Artikel

Hasil Sidang PPKI: Sejarah Penting dalam Pembentukan Negara Indonesia

Wamena – Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa, karena melalui sidang inilah dasar-dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan. Dalam sidang yang berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 1945 tersebut, PPKI berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta membentuk pemerintahan dan pembagian wilayah Indonesia. Keputusan-keputusan tersebut menjadi fondasi kuat bagi lahirnya pemerintahan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Apa Itu PPKI dan Apa Tugasnya?

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah lembaga yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini beranggotakan 21 orang tokoh bangsa yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua, dan Ahmad Subardjo sebagai anggota.
Meskipun dibentuk oleh Jepang, dalam perkembangannya PPKI sepenuhnya menjadi badan milik bangsa Indonesia setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945.

Tugas utama PPKI meliputi:

  1. Menetapkan dasar negara dan konstitusi Indonesia.
  2. Memilih serta mengesahkan presiden dan wakil presiden.
  3. Membentuk lembaga pemerintahan yang akan menjalankan roda negara.

Hasil Sidang Pertama PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Sidang pertama PPKI berlangsung sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya 18 Agustus 1945. Sidang ini dilaksanakan di Gedung Chuo Sang-In, Jalan Pejambon, Jakarta. Gedung ini sekarang dikenal dengan nama Gedung Pancasila. Dalam sidang ini, sejumlah keputusan penting ditetapkan, yaitu:

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara.
  2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Mengesahkan dasar negara Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang membantu tugas presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

Sidang ini menjadi tonggak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi.

Baca juga: Sinergi Lembaga Yudikatif (MA, MK, dan KY): Menjaga Keadilan dan Demokrasi Indonesia

Hasil Sidang Ke- 2 PPKI Tanggal 19 Agustus 1945

Sidang kedua PPKI dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dan membahas pembentukan struktur pemerintahan.  Hasil penting sidang ini antara lain:

  1. Membentuk 12 kementerian dan 4 departemen, termasuk dalam bidang dalam negeri, luar negeri, pertahanan, pendidikan, dan ekonomi.
  2. Menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, yakni:
    • Sumatera
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara)
    • Maluku
    • Sulawesi
    • Kalimantan
  3. Membentuk pemerintahan daerah dan struktur administratif yang akan menjalankan fungsi pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini menandai awal sistem pemerintahan Indonesia yang terorganisir secara nasional.

Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan: Kunci Harmoni Bangsa Indonesia

Dampak Hasil Sidang PPKI bagi Indonesia

Hasil sidang-sidang PPKI memiliki dampak besar bagi kelangsungan bangsa Indonesia, di antaranya:

  1. Menjadi dasar hukum berdirinya Republik Indonesia dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
  2. Membentuk pemerintahan yang sah, dengan presiden, wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara pertama.
  3. Menjadi landasan pembentukan sistem pemerintahan modern Indonesia hingga saat ini.
  4. Menegaskan identitas dan kedaulatan bangsa Indonesia di mata dunia.

Sidang-sidang PPKI pada Agustus 1945 merupakan momentum sejarah penting yang mengukuhkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui keputusan-keputusan strategis tersebut, bangsa Indonesia berhasil membangun fondasi pemerintahan, hukum, dan kedaulatan nasional yang menjadi warisan berharga hingga sekarang.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80,895 kali