Artikel

Penggantian Antarwaktu (PAW): Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Wamena — Dalam sistem demokrasi di Indonesia, keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat dan lembaga penyelenggara pemilu merupakan hal yang sangat penting. Salah satu mekanisme yang menjamin agar roda kelembagaan tetap berjalan tanpa jeda adalah Penggantian Antarwaktu (PAW) — proses resmi untuk mengisi kekosongan jabatan anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

PAW tidak hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga diterapkan untuk penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh tingkatan.

Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang

Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW)

Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme pengisian jabatan anggota lembaga publik yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

Tujuan utama PAW adalah menjaga agar lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu dapat tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya secara berkelanjutan, tanpa terganggu oleh kekosongan jabatan.

Dalam lembaga perwakilan, PAW merupakan bentuk keberlanjutan mandat rakyat, sedangkan bagi penyelenggara pemilu, PAW mencerminkan stabilitas kelembagaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan demokrasi.

Dasar Hukum Penggantian Antarwaktu

Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur PAW bagi anggota DPR, DPD, KPU, dan Bawaslu.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur PAW bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PAW oleh KPU

Baca juga: PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Alasan Terjadinya Penggantian Antarwaktu

PAW dilakukan apabila anggota lembaga legislatif atau penyelenggara pemilu tidak dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode, karena beberapa alasan berikut:

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri secara tertulis; atau
  3. Diberhentikan, baik karena pelanggaran etik, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota lembaga yang bersangkutan.

Prosedur dan Tahapan PAW

Proses penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui beberapa tahap yang diatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Usulan calon pengganti disampaikan oleh partai politik (untuk DPR/DPRD) atau ditetapkan berdasarkan urutan hasil seleksi sebelumnya (untuk KPU/Bawaslu).
  2. KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian calon pengganti.
  3. KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu melalui rapat pleno dan menerbitkan keputusan resmi.
  4. Lembaga terkait (DPR, DPD, DPRD, KPU, atau Bawaslu) melantik anggota baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Peran KPU dalam Proses PAW

KPU memiliki peran sentral dalam pelaksanaan PAW, baik dalam konteks lembaga legislatif maupun penyelenggara pemilu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas:

  • Memverifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen calon pengganti;
  • Menetapkan calon pengganti antarwaktu melalui keputusan resmi; dan
  • Menyampaikan hasil penetapan kepada lembaga terkait untuk pelantikan.

Tujuan dan Signifikansi Penggantian Antarwaktu

Mekanisme PAW memiliki arti penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Tujuannya antara lain:

  • Menjamin kesinambungan lembaga perwakilan dan penyelenggara pemilu;
  • Menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi; dan
  • Menegaskan bahwa jabatan publik bersumber dari hasil pemilihan dan proses seleksi yang sah.

Dengan adanya PAW, demokrasi di Indonesia dapat terus berjalan secara konsisten dan kelembagaan tetap berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat.

Baca juga: Hindari TMS! Simak Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu Agar Anda Bisa Nyoblos

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali