
Transparansi layanan informasi publik di KPU Papua Pegunungan
Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan menyediakan mekanisme layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Seluruh proses pelayanan ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Komisi Informasi.
Mekanisme Permohonan Informasi Publik di KPU Papua Pegunungan
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis maupun elektronik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Papua Pegunungan. Permohonan harus mencantumkan identitas serta jenis informasi yang dibutuhkan. -
Pencatatan dan Registrasi
Setiap permohonan akan dicatat dalam buku registrasi. Pemohon akan menerima tanda bukti resmi sebagai konfirmasi permintaan informasi. -
Proses Penyediaan Informasi
KPU Papua Pegunungan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. -
Penyampaian Informasi
Informasi akan diserahkan sesuai format yang tersedia (salinan cetak maupun digital), dengan memperhatikan aturan mengenai informasi yang dikecualikan. -
Upaya Keberatan
Jika permohonan ditolak atau tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Komitmen KPU Papua Pegunungan
KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa layanan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, cepat, tepat waktu, dan sederhana. Keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
KPU Papua Pegunungan mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan informasi publik, baik untuk penelitian, pemantauan, maupun edukasi demokrasi.