Demokrasi di Papua, Harmoni antara Musyawarah Adat, Sistem Noken, dan Nilai Kebersamaan
Kobakma - Demokrasi di Papua memiliki keunikan tersendiri. Tidak hanya mengadopsi sistem demokrasi modern seperti pemilu langsung, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai adat yang sudah diwariskan turun-temurun.
Cara masyarakat Papua menjalankan demokrasi sangat kental dengan musyawarah, mufakat, kepercayaan, serta peran penting tokoh adat. Salah satu bentuk nyata dari demokrasi khas Papua ini adalah Sistem Noken, yang telah diakui secara sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Apa Itu Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia
Musyawarah, Tokoh Adat, dan Nilai Kolektif
Di kampung adat Papua, demokrasi dijalankan melalui musyawarah. Keputusan-keputusan penting—baik soal adat, pembangunan, maupun pilihan politik—dibahas bersama oleh para kepala suku (Ondoafi/Big Man), tokoh adat, dan masyarakat.
Namun, musyawarah tidak selalu berjalan mulus. Jika terjadi kebuntuan atau perbedaan pandangan, masyarakat sering menyerahkan keputusan akhir kepada kepala suku.
Kepercayaan ini bukan berarti kekuasaan yang bersifat otoriter, melainkan bentuk representasi dan legitimasi adat, disertai nilai moral yang menjaga keseimbangannya.
Ada beberapa nilai sosial yang menjadi pengikat kepercayaan antara pemimpin dan masyarakat:
- Prinsip timbal balik (tradisi pertukaran Kain Timor): Jika seseorang memberi, penerima wajib mengembalikan. Ini menciptakan hubungan saling menghargai dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
- Prinsip kesetaraan: Semua warga adat memiliki hak menyampaikan pendapat.
- Prinsip sinagi (kasih): Pemimpin harus memiliki integritas, rasa sayang pada warganya, dan tidak bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: Konsep Demokrasi: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Unsur Pendukungnya untuk Masyarakat Umum
Sistem Noken: Demokrasi Khas Pegunungan Papua
Apa itu Sistem Noken?
Sistem Noken adalah model pemungutan suara dalam pemilu di daerah pegunungan Papua, seperti Jayawijaya, Lanny Jaya, Nduga, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.
Noken adalah tas anyaman tradisional dari serat kayu yang digunakan masyarakat. Dalam konteks pemilu, noken menjadi lambang kesepakatan bersama.
Cara Kerjanya:
Terdapat dua model utama:
- Kesepakatan Kolektif (Akklamasi Adat): Masyarakat satu kampung sepakat menyerahkan suaranya kepada kepala suku untuk memilih atas nama mereka.
- Noken Fisik: Suara untuk masing-masing kandidat dimasukkan ke dalam noken berbeda sesuai hasil musyawarah warga.
Pengakuan Hukum
Pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 47-48/PHPU.A-VI/2009 mengakui Sistem Noken sebagai bagian sah dari demokrasi Indonesia. Ini menunjukkan bahwa negara menghormati kearifan lokal, selama dijalankan dengan prinsip kejujuran, kesepakatan, dan tidak dipaksakan.
Demokrasi di Papua
Di wilayah Sorong dan masyarakat Suku Moi, demokrasi juga berjalan berdasarkan keterwakilan adat. Kepala Keret (sub-suku) bertindak sebagai wakil warga dalam mengambil keputusan politik.
Sama seperti wilayah pegunungan, keputusan diambil melalui musyawarah, dan jika tidak ada mufakat, masyarakat mempercayakan pilihan kepada pemimpinnya.
Walaupun terlihat menyerahkan kekuasaan kepada pemimpin, nilai adat menjadi pengawas moral agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kolaborasi Adat dan Pemerintahan Modern
Saat ini, ada upaya untuk mengintegrasikan sistem adat dengan pemerintahan formal seperti desa atau kampung. Pemerintah, KPU, dan lembaga adat bekerja sama dalam:
- Pendidikan pemilih,
- Pendampingan pelaksanaan Sistem Noken agar tetap sesuai aturan pemilu,
- Pengakuan hak ulayat dan konsultasi adat dalam pembangunan.
Baca juga: Demokrasi Liberal di Indonesia: Pengertian, Sejarah, dan Dinamika Penerapannya
Tantangan dan Masa Depan Demokrasi Papua
Walaupun Sistem Noken dijalankan dengan nilai kejujuran dan kebersamaan, tantangannya meliputi:
- Transparansi suara dan data pemilih,
- Potensi konflik antar pendukung,
- Modernisasi tanpa menghilangkan budaya lokal.
KPU Papua Pegunungan terus memperkuat pendidikan politik dan memastikan bahwa demokrasi adat tetap berjalan selaras dengan hukum nasional.
Demokrasi di Papua bukan hanya soal mencoblos, tetapi tentang kebersamaan, musyawarah, dan kepercayaan sosial.
Dari musyawarah adat hingga Sistem Noken, masyarakat Papua telah membuktikan bahwa demokrasi bisa hadir dalam berbagai wajah—selama dijalankan dengan nilai keadilan, budaya, dan persatuan. (GSP)