Artikel

Negara Adalah: Pengertian, Unsur, dan Fungsinya

Pernahkah Anda berhenti sejenak di tengah kesibukan sehari-hari, memandang sekeliling, dan bertanya pada diri sendiri: apa yang sebenarnya membuat kita terikat satu sama lain dalam satu entitas bernama Indonesia? Kita hidup di atas tanah yang sama, mematuhi hukum yang sama, dan secara berkala memberikan suara kita dalam pemilihan umum. Namun, di balik rutinitas kewarganegaraan tersebut, terdapat sebuah konsep fundamental yang menopang segalanya.

Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang berdaulat, namun ia lebih dari sekadar struktur pemerintahan; ia adalah wadah bagi cita-cita bersama.

Artikel ini akan mengupas tuntas hakikat negara, unsur-unsur pembentuknya, serta peran krusialnya dalam menjamin demokrasi, memberikan Anda pemahaman yang utuh sebagai bekal menjadi pemilih yang cerdas.

Pengertian Negara dalam Ilmu Politik

Secara etimologis, istilah "negara" berasal dari bahasa Sanskerta nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Namun, dalam konteks ilmu politik modern, definisi negara adalah jauh lebih kompleks. Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Para ahli ilmu politik mendefinisikan negara dari berbagai sudut pandang:

  1. Miriam Budiardjo
    Menyatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
  2. Max Weber
    Mendefinisikan negara sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah (monopoly of the legitimate use of physical force) dalam wilayah tertentu.
  3. Aristoteles
    Jauh sebelumnya, memandang negara (polis) sebagai persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah entitas yang memiliki otoritas memaksa (dalam koridor hukum) untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan umum.

Baca juga: Ketahanan Nasional Adalah: Pengertian, Unsur, Ciri, Asas, Sifat, dan Relevansinya Saat Ini

Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Sebuah entitas tidak bisa serta-merta mengklaim dirinya sebagai negara. Berdasarkan hukum internasional yang merujuk pada Konvensi Montevideo 1933, terdapat empat unsur konstitutif yang harus dipenuhi agar sah disebut sebagai negara:

1. Rakyat (Penghuni)

Unsur paling utama dari negara adalah adanya sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat dibedakan menjadi:

  • Penduduk: Mereka yang berdomisili atau bertempat tinggal tetap di negara tersebut.
  • Bukan Penduduk: Orang yang berada di wilayah negara hanya untuk sementara waktu (seperti turis).
  • Warga Negara: Mereka yang secara hukum merupakan anggota sah dari negara tersebut.

2. Wilayah (Teritori)

Negara harus memiliki batas-batas teritorial yang jelas sebagai tempat berlakunya kedaulatan. Wilayah ini mencakup:

  • Daratan: Permukaan tanah dengan batas-batas yang disepakati melalui perjanjian internasional.
  • Lautan: Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, wilayah laut sangat krusial, meliputi perairan pedalaman dan laut teritorial.
  • Udara: Ruang di atas wilayah darat dan laut.
  • Wilayah Ekstrateritorial: Tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah negara meski berada di negara lain, seperti kantor kedutaan besar.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah harus memiliki kedaulatan, baik ke dalam (berkuasa mengatur rumah tangga sendiri tanpa intervensi asing) maupun ke luar (memiliki kedudukan sederajat dengan negara lain).

4. Pengakuan dari Negara Lain

Meskipun bersifat deklaratif, pengakuan dari negara lain sangat penting dalam hubungan internasional. Pengakuan ini terbagi dua:

  • De Facto: Pengakuan berdasarkan fakta bahwa suatu negara telah memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah.
  • De Jure: Pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional.

Baca juga: Ketahanan Nasional Adalah: Pengertian, Unsur, Ciri, Asas, Sifat, dan Relevansinya Saat Ini

Fungsi Negara

Setelah terbentuk, negara tidak diam. Negara bergerak dinamis menjalankan fungsinya. Secara umum, fungsi mutlak setiap negara adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Ketertiban (Law and Order)
    Untuk mencegah bentrokan antarwarga, negara bertindak sebagai stabilisator dengan menegakkan hukum.

  2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Negara wajib mengelola sumber daya alam dan ekonomi untuk kemakmuran rakyatnya.

  3. Pertahanan
    Negara harus memiliki alat pertahanan untuk menjaga kedaulatan dari ancaman luar maupun dalam.

  4. Menegakkan Keadilan
    Dilaksanakan melalui badan-badan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Miriam Budiardjo menegaskan bahwa fungsi-fungsi ini adalah minimum yang harus dilakukan negara, terlepas dari ideologi apa yang dianutnya.

Bentuk-Bentuk Negara

Dalam praktiknya, negara mengadopsi bentuk yang berbeda sesuai kesepakatan pendirinya. Dua bentuk utama yang paling umum adalah:

1. Negara Kesatuan (Unitary State)

Dalam bentuk ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh pusat (otonomi). Indonesia adalah contoh utama negara kesatuan.

2. Negara Serikat (Federal State)

Negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya, sementara urusan luar negeri, pertahanan, dan moneter biasanya dipegang pemerintah federal (pusat). Contoh: Amerika Serikat.

Negara Indonesia sebagai NKRI

Bagi kita, negara adalah rumah besar bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Landasan konstitusional kita, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1), dengan tegas menyatakan: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."

Indonesia memiliki karakteristik unik sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang menjunjung tinggi persatuan di atas keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika).

Tujuan negara Indonesia tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Peran Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu

Salah satu manifestasi kedaulatan rakyat dalam sebuah negara adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Di sini, negara hadir tidak untuk mendikte pilihan, melainkan memfasilitasi transisi dan legitimasi kekuasaan secara damai.

Peran negara dalam pemilu meliputi:

  1. Regulasi
    Negara melalui lembaga legislatif membuat Undang-Undang Pemilu yang menjamin asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).

  2. Kelembagaan
    Negara membentuk lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu, Bawaslu untuk mengawasi, dan DKPP untuk menjaga etika penyelenggara.

  3. Fasilitasi
    Negara menjamin keamanan, anggaran, dan logistik agar setiap warga negara—dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote—dapat menggunakan hak pilihnya.

  4. Netralitas
    Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebagai instrumen negara wajib bersikap netral untuk menjaga kualitas demokrasi.

Baca juga: Maritim Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Posisi Indonesia sebagai Negara Maritim

Tanpa negara yang berfungsi dengan baik, pemilu yang demokratis mustahil terlaksana. Sebaliknya, pemilu yang sukses akan memperkuat legitimasi negara itu sendiri.

Memahami bahwa negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang kompleks—terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat, dan pengakuan internasional—merupakan fondasi awal dari kesadaran politik. Negara hadir bukan sekadar sebagai penjaga ketertiban, tetapi sebagai fasilitator kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warganya, termasuk dalam menjamin hak politik melalui Pemilu.

Sebagai bagian dari elemen "rakyat", kita memiliki peran sentral. Negara yang kuat membutuhkan partisipasi warga yang aktif, kritis, dan peduli. Oleh karena itu, mari kita gunakan pemahaman ini untuk berkontribusi lebih nyata, salah satunya dengan berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

Sebab pada akhirnya, negara bukanlah benda mati yang berdiri sendiri; negara adalah cerminan kolektif dari mimpi, harapan, dan suara kita semua. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali