Artikel

Mengapa Papua Pakai Distrik, Bukan Kecamatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Wamena - Di sebagian besar wilayah Indonesia, pembagian administrasi menggunakan istilah kecamatan. Namun, di provinsi-provinsi di wilayah Papua, pembagian administratif menggunakan istilah distrik.

Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pendatang, wisatawan, atau peneliti yang belum familiar dengan struktur pemerintahan di Papua. Lalu, mengapa Papua tidak menggunakan kecamatan seperti daerah lain?

Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WIT

Asal-usul Istilah Distrik di Papua

Penggunaan istilah distrik bukanlah fenomena baru. Penyebutan ini merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang sejak akhir abad ke-19 hingga 1962 menerapkan sistem administrasi berbasis afdeeling, onderafdeeling, dan distrik.

Penelitian Rosmaida Sinaga (2017) menjelaskan bahwa menjelang 1961, Nederlandsch Nieuw Guinea terbagi menjadi enam afdeeling, 83 onderafdeeling, dan sejumlah distrik, yang kemudian membawahi kampung-kampung sebagai unit masyarakat terkecil¹. Struktur inilah yang menjadi dasar pengelompokan pemerintahan hingga masa integrasi ke Indonesia.

Distrik Setara dengan Kecamatan

Sejak Papua menjadi bagian dari Indonesia, istilah distrik tidak dihapus, melainkan diadopsi dan dilegalkan melalui kebijakan nasional. Dua dasar hukum utama yang menegaskan kesetaraan distrik dengan kecamatan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua

UU ini menegaskan bahwa distrik merupakan wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota, menggantikan istilah kecamatan di Papua².

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini menyatakan bahwa kecamatan atau sebutan lain berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, sehingga istilah distrik sah digunakan sebagai padanan kecamatan³.

Dengan demikian, Papua tidak menggunakan kecamatan bukan karena berbeda fungsi, tetapi karena perbedaan nomenklatur yang dilegalkan negara.

Baca juga: Sejarah Pemekaran dan Luas Wilayah Provinsi Papua Pegunungan

Struktur Pemerintahan di Bawah Distrik

Di daerah lain di Indonesia, biasanya ada kecamatan, lalu di bawahnya ada desa atau kelurahan. Namun di Papua, sistemnya sedikit berbeda.

Berikut pembagian yang digunakan di Papua:

✅ Jika wilayahnya kabupaten

Sebutan yang dipakai adalah kampung. Kepala kampung dipilih langsung oleh warga.

✅ Jika wilayahnya kota

Sebutan yang dipakai adalah kelurahan. Kepala kelurahan ditunjuk oleh bupati atau wali kota karena statusnya adalah ASN.

Agar lebih mudah membayangkan, contoh sederhananya:

  • Kota Jayapura tetap memiliki kampung, meskipun statusnya adalah kota.
  • Kabupaten Jayapura justru memiliki kelurahan, tetapi hanya di Distrik Sentani, karena wilayah itu menjadi pusat pemerintahan kabupaten.

Mengapa Istilah Ini Dipertahankan?

Ada beberapa alasan utama:

  1. Mengakomodasi konteks sosial budaya
    Kampung sebagai unit komunitas adat lebih relevan dibanding istilah desa.
  2. Konsistensi sejarah administratif
    Penyebutan distrik sudah berlangsung lebih dari satu abad.
  3. Penguatan identitas Papua dalam kerangka otonomi khusus
    Otsus memberikan ruang diferensiasi nomenklatur.
  4. Fleksibilitas pembentukan wilayah
    Pemekaran distrik ditetapkan lewat **Peraturan Daerah (Perda)**⁴.

Contoh Distrik di Beberapa Kabupaten di Papua

Berbagai provinsi di Tanah Papua menggunakan distrik sebagai pembagian administratif, di antaranya:

  • Kota Sorong (Provinsi Papua Barat Daya) memiliki 10 distrik: Sorong, Sorong Barat, Sorong Kepulauan, Sorong Timur, Sorong Utara, Sorong Manoi, Sorong Kota, Malaimsimsa, Klaurung, dan Maladum Mes.
  • Kabupaten Maybrat (Papua Barat Daya) memiliki 24 distrik. 
  • Kabupaten Biak Numfor (Provinsi Papua) memiliki 19 distrik. 
  • Kabupaten Sarmi (Papua) memiliki 19 distrik. 
  • Kabupaten Mimika (Papua) memiliki 18 distrik. 
  • Kabupaten Fakfak (Papua Barat) memiliki 17 distrik.

Ini menunjukkan bahwa distrik merupakan struktur baku dan berlaku di seluruh provinsi di Papua.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan istilah Distrik di Papua bukanlah pembeda dengan sistem pemerintahan Indonesia, melainkan penyesuaian nomenklatur yang memiliki landasan historis, hukum, dan budaya yang kuat.

  1. Landasan Historis & Hukum: Istilah Distrik merupakan warisan struktur pemerintahan yang telah mengakar sejak era kolonial dan secara sah diadopsi serta disetarakan dengan Kecamatan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (UU No. 21 Tahun 2001) dan UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014). Dengan demikian, Distrik di Papua memiliki fungsi, wewenang, dan posisi yang sama persis dengan Kecamatan di provinsi lain.

  2. Kontekstual Sosial Budaya: Penggunaan sistem Distrik dan Kampung mencerminkan penghormatan terhadap struktur sosial asli masyarakat Papua. Hal ini memperkuat identitas kultural dan merupakan wujud nyata dari pengakian negara dalam kerangka Otonomi Khusus.

  3. Relevansi bagi KPU dan Pemilu: Bagi Komisi Pemilihan Umum, pemahaman yang tepat tentang struktur pemerintahan ini adalah hal yang fundamental. Distrik merupakan wilayah kerja yang setara dengan Kecamatan dalam proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil), pendaftaran dan verifikasi daftar pemilih, penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga rekapitulasi suara. Demikian pula, Kampung dan Kelurahan berperan sebagai ujung tombak dalam memastikan partisipasi setiap warga negara dalam kontestasi demokrasi.

Oleh karena itu, memahami bahwa "Distrik adalah Kecamatan-nya Papua" bukan hanya soal terminologi, tetapi juga tentang memahami kerangka hukum dan kekhasan daerah yang menjadi dasar bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif, akurat, dan berintegritas.

Baca juga: Provinsi Papua Pegunungan: Profil, Kabupaten, Batas Wilayah, dan Keanekaragaman Alam-Budayanya

Catatan Kaki

  1. Rosmaida Sinaga, Pemekaran Wilayah Pemerintahan Kolonial Belanda di Nederlands Nieuw Guinea (Papua) 1892-1962, 2017, Universitas Cendrawasih.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal terkait wilayah kerja kepala distrik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai kecamatan atau sebutan lain.
  4. Ketentuan pemekaran distrik berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota dalam wilayah Papua.

disclaimer: gambar atau ilustrasi yang ditampilkan dibuat oleh kecerdasan buatan (AI) dan bukan merupakan foto atau representasi nyata.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,447 kali