Artikel

Sistem Pemerintahan: Konsep, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Wamena - Sistem pemerintahan merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan negara. Sistem ini menentukan bagaimana kekuasaan negara dijalankan, dibagi, dan diawasi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam konteks global, setiap negara menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda sesuai dengan sejarah, budaya politik, serta konstitusinya. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pengertian Sistem Pemerintahan

Secara umum, sistem pemerintahan adalah mekanisme atau tata cara pembagian dan pelaksanaan kekuasaan dalam suatu negara untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan rakyat.

Menurut Miriam Budiardjo (2008), sistem pemerintahan adalah suatu pola hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menentukan bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi dan diawasi.

Dengan kata lain, sistem pemerintahan menggambarkan hubungan antara pemerintah (eksekutif) dengan parlemen (legislatif) dalam mengatur dan menjalankan kekuasaan negara.

Baca juga: Political Will: Pengertian, Ciri dan Perannya dalam Pemerintahan

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia

a. Sistem Presidensial

Sistem ini menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu. Kekuasaan eksekutif terpisah dari legislatif.

Ciri-ciri sistem presidensial:

  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Presiden memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan dan mengangkat menteri.
  • Adanya pemisahan tegas antara tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif).
  • Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Brasil.

b. Sistem Parlementer

Dalam sistem ini, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dijabat oleh raja atau presiden (bersifat simbolis). Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen berhak menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya.

Ciri-ciri sistem parlementer:

  • Kepala negara hanya bersifat simbolis.
  • Kepala pemerintahan (perdana menteri) berasal dari partai mayoritas di parlemen.
  • Parlemen memiliki kekuasaan besar terhadap pemerintahan.
  • Contoh negara: Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda.

c. Sistem Semi-Presidensial

Sistem ini merupakan kombinasi antara sistem presidensial dan parlementer. Presiden dan perdana menteri sama-sama memiliki peran penting dalam pemerintahan.

Ciri-ciri sistem semi-presidensial:

  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan politik nyata.
  • Ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri.
  • Contoh negara: Prancis, Rusia, Korea Selatan.

Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ciri-ciri sistem ini dapat dilihat dalam beberapa pasal penting:

  • Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Pasal 6A ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  • Pasal 17 ayat (1): Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Pasal 20 ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa:

  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi harus bekerja sama dalam pembuatan undang-undang.
  • Presiden dapat diberhentikan oleh MPR melalui mekanisme konstitusional (Pasal 7A dan 7B UUD 1945).
  • Pemisahan kekuasaan (separation of powers) diterapkan secara tegas, tetapi tetap dalam kerangka checks and balances.

Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan pada demokrasi konstitusional dengan prinsip keseimbangan antara lembaga negara.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial

Kelebihan:

  • Stabilitas pemerintahan lebih terjamin karena presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Masa jabatan presiden jelas dan tetap.
  • Adanya pemisahan kekuasaan mencegah penumpukan kekuasaan.

Kekurangan:

  • Kebijakan bisa berjalan lambat jika terjadi perbedaan tajam antara eksekutif dan legislatif.
  • Potensi munculnya pemerintahan yang kaku dan kurang fleksibel dalam menghadapi dinamika politik.

Sistem pemerintahan menjadi fondasi dalam mengatur jalannya sebuah negara.
Di Indonesia, sistem presidensial yang ditegaskan dalam UUD 1945 mencerminkan semangat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pembagian kekuasaan yang seimbang.
Namun, tantangan terbesar adalah memastikan sistem ini berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, agar kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.

Baca juga: Meritokrasi: Fondasi Keadilan dan Profesionalisme dalam Sistem Sosial dan Pemerintahan

Daftar Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2023). Pendidikan Pemilih: Sistem Pemerintahan di Indonesia.
  3. Kementerian Sekretariat Negara RI. (2022). Penjelasan Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945.
  4. Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,016 kali