Artikel

Kenali Aturannya: Kapan Pengawalan Capres Beralih dari Polri ke Paspampres?

Wamena - Dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, aspek keamanan kandidat menjadi prioritas negara. Iring-iringan kendaraan pengawalan yang melekat pada para calon pemimpin bangsa bukan sekadar protokol, melainkan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas nasional.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan Capres dan Cawapres? Apakah Polri atau TNI melalui Paspampres? Kapan wewenang itu beralih?

Pertanyaan ini penting dijawab secara akurat agar publik memahami mekanisme ketatanegaraan kita. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi pengamanan kandidat, melibatkan peran Polri, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), dari fase kampanye hingga pelantikan.

Baca juga: Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya

Fase Kampanye: Ranah Tugas Polri

Berdasarkan regulasi, pada tahap awal kontestasi, tanggung jawab keamanan berada di pundak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dasar hukum utamanya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum.

Selama masa kampanye hingga masa tenang, Polri menggelar operasi khusus (biasanya bersandi "Operasi Mantap Brata"). Personel Polri bertugas mengawal Capres dan Cawapres yang statusnya saat itu adalah Peserta Pemilu.

Tugas Polri meliputi:

  1. Pengawalan Lalu Lintas: Memastikan kelancaran mobilitas kandidat.
  2. Pengamanan Fisik: Melindungi kandidat dari ancaman langsung.
  3. Ketertiban Umum: Menjaga situasi kondusif di lokasi kampanye.

Pada fase ini, kandidat belum mendapatkan fasilitas kenegaraan penuh. Pengamanan yang diberikan adalah standar VVIP sipil yang dibiayai negara untuk menjamin hak mereka berkompetisi dengan aman.

Titik Peralihan: Penetapan KPU sebagai "Game Changer"

Kapan Paspampres masuk? Jawabannya adalah setelah KPU menetapkan Pasangan Calon Terpilih.

Peralihan ini tidak terjadi otomatis saat pencoblosan selesai atau saat quick count beredar, melainkan menunggu keputusan resmi KPU. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Setelah KPU mengetuk palu penetapan, status kandidat berubah dari "Peserta Pemilu" menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih (President/Vice President-Elect). Perubahan status ini memicu perubahan protokol keamanan secara drastis.

Mekanisme peralihannya adalah sebagai berikut:

  1. KPU menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
  2. Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berkoordinasi dengan Mabes TNI.
  3. Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada Komandan Paspampres untuk melaksanakan operasi pengamanan VVIP penuh.

Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye?

Perbedaan Signifikan: Masuknya Paspampres

Masyarakat perlu memahami bahwa Paspampres bukanlah sekadar "pengawal". Secara organisasi, Paspampres adalah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI (Balakpus Mabes TNI). Meskipun secara administratif berada di bawah TNI, dalam operasi pengamanan VVIP, Paspampres bertanggung jawab langsung kepada Presiden (atau dalam hal ini Presiden Terpilih sebagai simbol negara).

Saat Paspampres mengambil alih, standar pengamanan berubah menjadi "Perisai Hidup" (Waskita). Protokol ini sangat ketat, kaku, dan tanpa kompromi.

  • Siapa yang dikawal? Tidak hanya Presiden Terpilih, Wakil Presiden Terpilih juga mendapatkan pengawalan dengan standar yang sama ketatnya.
  • Hak Terbatas: Meski sudah dikawal Paspampres, Presiden dan Wapres Terpilih belum memiliki kewenangan eksekutif (memerintah) atau menggunakan fasilitas kepresidenan lainnya (seperti Istana) sampai mereka resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

Peran Senyap BIN: Sinergi Tiga Pilar Keamanan

Satu aspek yang sering luput dari perhatian publik adalah peran intelijen. Pengamanan VVIP tingkat tinggi ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan merupakan kolaborasi tiga pilar:

  1. BIN (Badan Intelijen Negara): Bertugas menyuplai data intelijen strategis mengenai potensi ancaman jauh sebelum ancaman itu muncul secara fisik.
  2. Polri: Tetap berperan dalam menjaga keamanan wilayah (Kamtibmas) yang dilalui rombongan serta pengaturan lalu lintas rute.
  3. TNI (Paspampres): Bertugas sebagai lapisan terakhir (Ring 1) yang melekat secara fisik pada objek VVIP.

Khususnya pada masa transisi (antara penetapan KPU hingga pelantikan), peran BIN sangat krusial untuk mendeteksi potensi gangguan stabilitas yang mungkin menargetkan calon pemimpin baru.

Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu?

Masa Tenang dan Masa Tunggu Pelantikan

Bagaimana dengan masa tenang dan jeda waktu menunggu pelantikan?

  • Masa Tenang (H-3 Pencoblosan): Pengamanan masih di bawah kendali Polri. Kandidat dilarang berkampanye, namun pengawalan melekat tetap berjalan untuk menjamin keselamatan.
  • Masa Tunggu (Penetapan KPU s.d. Pelantikan): Ini adalah fase kritis yang bisa berlangsung beberapa bulan. Pada fase inilah Paspampres bekerja penuh. Intensitas pengamanan akan setara dengan Presiden aktif, mengingat Presiden/Wapres Terpilih adalah simbol kesinambungan kepemimpinan nasional yang harus dijaga dari segala risiko.

Peralihan tongkat estafet pengamanan dari Polri ke Paspampres adalah bukti kemapanan sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Polri bertugas mengawal proses kompetisi yang demokratis, sementara TNI (melalui Paspampres) dan BIN bertugas mengamankan simbol negara yang telah dimandatkan oleh rakyat.

Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dapat melangkah menuju hari pelantikan dengan aman, siap untuk memimpin Indonesia, dan menyapa seluruh rakyat termasuk di Papua Pegunungan. (GSP)

Referensi Hukum:

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres, serta Tamu Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 573 kali