Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang: Ini Penjelasan Lengkapnya
Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) sering disebut sebagai pesta demokrasi, sebuah momentum di mana kedaulatan rakyat diletakkan pada posisi tertinggi untuk menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun, di balik gemuruh kampanye dan antusiasme pencoblosan, terdapat satu pertanyaan fundamental yang seringkali dianggap sederhana namun krusial: Siapakah yang sebenarnya memiliki hak legal untuk memberikan suara?
Apakah sekadar menjadi penduduk dewasa sudah cukup untuk menjamin seseorang dapat masuk ke bilik suara? KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi mendalam mengenai landasan hukum ini.
Memahami syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang bukan hanya sekadar pengetahuan administratif, melainkan langkah awal yang vital untuk memastikan hak konstitusional Anda tidak tercederai dan integritas pemilu tetap terjaga.
Pengertian Pemilih Menurut UU Pemilu
Sebelum membedah syarat-syarat spesifik, kita harus memahami terlebih dahulu definisi legal dari "Pemilih". Dalam konteks hukum kepemiluan di Indonesia, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pemilih didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu.
Status ini bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak yang dijamin oleh negara melalui undang-undang, selama individu tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Ini Hak dan Kewajiban Pemilih yang Wajib Diketahui
Syarat Umum Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Agar seorang WNI dapat menggunakan hak pilihnya, terdapat serangkaian syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Merujuk pada Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data pemilih, berikut adalah rincian syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang wajib diketahui:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Ini adalah syarat mutlak. Warga negara asing, meskipun telah lama berdomisili di Indonesia, tidak memiliki hak pilih.
2. Usia Minimal atau Status Perkawinan
Pemilih harus telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Namun, undang-undang memberikan pengecualian: bagi WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin, mereka tetap berhak menjadi pemilih.
3. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Seseorang dapat kehilangan hak pilihnya untuk sementara waktu jika sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang secara spesifik mencabut hak politiknya.
4. Memiliki Identitas Kependudukan
Secara administratif, syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ini menjadi krusial dalam proses pendataan dan verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI/Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak memiliki hak memilih. Hal ini diatur untuk menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara dalam kontestasi politik.

Status Hak Pilih: Siapa yang Tidak Memenuhi Syarat?
Memahami siapa yang berhak harus diimbangi dengan memahami siapa yang tidak atau belum berhak (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Kategori TMS ini penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Beberapa kategori utama yang menyebabkan seseorang dianggap TMS antara lain:
1. Meninggal Dunia
Warga yang telah wafat tentu harus dicoret dari daftar pemilih untuk mencegah penyalahgunaan data.
2. Anggota TNI/Polri Aktif
Seperti disebutkan di atas, personil aktif tidak dapat memilih. Namun, perlu dicatat bahwa pensiunan (purnawirawan) TNI/Polri yang telah kembali menjadi warga sipil memiliki hak pilih penuh, asalkan memenuhi syarat lainnya.
3. Belum Berusia 17 Tahun dan Belum Kawin
Kelompok usia anak-anak dan remaja di bawah umur yang belum menikah masuk dalam kategori ini.
4. Pindah Domisili
Jika seseorang telah pindah dan terdaftar di daerah lain, maka statusnya di daerah asal menjadi TMS agar tidak terjadi data ganda.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemilih Saat di TPS: Panduan untuk Pemilu 2024
Cara Pemilih Terdaftar dalam DPT
Memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan saja tidak otomatis membuat Anda bisa langsung "nyoblos". Syarat krusial lainnya adalah terdaftar secara administratif. Dalam sistem pemilu kita, terdapat tiga kategori daftar pemilih:
-
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Ini adalah daftar utama. Berisikan data pemilih yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) panjang oleh KPU, mulai dari tingkat kelurahan/kampung hingga ditetapkan di tingkat nasional. Idealnya, setiap pemilih yang memenuhi syarat harus masuk dalam DPT. -
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu (seperti tugas kerja, rawat inap, atau bencana) tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal dan mengurus pindah memilih ke TPS lain. -
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Ini adalah mekanisme perlindungan hak pilih pamungkas. DPK diperuntukkan bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih (punya KTP-el, sudah 17 tahun/kawin) tetapi belum terdaftar sama sekali dalam DPT maupun DPTb. Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-el mereka pada satu jam terakhir sebelum penutupan TPS, selama surat suara masih tersedia.
Peran KPU dalam Memastikan Keabsahan Pemilih
KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan dan jajaran di bawahnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang masuk ke dalam DPT. Proses ini sangat panjang dan melelahkan.
Dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah (Kemendagri), KPU kemudian menurunkannya ke petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan Coklit.
Di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang khas dan struktur masyarakat adat yang kuat, proses coklit ini menjadi sangat vital. Petugas kami mendatangi rumah ke rumah, honai ke honai, untuk memverifikasi secara faktual: Apakah orangnya ada? Apakah sudah meninggal? Apakah ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun?
Proses ini kemudian berlanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), diuji publik, diperbaiki, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Kerja keras ini dilakukan demi menjamin kemutakhiran dan keakuratan data pemilih.
Pentingnya Memahami Syarat Pemilih untuk Demokrasi
Mengapa masyarakat perlu memahami detail syarat-syarat ini? Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, pemahaman publik adalah kunci sukses pemilu.
Pertama, untuk perlindungan hak. Dengan mengetahui syaratnya, masyarakat bisa proaktif memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar. Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar, mereka tahu jalur apa yang harus ditempuh (misalnya, melapor ke PPS atau menggunakan mekanisme DPK).
Kedua, untuk menjaga integritas pemilu. Masyarakat yang paham dapat ikut mengawasi jika ada indikasi orang yang Tidak Memenuhi Syarat (misalnya oknum aparat aktif atau orang yang sudah meninggal) masih tercantum dalam daftar pemilih. Partisipasi aktif ini membantu KPU membersihkan data.
Ketiga, khususnya di daerah otonomi baru seperti Papua Pegunungan, pemahaman ini penting untuk memastikan transisi data kependudukan dan data pemilih dari provinsi induk berjalan lancar, sehingga tidak ada warga yang tercecer hak pilihnya akibat perubahan administrasi wilayah.
Baca juga: Nama Tidak Muncul di DPT Online? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Menjadi pemilih dalam Pemilu di Indonesia bukan sekadar tentang mencapai usia dewasa, melainkan tentang memenuhi serangkaian kualifikasi hukum yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang merupakan perpaduan antara status kewarganegaraan, usia atau status pernikahan, tidak adanya pencabutan hak politik, status sipil (bukan TNI/Polri aktif), serta terdaftar secara administratif dalam DPT, DPTb, atau DPK.
KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen melakukan pemutakhiran data untuk menjamin hak konstitusional setiap warga. Namun, upaya ini membutuhkan sinergi dari masyarakat untuk proaktif memastikan status kepemilihannya.
Mari kita sadari bahwa hak pilih adalah mahkota kedaulatan rakyat. Memahami syarat-syarat untuk mengenakannya adalah langkah awal untuk memastikan mahkota tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah atau terabaikan begitu saja. Pastikan Anda memenuhi syarat, pastikan Anda terdaftar, dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak. (GSP)
Referensi Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.