Artikel

Nilai Instrumental Sila ke-3: Makna Persatuan Indonesia dan Contohnya

Elelim - Bayangkan sebuah rumah besar yang dihuni oleh ratusan keluarga dengan bahasa, adat, dan kebiasaan yang berbeda-beda. Bagaimana caranya agar keluarga-keluarga ini tetap rukun, tidak saling sikut, dan merasa memiliki rumah tersebut bersama-sama? Tentu, nasihat bijak saja tidak cukup; diperlukan aturan main yang jelas, kesepakatan tertulis, dan simbol-simbol yang mengikat mereka.

Analogi ini menggambarkan posisi bangsa Indonesia. Di balik falsafah agung "Persatuan Indonesia", terdapat perangkat hukum dan aturan nyata yang menjaganya agar tidak sekadar menjadi slogan kosong.

Perangkat inilah yang dalam pendidikan kewarganegaraan dikenal sebagai nilai instrumental. Lantas, apa sebenarnya wujud nyata dari aturan-aturan ini, dan bagaimana ia bekerja menjaga keutuhan kita, terutama dalam momen krusial seperti Pemilihan Umum?

Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Sebelum membedah lebih dalam mengenai sila ketiga, kita perlu menyamakan persepsi mengenai struktur nilai dalam ideologi Pancasila. Menurut Prof. Dr. Notonagoro dan para ahli tata negara, nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga tingkatan: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar adalah esensi dari kelima sila yang bersifat abstrak, universal, dan tetap (tidak berubah), seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Namun, nilai dasar ini belum bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya penjabaran.

Di sinilah peran nilai instrumental. Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Ia berbentuk norma sosial dan norma hukum yang terkristalisasi dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU), hingga Peraturan Daerah.

Sifat dari nilai instrumental ini dinamis dan kontekstual; ia dapat diubah atau diamandemen sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan, asalkan tidak menyimpang dari nilai dasarnya.

Jadi, ketika kita berbicara tentang nilai instrumental sila ke 3, kita sedang membicarakan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang berfungsi sebagai "alat" atau instrumen untuk mewujudkan persatuan bangsa secara hukum.

Makna Sila ke-3: Persatuan Indonesia

Sila ketiga, "Persatuan Indonesia", mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sila ini merupakan penawar ampuh bagi penyakit separatisme, sukuisme, dan fanatisme golongan yang berlebihan.

Dalam konteks filosofis, sila ini menegaskan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku bangsa—termasuk keberagaman yang kaya di Papua Pegunungan—kita terikat dalam satu nasib dan satu tujuan.

Persatuan di sini bukanlah penyeragaman (uniformitas) yang mematikan keragaman, melainkan integrasi yang harmonis di mana setiap elemen bangsa dapat tumbuh tanpa saling menjatuhkan.

Semangat sila ketiga adalah nasionalisme; sebuah perasaan cinta tanah air yang rasional. Bukan chauvinisme (cinta tanah air berlebihan yang merendahkan bangsa lain), melainkan patriotisme yang siap membela negara dan menjaga martabat bangsa di kancah global.

Untuk menjaga semangat ini tetap menyala, negara membutuhkan landasan hukum yang kuat, yang kita sebut sebagai nilai instrumental tadi.

Contoh Nilai Instrumental Sila ke-3 dalam Kehidupan

Bagaimana nilai abstrak "persatuan" diterjemahkan ke dalam hukum positif Indonesia? Nilai instrumental sila ke 3 dapat kita temukan secara eksplisit dalam Batang Tubuh UUD 1945. Berikut adalah contoh-contoh utamanya:

1. Bentuk Negara Kesatuan (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945)

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Ini adalah instrumen hukum paling fundamental. Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak terpecah-pecah dalam negara-negara bagian yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke.

2. Lambang Negara dan Semboyan (Pasal 36A UUD 1945)

"Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar gambar artistik.

Ia adalah instrumen hukum yang mengikat keberagaman kita. Pengakuan hukum terhadap "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" memberikan jaminan bahwa keragaman budaya, termasuk di Papua, diakui dan dilindungi oleh negara sebagai kekuatan persatuan.

3. Bahasa Negara (Pasal 36 UUD 1945)

"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Bayangkan jika kita tidak memiliki bahasa persatuan. Komunikasi antar-suku akan sulit dan potensi konflik akibat kesalahpahaman akan tinggi. Pasal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi resmi yang menjembatani seluruh warga negara, menembus sekat-sekat perbedaan bahasa ibu.

4. Bendera Negara (Pasal 35 UUD 1945)

"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Bendera adalah simbol kedaulatan. Pengaturan mengenai bendera dalam konstitusi menuntut setiap warga negara untuk menghormatinya sebagai simbol identitas bersama, melampaui identitas kedaerahan masing-masing.

5. Lagu Kebangsaan (Pasal 36B UUD 1945)

"Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya." Lagu ini adalah instrumen emosional yang diatur hukum untuk membangkitkan rasa persaudaraan dan kebangsaan setiap kali dinyanyikan dalam upacara resmi.

Selain dalam UUD 1945, nilai instrumental sila ke-3 juga terdapat dalam undang-undang lain, seperti UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur tata cara penggunaan simbol-simbol pemersatu tersebut agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Incumbent Adalah: Pengertian, Arti, dan Contohnya dalam Politik

Penerapan Nilai Persatuan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memegang peran vital dalam mengejahwantahkan nilai instrumental sila ke 3. Pemilu seringkali dianggap sebagai ajang kontestasi yang memecah belah, namun sejatinya, Pemilu adalah sarana integrasi bangsa.

Berikut adalah penerapan nilai instrumental persatuan dalam konteks kepemiluan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  • Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa
    Regulasi pemilu dirancang untuk menyatukan aspirasi rakyat yang beragam ke dalam satu mekanisme kepemimpinan nasional yang sah. Tanpa aturan main yang disepakati (UU Pemilu), pergantian kekuasaan bisa berujung pada konflik fisik yang memecah belah persatuan.

  • Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil)
    Penerapan asas ini memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan, memiliki hak yang setara. Di Papua Pegunungan, misalnya, KPU bekerja keras memastikan setiap suara dihargai sama. Kesetaraan hak suara ini adalah wujud nyata persatuan; tidak ada warga kelas satu atau kelas dua.

  • Larangan Politik Identitas dan Ujaran Kebencian
    UU Pemilu secara tegas melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Ini adalah bentuk perlindungan hukum (instrumen) untuk menjaga persatuan di tengah panasnya kompetisi politik.

  • Sistem Proporsional dan Daerah Pemilihan
    Pembagian daerah pemilihan (Dapil) diatur sedemikian rupa untuk memastikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia di parlemen. Hal ini menjamin bahwa suara dari daerah terluar sekalipun, termasuk Papua Pegunungan, memiliki wakil yang menyuarakan aspirasi mereka di pusat, sehingga ikatan persatuan tetap terjaga.

Mengapa Nilai Instrumental Penting untuk Keutuhan Bangsa

Mengapa kita tidak cukup hanya mengandalkan "kesadaran" masyarakat saja? Mengapa persatuan harus diatur lewat instrumen hukum yang kaku?

Jawabannya adalah kepastian hukum dan perlindungan. Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Tanpa adanya nilai instrumental sila ke 3 yang tertulis, interpretasi mengenai "persatuan" bisa menjadi sangat subjektif dan berpotensi dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nilai instrumental memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbangsa. Ia menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak tindakan separatisme, terorisme, atau radikalisme yang mengancam keutuhan negara.

Selain itu, nilai instrumental menjamin hak-hak minoritas agar tidak tertindas oleh mayoritas, serta mencegah tirani mayoritas yang dapat memicu disintegrasi bangsa.

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, pemahaman akan instrumen hukum ini memberikan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi keberagaman adat dan budaya setempat dalam bingkai NKRI. Hukum menyatukan kita dalam sebuah sistem yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu

 

Dari uraian di atas, jelas bahwa nilai instrumental sila ke 3 bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia hidup dalam bentuk UUD 1945, UU Pemilu, hingga simbol-simbol negara yang kita hormati setiap hari.

Mulai dari penggunaan Bahasa Indonesia yang menyatukan komunikasi kita, hingga pelaksanaan Pemilu yang adil sebagai sarana integrasi bangsa, semuanya adalah manifestasi hukum dari semangat Persatuan Indonesia.

Ke depan, tantangan menjaga persatuan akan semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi dan dinamika politik global. Oleh karena itu, memahami aturan main bernegara ini menjadi kewajiban setiap warga negara yang cerdas.

Persatuan bukanlah warisan yang bisa kita terima begitu saja (taken for granted); ia adalah sebuah upaya terus-menerus yang harus diperjuangkan dan dipelihara melalui ketaatan pada hukum dan konstitusi.

Mari kita jadikan hukum dan aturan yang ada bukan sebagai kekangan, melainkan sebagai tali pengikat yang memperkuat persaudaraan kita. Sebab, pada akhirnya, rumah besar bernama Indonesia ini hanya akan tetap berdiri kokoh jika penghuninya sepakat untuk menjaga tiang-tiang penyangganya. Apakah kita siap menjadi penjaga tiang tersebut?

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1, 35, 36, 36A, 36B).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  4. Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  5. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 248 kali