Artikel

Hak dan Kewajiban Pemilih Saat di TPS: Panduan untuk Pemilu 2024

Sumohai  Pemilu yang demokratis hanya dapat terwujud apabila setiap pemilih memahami hak dan kewajibannya saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemahaman ini penting agar proses pemungutan suara berjalan tertib, lancar, serta sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Melalui Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pedoman jelas mengenai apa saja yang menjadi hak pemilih dan kewajiban pemilih ketika menggunakan hak pilihnya. Informasi ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik, termasuk bagi masyarakat di wilayah Papua Pegunungan.

Baca juga: Larangan di TPS Saat Pemilu 2024: Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Hak Pemilih Saat Berada di TPS

Setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak-hak tertentu yang wajib dilindungi oleh penyelenggara pemilu, khususnya KPPS. Hak-hak ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun selama pemilih memenuhi ketentuan yang berlaku.

1. Hak Mendapatkan Surat Suara

Hak utama pemilih adalah menerima surat suara sesuai dengan jenis pemilu yang diselenggarakan. Setelah identitas pemilih diverifikasi oleh KPPS, pemilih berhak memperoleh surat suara yang sah dan belum digunakan. KPPS wajib memastikan:

  • Surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Jumlah surat suara sesuai dengan hak pemilih
  • Surat suara diberikan tanpa diskriminasi

Hak ini menjamin bahwa setiap pemilih dapat menyalurkan aspirasinya secara langsung melalui bilik suara.

2. Hak Memilih Secara Bebas dan Rahasia

Pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan, paksaan, atau pengaruh pihak lain. Proses pencoblosan dilakukan di bilik suara untuk menjamin kerahasiaan pilihan. KPPS berkewajiban menjaga agar:

  • Tidak ada pihak yang mengintimidasi pemilih
  • Tidak ada kampanye atau pengarahan di TPS
  • Kerahasiaan suara benar-benar terjamin

3. Hak Meminta Pendampingan

Pemilih tertentu, seperti pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia, atau pemilih dengan kondisi khusus, memiliki hak untuk meminta pendampingan saat menggunakan hak pilihnya. Pendampingan dapat dilakukan oleh:

  • Orang yang dipercaya pemilih, atau
  • Petugas KPPS atas permintaan pemilih

Pendamping wajib menjaga netralitas dan tidak memengaruhi pilihan pemilih. Hak pendampingan ini merupakan bentuk perlindungan agar semua warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilu secara setara.

Baca juga: Pemilu 1997: Panggung Politik Terakhir Orde Baru Menjelang Reformasi

Kewajiban Pemilih di TPS

Selain memiliki hak, pemilih juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi agar proses pemungutan suara berjalan tertib dan sesuai aturan.

1. Kewajiban Membawa Identitas Diri

Pemilih wajib membawa KTP elektronik (KTP-el) atau identitas kependudukan lain yang sah sesuai ketentuan KPU. Identitas ini digunakan oleh KPPS untuk:

  • Memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Mencegah penyalahgunaan hak pilih

Tanpa identitas yang sah, pemilih tidak dapat dilayani di TPS.

2. Kewajiban Mematuhi Aturan di TPS

Pemilih wajib mematuhi seluruh aturan memilih yang berlaku di TPS, antara lain:

  • Mengikuti antrean dengan tertib
  • Tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  • Tidak mengambil foto atau video surat suara
  • Menjaga ketertiban dan keamanan TPS

Kepatuhan pemilih terhadap aturan ini sangat menentukan kelancaran pemungutan suara.

3. Kewajiban Menghormati Petugas dan Pemilih Lain

Pemilih juga berkewajiban menjaga sikap dan perilaku selama berada di TPS. Menghormati KPPS, saksi, pengawas, serta pemilih lain merupakan bagian dari etika berdemokrasi.

Suasana TPS yang kondusif akan membantu pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Baca juga: Pengertian Pemilu: Konseptual, Operasional, dan Urgensinya dalam Demokrasi Indonesia

Peran KPPS dalam Menjamin Hak dan Kewajiban Pemilih

KPPS memiliki peran strategis dalam memastikan keseimbangan antara pemenuhan hak pemilih dan penegakan kewajiban pemilih. KPPS bertugas:

  • Memberikan pelayanan yang adil dan profesional
  • Menjelaskan prosedur kepada pemilih
  • Menegakkan aturan TPS secara persuasif

Dengan pelaksanaan tugas yang baik, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga.

Memahami hak dan kewajiban pemilih saat di TPS merupakan bagian penting dari pendidikan demokrasi. Hak pemilih harus dilindungi, sementara kewajiban pemilih harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Melalui panduan resmi KPU dan peran aktif KPPS, Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung secara lancar, aman, dan berintegritas, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Partisipasi pemilih yang sadar aturan adalah kunci terwujudnya demokrasi yang kuat dan berkelanjutan. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali