
Sharing Knowledge PPID Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Papua Pegunungan 10 September 2025
Sharing Knowledge PPID Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Papua Pegunungan
Wamena, 10 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melalui Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) menggelar kegiatan Sharing Knowledge bertempat di Aula Pilamo Demokrasi pada pukul 09.31 WIT.
Kegiatan ini membahas peran dan fungsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kini dikelola secara elektronik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran e-PPID bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara satu pintu. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Ridwan, staf Divisi Parmas, menjelaskan bahwa keberadaan PPID merupakan wujud komitmen KPU dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka. “PPID menjadi penyedia layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan demikian melalui sistem e-PPID, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap pelayanan informasi publik dapat diakses dengan lebih mudah, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (Lena Kogoya)