Negara Kesatuan: Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Wamena — Dalam sistem ketatanegaraan modern, bentuk suatu negara sangat menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan dan dibagi antara pemerintah pusat dengan daerah. Dua bentuk negara yang paling dikenal adalah negara kesatuan (unitary state) dan negara federal (federal state). Keduanya memiliki sistem pembagian kekuasaan yang berbeda, terutama dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Indonesia sebagai contoh negara kesatuan menerapkan prinsip desentralisasi, di mana sebagian kewenangan pusat dilimpahkan kepada daerah untuk menjalankan pemerintahan secara efektif tanpa mengurangi prinsip persatuan nasional.
Baca juga: Apa Itu Republik? Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Negaranya
Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana kekuasaan tertinggi sepenuhnya berada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah, jika ada, hanya menjalankan sebagian kewenangan yang diberikan oleh pusat melalui undang-undang. Dalam sistem ini, hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan satu kabinet yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Negara kesatuan adalah sistem di mana seluruh kekuasaan pemerintahan berada pada pemerintah pusat, dan daerah hanya memperoleh wewenang berdasarkan pelimpahan (delegasi) dari pusat. Bentuk pemerintahan seperti ini lazim ditemukan di negara yang memiliki karakteristik kesatuan bangsa yang kuat dan luas wilayah yang dapat dikendalikan secara terpusat, seperti Prancis, Jepang, dan Indonesia.
Dalam negara kesatuan, hubungan antara pusat dan daerah bersifat hirarkis, di mana pemerintah daerah tidak memiliki kedaulatan tersendiri, tetapi hanya melaksanakan kebijakan pusat. Walaupun demikian, negara kesatuan tetap dapat menganut sistem desentralisasi untuk memberikan ruang bagi daerah agar berperan dalam pembangunan dan pengelolaan urusan lokal.
Pengertian Negara Federal
Berbeda dengan negara kesatuan, negara federal adalah bentuk negara yang membagi kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintah daerah (negara bagian). Dalam sistem ini, setiap negara bagian memiliki kewenangan yang dijamin oleh konstitusi federal, sehingga pusat tidak dapat mencabut kewenangan tersebut secara sepihak.
Negara federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian atau provinsi yang memiliki kedaulatan terbatas dan bergabung membentuk satu negara yang lebih besar. Pemerintah pusat biasanya mengatur urusan nasional seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, dan moneter, sedangkan negara bagian berwenang atas urusan pendidikan, kesehatan, dan hukum daerah.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Jerman, Australia, India, dan Kanada. Dalam negara-negara ini, konstitusi secara jelas memisahkan kewenangan antara pusat dan negara bagian. Akibatnya, terdapat dua sistem hukum dan pemerintahan yang berjalan berdampingan, namun saling melengkapi.
Baca juga: 10 Negara Demokrasi Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk Tiga Besar
Perbandingan Negara Kesatuan dan Negara Federal
Untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua sistem ini, kita dapat melihatnya dari segi pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, sumber kewenangan, serta tingkat otonomi yang dimiliki daerah.
|
Aspek |
Negara Kesatuan |
Negara Federal |
|
Sumber Kekuasaan |
Seluruh kekuasaan berasal dari pemerintah pusat. |
Kekuasaan dibagi antara pusat dan negara bagian berdasarkan konstitusi. |
|
Hubungan Pusat dan Daerah |
Bersifat hierarkis; daerah tunduk pada pusat. |
Bersifat koordinatif; negara bagian memiliki kedudukan sejajar dalam urusan tertentu. |
|
Konstitusi |
Hanya satu konstitusi yang berlaku bagi seluruh negara. |
Terdapat konstitusi federal dan konstitusi negara bagian. |
|
Otonomi Daerah |
Otonomi diberikan berdasarkan pelimpahan dari pusat dan dapat ditarik kembali. |
Otonomi bersifat konstitusional dan tidak dapat dihapus sepihak oleh pusat. |
|
Contoh Negara |
Indonesia, Jepang, Prancis. |
Amerika Serikat, Jerman, Australia. |
Dari tabel di atas terlihat bahwa perbedaan paling mencolok terletak pada asal kewenangan daerah. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah merupakan hasil delegasi dari pusat. Sedangkan dalam negara federal, kekuasaan daerah melekat secara konstitusional, sehingga tidak dapat diubah kecuali melalui amandemen konstitusi.
Pembagian Kekuasaan dalam Negara Kesatuan
Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan, pembagian kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pertahanan, keamanan, moneter, dan hubungan luar negeri. Namun, pemerintah daerah diberi otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prinsip desentralisasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur urusan pemerintahan tertentu. Prinsip ini bertujuan agar pelayanan publik lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Pemerintah pusat tetap memiliki hak untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Jika terjadi penyimpangan, pusat dapat menarik kembali kewenangan tertentu. Dengan demikian, sistem ini menjaga keseimbangan antara kesatuan nasional dan kemandirian daerah.
Pembagian Kekuasaan dalam Negara Federal
Dalam negara federal, pembagian kekuasaan dilakukan berdasarkan konstitusi yang menetapkan bidang-bidang kewenangan masing-masing. Misalnya, dalam Konstitusi Amerika Serikat, Pasal I hingga Pasal VI mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan negara bagian.
- Pemerintah federal mengurus urusan luar negeri, pertahanan, keuangan nasional, dan perdagangan antarnegara bagian.
- Negara bagian berwenang atas urusan pendidikan, peradilan lokal, transportasi, dan pajak daerah.
Kekuasaan negara bagian dijamin oleh konstitusi, sehingga pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk mencabutnya secara sepihak. Hal ini menjadikan negara federal memiliki sistem pemerintahan yang lebih pluralistik, di mana kebijakan dapat bervariasi antarwilayah sesuai kebutuhan lokal.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Kesatuan
Kelebihan
- Keseragaman kebijakan nasional. Pemerintah pusat dapat menerapkan kebijakan yang sama di seluruh wilayah negara, sehingga menjaga stabilitas nasional.
- Efisiensi pemerintahan. Struktur pemerintahan lebih sederhana karena tidak ada lapisan kekuasaan yang kompleks seperti dalam sistem federal.
- Memperkuat persatuan nasional. Dengan kekuasaan terpusat, potensi disintegrasi dapat diminimalkan.
Kekurangan
- Keterbatasan otonomi daerah. Pemerintah daerah sering kali tidak leluasa mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
- Risiko sentralisasi berlebihan. Jika kekuasaan terlalu terpusat, daerah bisa merasa terpinggirkan dan menimbulkan ketimpangan pembangunan.
- Kurangnya fleksibilitas kebijakan daerah. Pusat mungkin tidak memahami kondisi unik di setiap wilayah, sehingga kebijakan bersifat umum dan kurang efektif di daerah tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
Kelebihan
- Kemandirian daerah yang tinggi. Daerah memiliki kebebasan dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan lokal.
- Partisipasi politik luas. Rakyat di tiap negara bagian dapat lebih terlibat dalam pengambilan keputusan politik di wilayahnya.
- Inovasi kebijakan. Negara bagian dapat menjadi laboratorium bagi kebijakan baru yang bisa diadopsi nasional.
Kekurangan
- Koordinasi yang rumit. Banyaknya tingkat pemerintahan membuat koordinasi kebijakan antarwilayah lebih sulit.
- Perbedaan kebijakan antarnegara bagian. Hal ini bisa menimbulkan ketimpangan pembangunan atau hukum antarwilayah.
- Risiko konflik kewenangan. Jika pembagian kekuasaan tidak jelas, bisa terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Relevansi Sistem Negara Kesatuan bagi Indonesia
Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman suku, budaya, dan bahasa, Indonesia memilih bentuk negara kesatuan agar dapat menjaga persatuan nasional. Namun, untuk mengakomodasi perbedaan lokal, Indonesia menerapkan desentralisasi asimetris, di mana beberapa daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua mendapat kewenangan khusus berdasarkan kondisi sosial dan sejarahnya.
Prinsip negara kesatuan dengan desentralisasi ini memberikan keseimbangan antara persatuan nasional dan otonomi daerah, sesuai dengan semangat Pasal 18 UUD 1945. Dengan demikian, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan, namun memberikan ruang bagi daerah untuk berkembang sesuai karakteristik masing-masing.
Negara kesatuan dan negara federal memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan utama keduanya terletak pada sumber kewenangan daerah dan hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. Dalam negara kesatuan, kekuasaan bersumber dari pemerintah pusat; sedangkan dalam negara federal, kekuasaan daerah bersifat konstitusional.
Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem desentralisasi telah menemukan titik tengah yang memungkinkan terciptanya keseimbangan antara stabilitas nasional dan pemberdayaan daerah. Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar kebijakan pemerintahan dapat dirancang dengan efektif dan sesuai dengan semangat persatuan dalam keberagaman.
Daftar Referensi
- DetikEdu. (2022). Mengenal Negara Kesatuan: Sistem dan Perbedaan dengan Negara Federal.
- Kompas.com. (2022). Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2014). Naskah Akademik RUU Tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Media Indonesia. (2023). Ciri Negara Kesatuan: Memahami Konsep dalam Politik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.