Artikel

MPR: Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menurut UUD 1945

Wamena - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai wadah representasi rakyat yang anggotanya tersusun dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), MPR memainkan peran penting dalam menjaga pelaksanaan konstitusi, kedaulatan rakyat, serta kesinambungan kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sejak amandemen UUD 1945, posisi MPR mengalami penyesuaian: MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Namun demikian, MPR tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang bersifat konstitusional dan strategis.

Baca juga: Mengenal DPD RI: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan

Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. Dalam struktur kelembagaan, MPR termasuk lembaga negara yang berkedudukan di pusat dan memiliki fungsi representasi, yakni mewakili kedaulatan rakyat secara kolektif.

Walaupun tidak lagi disebut lembaga tertinggi, MPR tetap memiliki otoritas konstitusional yang menempatkannya sebagai salah satu pilar penting dalam sistem checks and balances antarlembaga negara.

logo MPR

Fungsi MPR

MPR menjalankan sejumlah fungsi utama yang tercermin dalam tugas dan kewenanganya. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Fungsi Konstitusional (Legislatif Tertentu): MPR berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 sesuai mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi.
  2. Fungsi Pelantikan: MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Fungsi Representasi: MPR menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme permusyawaratan.
  4. Fungsi Pendidikan Konstitusi: MPR bertugas memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  5. Fungsi Pengawasan Konstitusional: Dalam konteks tertentu, MPR menerima laporan dan menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan UUD.

Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah

Tugas MPR

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas MPR meliputi antara lain:

  • Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945 dan menindaklanjutinya;
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan serta pelaksanaan UUD 1945;
  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Menetapkan dan/atau mengubah UUD 1945 sesuai prosedur yang berlaku;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilu;
  • Menetapkan keputusan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan proses hukum yang sah;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden atau memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur konstitusi;
  • Menyusun dan mengusulkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan arah negara (sebagai bentuk fungsi representative dan deliberatif).

Wewenang MPR

Wewenang konstitusional MPR antara lain:

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945 melalui sidang sesuai mekanisme amandemen;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran hukum yang berat;
  • Menetapkan langkah-langkah konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD.

Batasan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan MPR

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR harus menghormati prinsip pembagian kekuasaan dan kedaulatan hukum. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan MPR meliputi:

  • Mencampuri atau mengintervensi kewenangan lembaga negara lain (misalnya DPR, MK, MA, BPK, dan lainnya);
  • Melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA);
  • Mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  • Menggunakan GBHN atau mekanisme sejenis untuk mengubah atau mencabut kewenangan lembaga negara lain;
  • Melakukan tindakan yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Perbedaan Fungsi dan Wewenang MPR dan DPR

Walaupun keduanya merupakan lembaga legislatif dalam arti luas, MPR dan DPR memiliki perbedaan mendasar:

  • Komposisi: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD; DPR adalah wakil rakyat yang dipilih berdasarkan daerah pemilihan.
  • Fungsi utama: DPR berfokus pada fungsi legislasi (pembentukan undang-undang), anggaran, dan pengawasan pemerintahan; MPR memiliki fungsi konstitusional strategis seperti perubahan UUD, pemilihan/pelantikan Presiden/Wakil Presiden dalam keadaan tertentu, dan peran representatif.
  • Wewenang khusus: MPR memiliki wewenang mengubah UUD dan melakukan pelantikan presiden; DPR memiliki wewenang utama dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang serta pengawasan anggaran negara.

Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Kepemimpinan MPR Periode 2024–2029

Sebagai informasi, pimpinan MPR periode 2024–2029 terdiri atas Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang mencerminkan komposisi fraksi di DPR dan perwakilan DPD.

Susunan pimpinan tersebut berfungsi memimpin sidang-sidang MPR serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas konstitusional lembaga.

Majelis Permusyawaratan Rakyat memainkan peran sentral dalam menjaga keberlangsungan prinsip konstitusional dan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Melalui fungsi permusyawaratan, representasi, dan kewenangan konstitusionalnya, MPR menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan negara dan penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berlandaskan UUD 1945, Pancasila, serta aspirasi rakyat.

Dalam melaksanakan tugasnya, MPR wajib menghormati pembagian tugas antarlembaga negara dan tidak melampaui batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali