Artikel

LHKPN Adalah: Alat Transparansi untuk Cegah Korupsi di Indonesia

Wamena – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) menjadi instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara.

Apa Itu LHKPN dan Dasar Hukumnya

LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun keluarga inti. Pelaporan ini meliputi aset bergerak, tidak bergerak, surat berharga, hingga utang dan piutang.

Dasar hukum pelaksanaan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
     
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
  • Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik.

Baca juga: Penggantian Antarwaktu (PAW): Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Tujuan dan Fungsi LHKPN dalam Pemerintahan

Tujuan utama dari penerapan LHKPN adalah untuk mendorong transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan menekan potensi tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan harta kekayaan, KPK dan publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Fungsi LHKPN antara lain:

  • Sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
     
  • Menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
     
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Melalui digitalisasi sistem pelaporan seperti e-LHKPN, proses ini kini dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus melalui proses manual yang panjang.

Baca juga: Demokrasi Perwakilan dan Sistem Referendum: Memadukan Kedaulatan Rakyat dalam Pemerintahan Modern

Siapa yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Pihak yang wajib melapor antara lain:

  • Pejabat negara di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
     
  • Pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki posisi strategis.
     
  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah.
     
  • Pejabat BUMN dan BUMD.
     
  • Hakim, jaksa, penyidik, dan pejabat di lembaga penegak hukum lainnya.

Pelaporan wajib dilakukan saat pertama kali diangkat, saat terjadi perubahan jabatan, dan setelah berakhir masa jabatan.

Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban LHKPN dapat menimbulkan konsekuensi serius. Berdasarkan aturan KPK, pejabat yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan LHKPN dapat dikenai:

  • Sanksi administratif, seperti penundaan promosi, penundaan pengangkatan jabatan, hingga pemblokiran akses administrasi kepegawaian.
     
  • Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat menjadi indikasi awal penyelidikan dugaan gratifikasi atau korupsi, jika ditemukan ketidaksesuaian antara profil jabatan dan kekayaan yang dimiliki.

KPK secara berkala juga mempublikasikan daftar pejabat yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi publik.

Pentingnya LHKPN untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Pelaksanaan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan simbol komitmen moral untuk menjaga integritas pejabat publik. Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka dan dapat diakses masyarakat, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Selain itu, publik juga memiliki peran penting dalam mengawasi ketaatan pejabat terhadap LHKPN. Kesadaran masyarakat dalam menuntut transparansi dan keterbukaan akan menjadi dorongan kuat bagi terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Perluasan Kewajiban LHKPN di Lingkungan KPU Papua Pegunungan

Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan mencakup Sekretaris serta seluruh Komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten.
 Langkah ini menegaskan komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan setiap pejabat publik di KPU memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kewajiban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas lembaga, sekaligus memastikan seluruh pejabat di lingkungan KPU terbebas dari potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi. Dengan demikian, pelaporan LHKPN menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, bersih, dan berintegritas di Papua Pegunungan.

Cara akses LHKPN — panduan detil (untuk publik & untuk pejabat/wajib lapor)

Di bawah ini saya jelaskan dua alur utama: A) cara publik mengakses dan mengunduh LHKPN pejabat yang sudah dipublikasikan; B) cara pejabat / wajib lapor mendaftar, mengaktivasi akun, dan mengisi LHKPN (e-Filing). Saya sertakan checklist, kontak bila perlu, dan catatan penting tentang cakupan data.

A. Untuk publik: cara melihat/men-download LHKPN pejabat

  1. Buka situs resmi e-LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id.
  2. Di halaman utama pilih menu e-Announcement (kadang tertulis “Akses Pengumuman LHKPN”). Di form e-Announcement isi parameter pencarian: Nama pejabat, Tahun pelaporan, dan/atau Lembaga/Unit kerja. Tekan Search.
  3. Jika data ditemukan, akan tampil baris hasil dengan: nama, jabatan, tanggal lapor, total harta. Untuk melihat rincian klik tombol Preview / Lihat (ikon/tombol hijau) — Anda bisa melihat atau mengunduh rincian LHKPN (format PDF/print).
  4. Jika tidak ada hasil: kemungkinan pejabat belum melapor lewat e-LHKPN, atau laporannya sebelum tahun 2017 (situs menampilkan laporan yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN mulai 2017 ke atas). Coba variasi nama (tanpa gelar), atau hubungi kontak KPK (email/Call Center).

Catatan cepat publik

  • Situs menampilkan LHKPN yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN (mulai LHKPN 2017 dan seterusnya, model KPK-A/KPK-B).
  • Bila butuh bukti atau penjelasan lebih formal, hubungi: elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK (198).

B. Untuk pejabat / wajib lapor: mendaftar, aktivasi, dan mengisi LHKPN (e-Registration → e-Filing)

Ringkasan: pejabat harus didaftarkan melalui modul e-Registration (biasanya oleh admin instansi), lalu menerima email aktivasi e-Filing, login, mengganti password, dan mengisi LHKPN via menu e-Filing.

Langkah Langkah askes LHKPN

  1. Dapatkan formulir aktivasi / registrasi.
     
    • Unduh “Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan e-Filing / e-Registration” di situs e-LHKPN (menu Unduh / Formulir). Isi formulir tersebut.
  2. Kirimkan formulir & lampiran ke KPK (atau lewat pengelola LHKPN di instansi):
     
    • Biasanya formulir yang sudah ditandatangani (basah) beserta fotokopi KTP dikirim ke Direktorat PP LHKPN KPK (alamat tertera di formulir / situs). Admin instansi dapat mengurus aktivasi kolektif.
  3. Terima email aktivasi dari KPK.
     
    • Setelah diproses, pejabat/wajib lapor akan menerima email aktivasi berisi username dan password sementara serta tautan aktivasi. Klik tombol aktivasi.
  4. Login pertama & ubah password.
    • Masuk ke aplikasi e-LHKPN, ganti password sementara menjadi password pribadi yang aman. Jika gagal login, periksa username/password/kode keamanan atau hubungi helpdesk.
  5. Isi LHKPN via menu e-Filing.
     
    • Setelah login pilih e-FilingIsi LHKPN Baru. Isi bagian-bagian: data pribadi, harta tetap, harta bergerak, piutang, utang, penghasilan, dan keterkaitan pihak lain sesuai petunjuk. Simpan berkala. Panduan pengguna dan tutorial video ada di menu Panduan/Unduh.
  6. Submit / Kirimkan LHKPN.
     
    • Setelah lengkap, lakukan submit. Sistem akan mencatat tanggal pelaporan. Anda bisa men-download salinan LHKPN. Dokumen & persyaratan umum (checklist)
  • Formulir permohonan aktivasi yang ditandatangani (basah) oleh pejabat / admin instansi.
  • Fotokopi KTP pejabat.
  • Email dan nomor HP aktif (dicantumkan di formulir).

Kontak & sumber resmi

  • Situs resmi e-LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id (menu e-Announcement, Panduan, Unduh, FAQ).
  • Email kontak: elhkpn@kpk.go.id.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 173 kali