KPU sebagai Lembaga Negara Independen: Fungsi, Dasar Hukum, dan Wewenang
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga negara dengan tugas utama yaitu menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia sesuai dengan prinsip LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Oleh karena itu, KPU memiliki peran sentral dalam memastikan berjalannya proses demokrasi yaitu Pemilu sesuai konstitusi di Indonesia. KPU sebagai lembaga negara bersifat independen dimana KPU berdiri sendiri dengan fungsi dan tugas khusus yang didasari oleh landasan hukum sesuai amanat konstitusi.
Di dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945 Pasal 22E didalamnya ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemudian diperjelas kembali didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini menjadi payung hukum utama pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPU juga berpedoman pada berbagai peraturan KPU (PKPU) dan keputusan internal sebagai turunan dari undang-undang. Seluruh regulasi ini memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan, profesional, dan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.
Baca juga: Lima Nilai Dasar KPU dan Maknanya bagi Demokrasi Indonesia
Posisi KPU dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
KPU memiliki posisi yang cukup unik di dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU berdiri di luar tiga cabang kekuasaan utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini membuat KPU sebagai lembaga negara yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan manapun. Dengan kedudukan independen ini, KPU menjadi salah satu pilar utama demokrasi Indonesia, memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas serta menjaga agar proses pergantian kekuasaan berlangsung damai dan sesuai dengan amanat konstitusi negara Indonesia.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang KPU
KPU memiliki kendali penuh untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai prinsip LUBER JURDIL di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki fungsi utama untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dari awal hingga ditetapkannya pemimpin baru.
Sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tugas dan wewenang KPU, antara lain;
- Penyusunan peraturan Pemilu;
- Penetapan peserta Pemilu;
- Verifikasi partai politik;
- Penetapan daftar pemilih tetap;
- Rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Selain itu, KPU juga bertanggung jawab menjaga transparansi, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Struktur KPU terbagi berjenjang mulai dari KPU RI di tingkat nasional, KPU provinsi di tingkat provinsi, hingga KPU kabupaten/kota di tingkat Kabupaten/kota. Di lapangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab KPU diperkuat oleh dukungan badan adhoc penyelenggara pemilu antara lain; PPK, PPS, dan KPPS sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
KPU Sebagai Lembaga Negara Independen
KPU menegaskan posisinya sebagai lembaga negara yang independen. Prinsip kemandirian dan netralitas menjadi landasan utama dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang berdiri di luar kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, KPU memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas proses demokrasi. Seluruh keputusan, mulai dari penetapan peserta pemilu hingga rekapitulasi hasil suara, dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan tekanan politik atau kepentingan tertentu.
Untuk menjaga netralitas, setiap anggota dan pegawai KPU terikat pada kode etik yang ketat. Anggota dan jajaran pegawai di Sekretariat KPU juga wajib menandatangani pakta integritas. Pengawasan terhadap [penyelenggaraan tahapan pemilu dari eksternal dilakukan oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tujuan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan transparan dan akuntabel.Prinsip kemandirian adalah modal penting bagi KPU dalam menegakkan kepercayaan publik sebagai sebuah lembaga negara. Sebab, hanya dengan menyelenggarakan tahapan pemilu yang netral dan profesional, pemilu dapat benar-benar menjadi cerminan atas kehendak rakyat
Baca juga: Jejak Panjang Penyelenggara Pemilu Indonesia dari Panitia Pemilihan hingga KPU
Perbedaan KPU dengan Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap disalahpahami sebagai bagian dari pemerintah. Padahal, lembaga ini berdiri mandiri di luar tiga cabang kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Berbeda dengan lembaga eksekutif seperti kementerian yang berada langsung di bawah Presiden dengan tugas untuk membantu presiden menjalankan kebijakan-kebijakannya selama menjabat. Sedangkan KPU tidak berada di bawah presiden maupun menteri, karena KPU merupakan lembaga yang independen.
- Begitu juga dengan lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang, KPU sebagai lembaga tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, melainkan KPU harus menjalankan undang-undang yang sudah resmi diberlakukan.
- Terakhir, lembaga yudikatif bertugas untuk menegakkan hukum. KPU sebagai lembaga memiliki tugas yang spesifik yaitu menyelenggarakan pemilu, sehingga antara lembaga yudikatif dan KPU sudah jelas berbeda.
Dengan posisi independen ini, KPU berada pada posisi yang jelas sebagai lembaga penopang demokrasi, bukan alat politik pemerintah atau partai politik tertentu. Kejelasan posisi ini penting agar publik memahami bahwa penyelenggara pemilu bekerja hanya untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara di Indonesia: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Hubungan KPU dengan Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah
KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP merupakan tiga lembaga utama penyelenggara pemilu di Indonesia. Ketiganya memiliki peran berbeda, namun saling terkait dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan.
- KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, pendaftaran peserta, hingga penetapan hasil.
- Bawaslu berperan sebagai pengawas, memastikan setiap tahapan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
- DKPP menjadi penjaga kode etik, menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu.
- Posisi pemerintah dalam pola kerja KPU adalah sebagai fasilitator. Dimana KPU selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk membahas hal-hal yang bersifat dukungan teknis hingga mengenai anggaran.
Kolaborasi antara ketiga lembaga penyelenggara pemilu serta pemerintah ini menjadi kunci tegaknya demokrasi elektoral di Indonesia. Tanpa koordinasi dan batas peran yang jelas, integritas pemilu dan kepercayaan publik dapat terancam.
Mengapa KPU Penting dalam Demokrasi dan Pemilu di Indonesia?
KPU bukan sekadar pelaksana teknis pemilihan umum, tetapi juga merupakan cerminan atas kepercayaan publik terhadap proses berjalannya proses demokrasi di Indonesia. Setiap keputusan dan tahapan yang dijalankan oleh KPU merupakan bentuk komitmen KPU untuk menjamin hak politik warga negara terpenuhi secara adil dan akuntabel. KPU terus memperkuat profesionalitas, memperluas keterbukaan informasi, dan menjaga integritas penyelenggara di setiap tingkatan, baik dari tingkat pusat hingga di daerah. Upaya ini menjadi bukti bahwa pemilu bukan hanya ajang politik, melainkan wujud nyata partisipasi rakyat dalam menentukan arah bangsa.