Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS
Dekai - Dalam sistem demokrasi kita, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Untuk menjamin kedua hal tersebut, undang-undang memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kehadiran saksi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen vital untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan dinamika sosial dan geografis yang unik, peran saksi menjadi semakin krusial dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Namun, di lapangan, sering kali terjadi kesalahpahaman mengenai batasan wewenang seorang saksi.
Tidak jarang, ketidaktahuan akan aturan main memicu perdebatan yang tidak perlu antara saksi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahkan berpotensi mengganggu jalannya pemilu.
Sebagai penyelenggara, KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi yang jelas. Artikel ini hadir sebagai panduan resmi mengenai apa yang menjadi hak (boleh dilakukan) dan larangan (tidak boleh dilakukan) bagi seorang saksi di TPS.
Pemahaman ini penting, tidak hanya bagi para saksi, tetapi juga bagi KPPS dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban di TPS.
Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas
Siapakah Saksi di TPS?
Sebelum membahas hak dan larangan, penting untuk menegaskan siapa yang dimaksud dengan saksi. Saksi adalah orang yang mendapat mandat tertulis dari peserta pemilu (partai politik, pasangan calon presiden/wakil presiden, atau calon anggota DPD) untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Perlu diingat, meskipun membawa mandat dari peserta pemilu, saat berada di dalam area TPS, saksi wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh KPU dan arahan Ketua KPPS.
Daftar Hak Saksi di TPS: Apa yang Boleh Dilakukan?
Undang-undang memberikan sejumlah hak kepada saksi agar mereka dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif. Berikut adalah daftar hak yang wajib dipenuhi oleh KPPS:
1. Menghadiri Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Saksi berhak hadir sejak TPS dibuka (pukul 07.00 waktu setempat) hingga seluruh proses penghitungan suara dan penandatanganan berita acara selesai. Mereka berhak menyaksikan pembukaan kotak suara yang masih tersegel, penghitungan jumlah surat suara, hingga pencatatan hasil perolehan suara di formulir C.Hasil plano.
2. Mendapatkan Salinan Dokumen Penting
Ini adalah salah satu hak paling krusial. Saksi yang hadir dan menyerahkan surat mandat berhak mendapatkan salinan dokumen resmi dari KPPS, antara lain:
- Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Dokumen ini penting bagi saksi untuk mencocokkan data pemilih yang datang. Sebaiknya KPPS sudah menyiapkan salinan ini sebagai bagian dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara.
- Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C.Hasil-Salinan): Ini adalah bukti otentik perolehan suara peserta pemilu yang mereka wakili di TPS tersebut.
3. Mengajukan Keberatan Sesuai Prosedur
Saksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Ketua KPPS jika mereka melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kesalahan teknis. Contohnya, jika ada pemilih yang tidak berhak tetapi diperbolehkan mencoblos, atau terjadi kesalahan dalam penjumlahan suara.
-
Catatan Penting: Keberatan harus disampaikan dengan cara yang santun dan tertib. Jika keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan saat itu juga oleh Ketua KPPS, saksi berhak meminta agar keberatannya dicatat dalam Formulir Kejadian Khusus (Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU).
4. Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara
Di era digital ini, saksi diperbolehkan mengambil foto atau video terhadap hasil penghitungan suara yang tercatat pada Formulir C.Hasil plano yang ditempel di papan pengumuman. Dokumentasi ini penting sebagai data pembanding (data real count internal) bagi peserta pemilu.
Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional
Daftar Larangan Keras Saksi di TPS: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?
Agar proses pemilu berjalan tertib dan rahasia pilihan pemilih terjaga, ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh saksi. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat saksi dikeluarkan dari TPS oleh Ketua KPPS.
1. Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih
Saksi DILARANG KERAS melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi pilihan pemilih. Ini termasuk:
-
Mengajak, membujuk, atau memaksa pemilih untuk memilih calon tertentu saat berada di area TPS.
-
Menunjukkan gestur tubuh, simbol, atau atribut yang mengarah pada dukungan kepada peserta pemilu tertentu (kampanye terselubung di dalam TPS).
2. Melihat Pemilih Saat Mencoblos di Bilik Suara
Asas "Rahasia" dalam pemilu adalah absolut. Saksi tidak boleh mendekati bilik suara, mengintip, atau berusaha mencari tahu siapa yang dipilih oleh seseorang. Hak pemilih untuk merahasiakan pilihannya harus dihormati sepenuhnya.
3. Menyentuh dan Mengerjakan Tugas KPPS
Saksi adalah pengamat, bukan petugas teknis. Oleh karena itu, saksi DILARANG:
- Ikut campur dalam tugas KPPS, seperti membagikan surat suara, memeriksa jari pemilih, atau mencelupkan jari pemilih ke tinta.
- Menyentuh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, bilik suara, surat suara, paku coblos, tinta, segel, dll.) tanpa izin dari Ketua KPPS.
4. Mengganggu Ketertiban dan Proses di TPS
Saksi tidak boleh membuat kegaduhan, keributan, atau tindakan provokatif yang dapat mengganggu konsentrasi KPPS dan kenyamanan pemilih. Menyampaikan keberatan harus dilakukan dengan cara yang beradab, bukan dengan berteriak atau mengancam. Ketua KPPS memiliki wewenang penuh untuk menjaga ketertiban di area TPS.
Baca juga: UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada
Peran KPPS dalam Memfasilitasi Saksi
Untuk menghindari potensi konflik, KPPS juga harus proaktif. Beberapa tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang berkaitan dengan saksi antara lain:
- Menyiapkan tempat duduk khusus bagi saksi yang posisinya strategis, sehingga mereka dapat melihat seluruh proses dengan jelas namun tidak mengganggu alur pemilih.
- Memastikan ketersediaan salinan DPT dan dokumen lain yang menjadi hak saksi.
Komunikasi yang baik antara Ketua KPPS dan para saksi sebelum pemungutan suara dimulai (saat briefing pagi) sangat disarankan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main.
Keberadaan saksi yang kritis namun tertib adalah aset bagi demokrasi di Papua Pegunungan. Dengan memahami dan mematuhi daftar hak dan larangan di atas, para saksi dapat menjalankan tugasnya sebagai "mata dan telinga" peserta pemilu secara profesional. Sebaliknya, bagi KPPS, pemahaman ini menjadi pegangan untuk bersikap tegas namun adil dalam mengelola dinamika di TPS.
Mari kita jadikan TPS sebagai ruang demokrasi yang bermartabat, di mana setiap pihak menghormati perannya masing-masing demi terwujudnya pemilu yang sukses dan berintegritas. (GSP)
Referensi Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
- Buku Panduan KPPS Pemilu 2024.
***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.