Artikel

Aturan Mutasi bagi PPPK 2025, Penjelasan Lengkap

Kobakma - Mutasi atau perpindahan tugas menjadi salah satu aspek penting dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak pertanyaan muncul: Apakah PPPK bisa mutasi seperti PNS?, Apa syaratnya?, dan Bagaimana aturan terbarunya di tahun 2025? Artikel ini akan menguraikan secara lengkap aturan terkini terkait mutasi PPPK, kondisi yang diperbolehkan, dan kebijakan pemerintah yang relevan.

Status Hukum PPPK dan Apa Artinya bagi Mutasi

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap.

Dengan penerbitan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan regulasi turunannya, status PPPK secara formal diakui sebagai bagian dari ASN, namun hak-hak tertentu seperti mobilitas (mutasi) memiliki batasan.

Mutasi dalam konteks kepegawaian biasanya berarti perpindahan tugas atau lokasi kerja—baik antar-unit dalam institusi yang sama, antar instansi, atau antar daerah. Bagi PNS, mekanisme ini sudah diatur dalam regulasi seperti Peraturan BKN, namun bagi PPPK statusnya lebih terbatas. 

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Terbaru

Apakah PPPK Bisa Mutasi?

1. Mutasi Antar Instansi/Daerah

Secara umum, PPPK tidak dapat melakukan mutasi otomatis ke instansi atau daerah lain selama kontrak masih berjalan. Artinya, jika PPPK ingin pindah ke instansi lain sebelum kontrak berakhir, hal itu dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

2. Mutasi Internal (Satu Instansi)

Ada perkembangan positif di tahun 2025. Pemerintah melalui KemenPAN-RB menyampaikan bahwa PPPK kini boleh melakukan mutasi internal — antar unit kerja dalam satu instansi, selama tidak berganti jabatan pokok. Misalnya, dari satu sub-bagian ke sub-bagian lain di instansi yang sama.

Namun, perlu dicatat bahwa regulasi lengkap yang mengatur mekanisme ini belum diterbitkan secara komprehensif, sehingga implementasi masih terbatas dan berbeda antar instansi.

Aturan Terbaru Terkait PPPK dan Mutasi

Beberapa regulasi penting yang harus diketahui:

  • UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, namun mutasi bagi PPPK belum diatur secara eksplisit seperti PNS.
  • Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu tidak menspesifikkan hak mutasi lintas instansi bagi PPPK, justru menyebut bahwa pengajuan mutasi ke instansi lain bagi PPPK paruh waktu akan dianggap pengunduran diri. 
  • Beberapa pihak menyebut bahwa dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU ASN ke depan, penempatan, mutasi, dan jenjang karier PPPK harus diatur secara lebih komprehensif.

Syarat dan Ketentuan Mutasi untuk PPPK

Berdasarkan berbagai sumber dan regulasi, berikut ringkasan kondisi yang biasanya berlaku jika PPPK ingin melakukan perpindahan tugas:

  1. Mutasi hanya diperbolehkan dalam satu instansi, antar-unit kerja, jika instansinya mengizinkan, dan tidak melibatkan perubahan jabatan pokok.
  2. Mutasi antar instansi atau daerah belum dibolehkan secara otomatis dan umumnya dianggap sebagai pengunduran diri jika masih dalam masa kontrak.
  3. Kontrak kerja PPPK harus sudah jelas selesai atau instansi penerima harus mengadakan seleksi baru jika ingin pindah instansi.
  4. Instansi dan pegawai harus memohon dan memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai regulasi internal.
  5. Pelaksanaan mutasi harus memperhatikan ketersediaan formasi, anggaran, serta kebutuhan organisasi.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Dampak dan Implikasi bagi PPPK

Positif

  • Peluang meningkatnya fleksibilitas mobilitas kerja internal bagi PPPK dalam satu instansi, yang dapat meningkatkan motivasi kerja dan pengembangan karier.
  • Penyusunan regulasi ke depan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi PPPK untuk berpindah instansi atau daerah secara sistematik.

Tantangan

  • Kurangnya regulasi yang mengatur dengan jelas membuat banyak PPPK masih ragu dan belum memahami hak mereka.
  • Ketidakjelasan mutasi antar instansi atau daerah dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dibandingkan dengan PNS.
  • Perubahan jabatan inti atau instansi dapat memicu status pengunduran diri, yang berarti kehilangan status kepegawaian dan kontrak aktif.

Jadi, apakah PPPK bisa mutasi? Jawabannya: bisa, tetapi dengan sangat terbatas. PPPK tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti PNS, terutama untuk pindah instansi atau antar daerah selama masa kontrak.

Namun, kebijakan terbaru mulai membuka ruang bagi mutasi internal dalam satu instansi. Regulasi seperti UU ASN No 20/2023 dan Keputusan MenPAN-RB No 16/2025 menjadi acuan penting.

Bagi PPPK yang tertarik berpindah tugas, sangat disarankan untuk:

  • Memeriksa regulasi dan kebijakan instansi terkait mutasi.
  • Berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Menyelesaikan kontrak atau mempersiapkan seleksi jika ingin pindah instansi.

(GSP)

Download Keputusan MenPAN-RB No 16/2025

Sumber-Sumber Informasi:

  1. Peraturan BPK UU ASN No 20/2023 (https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023)
  2. Keputusan MenPAN-RB No 16/2025 (https://www.bkn.go.id/regulasi/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2025/)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,505 kali