
Kinerja SPIP KPU Provinsi Papua Pegunungan Melejit! Capaian 100% di Awal 2025
Wamena, 08 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari komitmen KPU RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pengendalian intern melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Apa itu SPIP ?
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terhadap tercapainya tujuan organisasi pemerintah melalui kegiatan yang efektif, efisien, patuh terhadap peraturan, serta dapat dipercaya dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan aset.
Pengertian dan Jenis – Jenis Kartu Kendali
Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Papua Pegunungan menggunakan Kartu Kendali SPIP sebagai alat bantu monitoring dan evaluasi atas berbagai kegiatan serta dokumen pendukung di setiap subbagian. Melalui kartu kendali ini, setiap unit kerja dapat memastikan bahwa proses administrasi dan pelaporan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
SPIP sendiri menjadi instrumen penting bagi KPU dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Melalui Kartu Kendali SPIP, setiap bagian melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap berbagai aspek, antara lain:
1. Kartu Kendali Kepegawaian — rekap absensi, penilaian kinerja, dan daftar urut kepangkatan.
2. Kartu Kendali Keuangan Negara dan Hibah — laporan realisasi anggaran, verifikasi pertanggungjawaban, serta laporan CaLK dan CaLBMN.
3. Kartu Kendali Pengadaan, Persediaan, dan Aset — laporan kondisi barang, inventarisasi BMN, hingga sertifikat hak milik kantor dan gudang.
4. Kartu Kendali Administrasi Dana Hibah — mencakup NPHD, SP2HL, SPHL, hingga bukti setor sisa dana hibah.
Capaian Implementasi SPIP Tahun 2025
Upaya tersebut membuahkan hasil gemilang. Berdasarkan Rekapitulasi Data Dukung Kartu Kendali SPIP per April 2025, capaian pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan berhasil mencapai 100 persen.
Peningkatan ini menjadi capaian luar biasa, mengingat pada akhir tahun 2024 rata-rata kepatuhan administrasi SPIP masih berada di angka 73,33%. Dalam kurun waktu empat bulan, seluruh subbagian—mulai dari SDM, Keuangan, Umum Logistik hingga Rendatin—berhasil melengkapi seluruh dokumen pendukung SPIP dengan tepat waktu dan sesuai standar.
“Pencapaian 100 persen ini merupakan bukti kerja keras Operator SPIP Kartu Kendali dan kolaborasi seluruh tim divisi. Kami terus berkomitmen memastikan setiap dokumen SPIP tersusun rapi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulyanti Monim, Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, tim juga secara rutin melakukan tindak lanjut hasil evaluasi SPIP dengan bukti nyata di lapangan.
“SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tapi budaya kerja yang terus kita bangun agar KPU semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Komitmen Berkelanjutan untuk Tata Kelola yang Baik
Dengan capaian ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menargetkan untuk mempertahankan nilai 100 persen hingga akhir tahun 2025, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal berbasis digital agar proses pengendalian semakin efektif, efisien, dan transparan.