Aturan Celup Tinta Pemilu, Jari Tangan Kanan atau Kiri?
Wamena - Salah satu ciri khas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia adalah pencelupan jari ke dalam tinta setelah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lantas, tinta pilkada nantinya akan diberikan ke tangan kanan atau kiri?
Tradisi ini bukan sekadar simbol partisipasi warga negara dalam pesta demokrasi, melainkan juga memiliki fungsi penting dalam menjamin keaslian dan keamanan proses pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa setelah pemilih memberikan suara, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan tanda khusus berupa tinta pada salah satu jari tangan pemilih sebelum meninggalkan TPS.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara yang menyebutkan bahwa tinta digunakan oleh KPPS untuk menandai pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya.
Dengan demikian, fungsi utama tinta adalah sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ganda (double voting).
Setelah seseorang mencelupkan jari ke dalam tinta, tanda tersebut tidak mudah hilang dan menjadi bukti visual bahwa yang bersangkutan telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Baca juga: 10 Cara Efektif Menghilangkan Tinta Pemilu agar Sholat Tetap Sah
Tidak Ada Aturan Khusus Tangan atau Jari yang Dicelupkan
Meskipun dalam praktiknya sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan jari kelingking tangan kiri, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan jari atau tangan tertentu untuk dicelupkan ke tinta.
Dalam Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 yang diterbitkan oleh KPU RI, disebutkan bahwa petugas KPPS ketujuh bertugas memberikan tanda tinta di salah satu jari pemilih tanpa menyebutkan sisi tangan tertentu.
Kebiasaan menggunakan kelingking kiri umumnya didasarkan pada alasan praktis—karena jari ini jarang digunakan untuk aktivitas harian, berukuran kecil, dan menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat.
Namun demikian, selama pencelupan dilakukan sesuai prosedur dan tinta melekat dengan baik, jari mana pun dapat digunakan.

Asal-usul Tradisi Pencelupan Tinta
Metode pencelupan jari dengan tinta sebagai tanda telah memilih bukanlah tradisi yang lahir di Indonesia. Sistem ini pertama kali diterapkan di India pada Pemilu tahun 1962 untuk mengatasi masalah pemilih ganda akibat pencurian identitas.
Perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd menjadi pelopor dalam pembuatan tinta khusus pemilu, dan hingga kini perusahaan tersebut masih memproduksi serta mengekspor tinta ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Turki, Inggris, dan Indonesia.
Seiring waktu, praktik ini diadopsi oleh sejumlah negara demokrasi di Asia, seperti Myanmar dan Malaysia, sebelum akhirnya menjadi bagian dari sistem pemilu di Indonesia.
Tradisi ini kemudian menjadi simbol kebanggaan masyarakat karena menandai keterlibatan langsung warga dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa.
Spesifikasi dan Standar Tinta Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, dijelaskan secara rinci mengenai karakteristik tinta yang digunakan. Beberapa ketentuannya antara lain:
- Bahan dasar alami seperti gambir, kunyit, dan getah kayu yang aman bagi kulit.
- Tinta harus memiliki sertifikasi halal dan hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak mengiritasi kulit.
- Warna tinta ditetapkan biru tua atau ungu tua, dengan daya lekat minimal enam jam.
- Volume tinta setiap botol adalah 40 mililiter, dikemas dalam botol plastik bening bersegel yang tidak mudah bocor.
- Sebelum digunakan, tinta harus dikocok dan tidak boleh dipindahkan atau dicampur dengan cairan lain.
KPU juga menetapkan tata cara penyimpanan tinta di tempat sejuk dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung untuk menjaga kualitasnya.
Baca juga: Mengapa Tinta Pemilu Selalu Berwarna Ungu? Ini Penjelasan dan Sejarahnya
Fungsi Sosial dan Simbolik Tinta Pemilu
Selain fungsi administratif dan keamanan, penggunaan tinta juga memiliki makna simbolik. Jari bertinta menjadi lambang partisipasi dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi.
Foto-foto warga dengan jari bertinta yang diunggah ke media sosial kerap menjadi ekspresi kebanggaan atas kontribusi mereka dalam menentukan masa depan bangsa.
Di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, penggunaan tinta tidak lagi diterapkan. Sebagai gantinya, pemilih akan menerima stiker bertuliskan “I Voted” sebagai tanda partisipasi.
Namun, di Indonesia, tradisi celup tinta tetap dipertahankan karena dinilai efektif, efisien, dan memiliki nilai simbolik yang kuat.
Pencelupan jari ke dalam tinta bukan sekadar rutinitas dalam setiap pemilihan umum, melainkan manifestasi nyata dari komitmen bangsa terhadap prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Melalui tanda sederhana di ujung jari, setiap warga negara menegaskan peran aktifnya dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan di Indonesia.
Dengan memahami makna, fungsi, dan ketentuan penggunaan tinta pemilu, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa setiap tetes tinta adalah bagian penting dari tegaknya demokrasi di Tanah Air. (GSP)