Jumlah Saksi di TPS: Aturan Resmi KPU dan Pentingnya Pengawasan Demokratis
Wamena —Ketahui aturan resmi jumlah saksi di TPS menurut KPU, termasuk peran saksi dari partai politik, calon DPD, dan pasangan calon presiden/wakil presiden. Simak penjelasan dari KPU Papua Pegunungan untuk Sobat Pemilih.
Apa Itu Saksi di TPS dan Siapa yang Bisa Menunjuknya?
Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah perwakilan resmi dari peserta Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Mereka diangkat oleh partai politik, calon anggota DPD, atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tujuannya jelas — memastikan proses Pemilu berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan.
Aturan Jumlah Saksi di TPS Menurut KPU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, setiap peserta Pemilu hanya dapat menempatkan satu saksi di setiap TPS.
Artinya, jika terdapat 16 partai politik peserta Pemilu 2024, maka di satu TPS bisa saja hadir 16 saksi dari partai, ditambah saksi dari calon DPD dan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.
Namun, untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan di TPS, KPU menetapkan pengaturan teknis agar jumlah saksi yang hadir tetap proporsional dan tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
KPU menegaskan bahwa jumlah saksi tidak boleh melebihi batas tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan proses pemungutan suara.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
- PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
Bagaimana Pengaturan Saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu?
Dalam Pemilu 2024, terdapat 16 partai politik nasional yang berhak menempatkan saksi di TPS.
Namun, tidak semua partai memiliki jaringan saksi di seluruh wilayah Indonesia. Di beberapa daerah seperti Papua Pegunungan, KPU bekerja sama dengan partai-partai politik untuk memastikan saksi terdaftar dan mendapatkan tanda pengenal resmi dari KPU.
Setiap saksi wajib membawa surat mandat dan identitas diri saat bertugas di TPS.
Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS
Peran dan Tugas Saksi di TPS Saat Pemungutan Suara
Tugas utama saksi di TPS adalah memastikan proses berjalan sesuai aturan. Beberapa tanggung jawab pentingnya meliputi:
- Menyaksikan pembukaan kotak suara dan perhitungan surat suara.
- Mencatat kejadian atau pelanggaran yang terjadi selama proses berlangsung.
- Mengajukan keberatan secara tertulis jika ditemukan dugaan pelanggaran.
- Menandatangani berita acara hasil penghitungan suara sebagai bukti sah keikutsertaan pengawasan.
Dengan peran ini, saksi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia
Saksi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Mengapa Jumlah Saksi di TPS Dibatasi?
Keterbatasan ruang dan efisiensi menjadi alasan utama pembatasan jumlah saksi di TPS. Jika setiap peserta Pemilu menempatkan lebih dari satu saksi, proses pemungutan suara dapat terganggu.KPU juga mengatur bahwa saksi tidak boleh ikut campur dalam proses pemungutan suara, melainkan hanya bertugas mengamati dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian.
Hal ini sejalan dengan prinsip tertib, aman, dan lancar dalam pelaksanaan Pemilu yang menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, petugas KPPS, dan masyarakat
Dampak Kehadiran Saksi Terlalu Banyak di TPS
Terlalu banyak saksi di TPS bisa menghambat kelancaran proses Pemilu. Selain menyebabkan kerumunan dan gangguan keamanan, hal ini juga dapat memicu perselisihan antar pendukung.
Oleh karena itu, pengaturan jumlah saksi menjadi langkah strategis untuk menjaga netralitas, transparansi, dan ketertiban Pemilu.
Di wilayah KPU Papua Pegunungan, pengawasan terhadap jumlah saksi di TPS juga menjadi perhatian penting untuk memastikan keteraturan selama pemungutan suara.
Melalui edukasi kepada Sobat Pemilih, KPU Papua Pegunungan mendorong masyarakat memahami fungsi saksi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam Pemilu yang jujur dan adil.
KPU juga menegaskan bahwa keberadaan saksi bukan untuk mengintervensi proses, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil Pemilu.
Baca juga: Saksi Peserta Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Perannya di TPS