Artikel

Kartu Kendali Kepegawaian: Strategi KPU Papua Pegunungan Kawal Disiplin dan Kinerja ASN

Sebagai lembaga negara dengan tugas utama untuk menyelenggarakan pemilu yang menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, KPU Papua Pegunungan terus berupaya melakukan evaluasi dan monitoring di setiap sub bagian di lingkungan sekretariatnya. Salah satunya, yaitu Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat (Parhumas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki peran strategis dalam melakukan manajemen kepegawaian melalui Kartu Kendali Kepegawaian.

Kartu kendali kepegawaian merupakan instrumen penting yang digunakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Kartu kendali kepegawaian terdiri dari tiga komponen, antara lain: rekap absensi, penilaian kinerja, dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Selain istrumen pemantauan dan evaluasi, ketiganya juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan sekretariat KPU se-Papua Pegunungan.

Baca juga: Kartu Kendali Keuangan: Langkah KPU Papua Pegunungan Wujudkan Tertib dan Transparansi Anggaran

1. Rekap Absensi: Cerminan Disiplin dan Loyalitas

Rekap absensi bukan sekadar catatan kehadiran, melainkan juga indikator kedisiplinan dan loyalitas pegawai terhadap lembaga bahkan negara. Melalui data absensi, pimpinan dapat menilai sejauh mana pegawai menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap tugas yang diemban. Sikap diisiplin hadir tepat waktu dan konsistensi bekerja menjadi bentuk sederhana dari dedikasi ASN kepada pelayanan publik.

2. Penilaian Kinerja: Ukur Capaian dan Produktivitas Pegawai

Dalam lembaga pemerintahan, penilaian kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) memiliki fungsi serupa dengan KPI (Key Performance Indicator) di dunia korporasi. SKP digunakan untuk mengukur apakah pegawai telah menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sesuai target yang ditetapkan. Penilaian SKP dilakukan setiap triwulan, sedangkan penyusunannya bersifat tahunan. Hasil SKP ini nantinya menjadi dasar dalam kenaikan pangkat, penilaian prestasi, hingga pemberian penghargaan atau sanksi.

3. Daftar Urut Kepangkatan: Dasar Penggajian dan Pengakuan Negara

Komponen ketiga dari kartu kendali kepegawaian adalah Daftar Urut Kepangkatan (DUK). DUK berfungsi sebagai dasar dalam menentukan hak keuangan pegawai, seperti gaji dan tunjangan. Lebih dari itu, daftar kepangkatan juga menjadi bentuk pengakuan resmi dari negara atas prestasi, loyalitas, dan kompetensi pegawai. Kenaikan pangkat tidak hanya menjadi simbol karier, tetapi juga wujud penghargaan atas dedikasi dan kontribusi pegawai kepada lembaga.

Pendisiplinan ASN: Tegas Mengutamakan Pembinaan

Sub Bagian ParHumas dan SDM KPU Papua Pegunungan juga berwenang untuk menindaklanjuti hasil evaluasi melalui proses pembinaan dan pendisiplinan pegawai jika diperlukan. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses pendisiplinan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat hukuman, namun lebih pada pembinaan karakter ASN agar semakin profesional dan berintegritas.

Melalui sistem kendali kepegawaian ini, KPU Papua Pegunungan menunjukkan komitmen untuk terus membangun birokrasi yang transparan, tertib, dan berbasis data. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan internal kelembagaan agar KPU se-Papua Pegunungan dapat terus memberikan pelayanan publik yang optimal dan terpercaya kepada masyarakat.

Baca juga: Kinerja SPIP KPU Provinsi Papua Pegunungan Melejit! Capaian 100% di Awal 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali