Pegunungan, dari lembah hingga puncak bukit, menjadi tempat yang ramah bagi semua. Karena dalam pemilu, setiap suara memiliki nilai yang setara.

Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  4. Panduan KPPS (Prinsip Aksesibilitas Lokasi).

Catatan: Artikel ini disusun oleh Tim Konten KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk tujuan edukasi publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali