Artikel

Penjelasan Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan, Mekanisme dan Teknis Pelaksanaan

Papua Pegunungan - Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan, meski terdengar mirip, kedua istilah ini memiliki definisi dan skenario pelaksanaan yang sangat berbeda. Begini penjelasan beserta mekanisme penundaan dan teknis pelaksanaannya.

Sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari bahwa dalam dinamika penyelenggaraan pemilu, terdapat kemungkinan terjadinya gangguan.

Gangguan ini, seperti kerusuhan, bencana alam, atau gangguan keamanan, dapat mengakibatkan tahapan pemilu terhambat. Untuk memastikan hak konstitusional pemilih tetap terpenuhi dalam kondisi darurat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur dua mekanisme khusus: Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan.

Kedua istilah ini memiliki definisi dan skenario pelaksanaan yang sangat berbeda. Melalui artikel ini, KPU ingin memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara keduanya.

Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia

Apa Itu Pemilu Susulan?

Berdasarkan UU Pemilu, Pemilu Susulan adalah Pemilu yang dilaksanakan untuk mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal di suatu wilayah. Konsep "mengulang semua tahapan" inilah yang menjadi kunci.

Skenario dilaksanakannya Pemilu Susulan diatur dalam Pasal 432 Ayat (1) UU Pemilu, yaitu ketika terjadi gangguan di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sama sekali. Artinya, proses seperti pendaftaran pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara gagal dijalankan karena kondisi force majeure.

Dengan demikian, Pemilu Susulan bukan hanya sekadar pemungutan suara ulang, tetapi merupakan proses penyelenggaraan pemilu baru yang dimulai dari tahap paling awal untuk menggantikan pemilu yang gagal dilaksanakan.

Apa Itu Pemilu Lanjutan?

Berbeda dengan Pemilu Susulan, Pemilu Lanjutan adalah Pemilu yang dilaksanakan untuk melanjutkan tahapan pemilu yang terhenti atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Pasal 431 Ayat (1) UU Pemilu menjelaskan bahwa Pemilu Lanjutan dilakukan ketika gangguan hanya mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Misalnya, pemungutan suara di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) terganggu dan tidak dapat dilanjutkan pada hari yang ditentukan, sementara tahapan sebelumnya (seperti pendaftaran dan kampanye) sudah berjalan dengan normal.

Dalam hal ini, Pemilu Lanjutan hanya memfokuskan pada melanjutkan tahapan yang terhenti tersebut, bukan mengulang seluruh proses dari nol.

Perbedaan Utama Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbedaan inti antara keduanya:

 
 
Aspek Pemilu Lanjutan Pemilu Susulan
Penyebab Gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu terhambat. Gangguan yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Cakupan Tahapan Hanya melanjutkan tahapan yang terhenti atau yang belum dilaksanakan. Mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.
Dasar Hukum Pasal 431 UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 432 UU No. 7 Tahun 2017.
Konteks Sebagian proses sudah berjalan, tetapi ada yang harus diselesaikan. Seluruh proses pemilu di wilayah tersebut gagal dan harus dimulai ulang.

Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!

Mekanisme Penundaan dan Teknis Pelaksanaan

Sebelum Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan, terlebih dahulu harus ada penetapan penundaan pemilu. Mekanisme penundaan ini diatur dalam Pasal 433 UU Pemilu, di mana kewenangannya diberikan secara berjenjang:

  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan untuk tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.
  • KPU Provinsi menetapkan penundaan untuk tingkat kabupaten/kota.
  • KPU RI menetapkan penundaan untuk tingkat provinsi.

Untuk memastikan keseragaman dan keadilan proses, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan. Beberapa ketentuan penting di dalamnya adalah:

  1. Pemungutan suara lanjutan/susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara nasional.
  2. Mekanisme persiapan dan pelaksanaan di TPS, baik di dalam maupun luar negeri, mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pemungutan suara biasa.

Komitmen KPU

KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keberadaan regulasi tentang Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan merupakan bentuk antisipasi dan jaminan hukum bahwa hak pilih setiap warga negara akan tetap dilindungi dan dipenuhi, bahkan dalam situasi yang tidak terduga sekalipun.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dengan tenang dan tertib apabila suatu ketika mekanisme ini perlu diterapkan. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 149 kali