Artikel

Mengenal Jenis-Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Fungsinya

Karubaga - Pernahkah Anda memperhatikan tumpukan dokumen yang memenuhi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari pencoblosan? Bagi sebagian masyarakat, tumpukan kertas tersebut mungkin tampak seperti kerumitan birokrasi semata.

Namun, sejatinya, di atas lembaran-lembaran itulah nasib kepemimpinan daerah dan negara ditentukan. Dalam tahun politik 2024, di mana kita menghadapi dua agenda besar—Pemilu Nasional (Pileg & Pilpres) di bulan Februari dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bulan November—pemahaman akan dokumen ini menjadi sangat krusial.

Formulir-formulir tersebut bukan sekadar alat tulis kantor, melainkan "mahkota" dari proses demokrasi. Ia adalah rekam jejak otentik yang mengubah suara abstrak rakyat menjadi angka-angka yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketidakpahaman mengenai fungsi, jenis, dan tata cara pengisian formulir ini seringkali menjadi sumber sengketa dan kesalahpahaman antara petugas, saksi, dan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, untuk memahami "bahasa administrasi" pemilu ini secara utuh.

Artikel ini akan mengupas tuntas jenis jenis formulir pemilu 2024, perbedaannya antara Pemilu dan Pilkada, teknik pengisian yang benar, hingga masa retensi penyimpanannya sebagai arsip negara.

Baca juga: KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan

Apa Itu Formulir Pemilu dan Fungsinya

Secara definisi, formulir pemilu adalah dokumen negara dengan format baku yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU).

Dokumen ini digunakan untuk mencatat seluruh peristiwa, data pemilih, penggunaan logistik, hingga hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Fungsi utama dari formulir pemilu adalah sebagai alat akuntabilitas dan transparansi. Tanpa formulir yang terisi dengan benar, asas Luber Jurdil hanya akan menjadi slogan. Formulir ini berfungsi sebagai:

  1. Alat Bukti Hukum: Jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), formulir fisik inilah yang menjadi bukti mahkota.

  2. Rekam Jejak Audit: Memungkinkan publik untuk melacak kesesuaian antara jumlah pemilih yang hadir, surat suara yang digunakan, dan perolehan suara sah.

  3. Basis Data Rekapitulasi: Angka yang tertulis di formulir TPS menjadi dasar penjumlahan berjenjang hingga tingkat nasional.

Membedakan Kode Formulir: Pemilu Nasional vs Pilkada

Salah satu kebingungan yang sering terjadi di masyarakat adalah perbedaan kode formulir. Karena tahun 2024 memiliki dua perhelatan, formulir yang digunakan pun memiliki kode yang berbeda:

  1. Formulir Pemilu Nasional (Pileg & Pilpres):

    Pada pemilu legislatif dan presiden, nomenklatur formulir lebih spesifik berdasarkan jenis pemilihan.

    • Model C.HASIL-PPWP: Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

    • Model C.HASIL-DPR: Untuk Pemilihan Anggota DPR RI.

    • Model C.HASIL-DPD: Untuk Pemilihan Anggota DPD RI.

    • Model C.HASIL-DPRD PROV/KAB: Untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  2. Formulir Pilkada (Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota):

    Pada pemilihan kepala daerah, kode yang digunakan umumnya menyertakan akhiran "-KWK" (Kepala Wilayah/Kada).

    • Model C.HASIL-KWK: Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Gubernur/Bupati.

Meskipun kodenya berbeda, fungsi substansialnya tetap sama: mencatat perolehan suara. Namun, artikel ini akan merinci jenis formulir dengan nomenklatur umum dan kode KWK yang sering menjadi acuan dalam Pilkada, mengingat relevansinya bagi KPU Provinsi dalam pemilihan gubernur.

Jenis-Jenis Formulir Pemilu 2024 (Rezim Pilkada/KWK)

Berikut adalah rincian formulir vital yang wajib diketahui:

1. MODEL C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara)

Ini adalah dokumen induk di TPS. Berisi pernyataan resmi bahwa pemungutan suara telah dilaksanakan, lengkap dengan data waktu dan tanda tangan penyelenggara.

2. MODEL C1-KWK (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara)

Sering disebut "jantung" pemilu. Formulir ini memuat rincian angka perolehan suara setiap pasangan calon. Data inilah yang difoto untuk Sirekap. Akurasi angka di sini adalah harga mati.

3. LAMPIRAN MODEL C1-KWK (Rincian Hasil)

Jika C1-KWK adalah rekapitulasi akhir, lampiran ini adalah kertas kerjanya. Biasanya berukuran plano (besar) yang ditempel di papan tulis untuk mencatat lidi/turus saat penghitungan suara berlangsung.

4. MODEL C2-KWK (Catatan Kejadian Khusus)

Formulir untuk mencatat peristiwa abnormal. Misalnya: saksi menolak tanda tangan, kekurangan surat suara, atau bencana alam saat pemungutan. Jika tidak ada kejadian, formulir ini wajib ditulis "NIHIL".

5. MODEL C3-KWK (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih)

Demi inklusivitas, formulir ini diisi oleh pendamping (keluarga/KPPS) bagi pemilih disabilitas atau lansia, berisi sumpah untuk merahasiakan pilihan pemilih yang didampingi.

6. MODEL C6-KWK (Surat Pemberitahuan)

Dikenal sebagai "Undangan Memilih". Disebarkan H-3 kepada pemilih terdaftar di DPT.

7. MODEL C7-KWK (Daftar Hadir Pemilih)

Absensi pemilih yang datang ke TPS. Ini alat kontrol utama untuk mencegah penggelembungan suara (jumlah hadir tidak boleh lebih kecil dari jumlah suara di dalam kotak).

8. Dokumen Pendukung Lainnya:

  • Model C4-KWK: Surat pengantar pengiriman kotak suara.

  • Model C5-KWK: Tanda terima logistik.

  • Daftar Hadir Petugas: Absensi KPPS dan Linmas.

Baca juga: Formulir C Plano Pemilu: Fungsi dan Cara Pengisian yang Benar

Panduan Teknis Pengisian Formulir yang Benar

Kualitas data pemilu bergantung pada tangan petugas KPPS. Berikut adalah prosedur pengisian yang wajib dipatuhi untuk menjamin validitas dokumen:

  1. Larang Keras Penggunaan Penghapus Cair (Tip-Ex):

    Dalam dokumen negara, penggunaan cairan koreksi (correction fluid) diharamkan. Jika terjadi kesalahan tulis, prosedur yang benar adalah:

    • Coret angka/kata yang salah dengan dua garis horizontal (contoh: ~~45~~).

    • Tulis angka perbaikan di samping atau di atasnya.

    • Bubuhkan paraf ketua KPPS di samping koreksi tersebut.

  2. Penulisan Tally/Turus (Pada Formulir C.Hasil Plano):

    Saat penghitungan suara, pengisian kolom lidi/turus harus dilakukan secara bertahap dan jelas. Setiap lima suara harus diikat (IIII dicoret miring). Ini memudahkan saksi dan pengawas menghitung cepat. Pastikan spidol yang digunakan tidak bocor atau tembus ke halaman belakang.

  3. Pengisian Formulir Kejadian Khusus (Model C2):

    Jangan hanya menulis "Ada Keributan". Penulisan harus kronologis dan spesifik:

    • Apa: Deskripsi kejadian.

    • Siapa: Siapa yang terlibat (misal: Saksi Partai A).

    • Kapan: Waktu kejadian spesifik.

    • Tindakan: Solusi yang diambil KPPS saat itu.

  4. Tanda Tangan Lengkap:

    Pastikan seluruh anggota KPPS (7 orang) dan Saksi yang hadir menandatangani formulir di tempat yang disediakan. Ketiadaan tanda tangan tanpa alasan yang dicatat di C2 dapat menimbulkan keraguan otentikasi.

Pihak yang Mengisi dan Menandatangani

Validitas formulir tidak hanya pada isinya, tapi juga legalitas penandatangannya:

  • KPPS: Bertanggung jawab penuh atas pengisian data. Ketua KPPS memimpin proses, anggota 2-3 membantu penulisan C.Hasil Plano.

  • Saksi Peserta Pemilu: Berhak dan wajib menandatangani C.Hasil. Jika saksi menolak, mereka tidak kehilangan hak atas salinan formulir, namun penolakannya dicatat.

  • PTPS (Pengawas TPS): Mengawasi proses pengisian dan berhak mendapatkan salinan untuk audit.

Masa Penyimpanan dan Manajemen Arsip

Apa yang terjadi pada formulir-formulir ini setelah pemilu usai? Formulir pemilu bukan sampah kertas yang bisa langsung dimusnahkan.

  1. Pengemasan dan Penyegelan:

    Setelah penghitungan di TPS, formulir asli (C.Hasil) dimasukkan ke dalam sampul khusus, disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang digembok. Kunci diserahkan ke PPS/PPK.

  2. Tanggung Jawab Penyimpanan:

    Kotak suara berisi formulir tersebut bergerak berjenjang dari TPS -> PPS (Desa) -> PPK (Kecamatan) -> KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang bertanggung jawab merawat arsip tersebut di gudang logistik yang aman.

  3. Retensi Arsip:

    Sesuai regulasi kearsipan KPU, dokumen hasil penghitungan suara dikategorikan sebagai arsip vital. Dokumen ini wajib disimpan minimal 5 tahun atau setelah pelantikan terpilih selesai dan seluruh sengketa hukum (jika ada) di MK telah tuntas (Inkracht). Pemusnahan arsip pemilu hanya boleh dilakukan melalui prosedur ketat dan berita acara pemusnahan yang disaksikan kepolisian dan arsiparis.

Kesalahan Umum dan Dampaknya

Meskipun sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), human error masih sering terjadi, seperti:

  • Salah Penjumlahan (Aritmatika): Jumlah Suara Sah + Tidak Sah tidak sama dengan Jumlah Pengguna Hak Pilih.

  • Salah Kamar: Memasukkan suara Partai A ke kolom Partai B.

Dampaknya sangat serius. Kesalahan pengisian formulir C.Hasil dapat menyebabkan rekomendasi Hitung Ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu, yang memakan biaya dan waktu. Di Papua Pegunungan, hal ini juga berpotensi memicu konflik sosial antar pendukung.

Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Memahami jenis jenis formulir pemilu 2024 secara mendalam—mulai dari perbedaan kode untuk Pilpres dan Pilkada, teknik pengisian yang anti-manipulasi, hingga prosedur pengarsipannya—bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi juga elemen penting literasi publik.

Dari formulir C6 yang mengundang kita, hingga C1 Plano yang menjadi papan skor demokrasi, setiap lembar kertas tersebut adalah benteng pertahanan kedaulatan rakyat.

Formulir-formulir ini bekerja dalam keheningan arsip negara untuk memastikan bahwa suara yang diberikan di bilik suara terpencil di pegunungan Papua, memiliki nilai yang sama dan terjaga kemurniannya hingga ke pusat data nasional.

Ke depan, tantangan kita adalah memastikan kecermatan dalam setiap goresan pena di atas formulir tersebut. Mari kita kawal bersama, karena formulir pemilu yang terisi jujur adalah bukti bahwa demokrasi kita sedang berjalan di rel yang benar. (GSP)

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
  3. Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
  4. Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali