Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan
Karubaga - Bagi sebagian besar masyarakat, hari pemungutan suara adalah sebuah perayaan demokrasi. Warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan hak suaranya dalam hitungan menit, mencelupkan jari ke tinta, lalu pulang menunggu hasil.
Namun, bagi tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS, hari itu adalah puncak dari sebuah maraton panjang yang menguras energi fisik dan mental.
Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang unik dan semangat demokrasi yang terus bertumbuh, peran KPPS sangatlah vital. Mereka adalah garda terdepan KPU, wajah penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemilih di akar rumput. Seringkali, publik tidak menyadari betapa berat beban tanggung jawab yang dipikul oleh para "pejuang demokrasi" ini.
Artikel ini akan mengajak Anda melihat lebih dekat rentetan tugas krusial KPPS, sebuah dedikasi yang dimulai jauh sebelum matahari terbit di hari H, demi memastikan setiap suara rakyat di Papua Pegunungan terjaga kemurniannya.
Baca juga: Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS
Fondasi Awal: Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara
Anggapan bahwa KPPS hanya bekerja satu hari adalah kekeliruan besar. Justru, keberhasilan pelaksanaan di hari H sangat bergantung pada persiapan matang pada hari-hari sebelumnya. Tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara adalah fase krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Setidaknya ada tiga aktivitas utama dalam fase ini. Pertama, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di wilayah Papua Pegunungan, tugas ini seringkali mengharuskan petugas berjalan kaki menempuh medan yang sulit untuk menjangkau rumah pemilih.
Kedua, penyiapan lokasi TPS. KPPS harus memastikan TPS didirikan di lokasi yang strategis, netral, dan sebisa mungkin aksesibel bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Proses pendirian tenda dan penataan meja kursi ini seringkali dilakukan secara gotong royong hingga larut malam.
Ketiga, penerimaan logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS harus memastikan jumlah surat suara, kotak suara, bilik, tinta, dan segel diterima dalam kondisi lengkap dan aman. Tanggung jawab menjaga keamanan logistik ini sudah dimulai sejak H-1 di lokasi TPS.
Pagi Buta: Dimulainya Hari yang Panjang
Pada hari pemungutan suara, saat sebagian besar masyarakat masih terlelap, anggota KPPS sudah bersiaga di TPS. Sekitar pukul 05.30 atau 06.00 pagi waktu setempat, mereka memulai persiapan akhir.
Agenda pagi ini sangat padat. Ketua KPPS memimpin pengucapan sumpah/janji anggota, sebuah komitmen moral untuk bekerja secara jujur dan adil. Selanjutnya, di hadapan para saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS (PTPS) yang telah hadir, KPPS membuka kotak suara yang masih tersegel.
Proses ini adalah wujud transparansi. KPPS harus menghitung kembali jumlah surat suara per jenis pemilihan dan memastikan kotak suara dalam keadaan kosong sebelum dikunci kembali untuk digunakan. Ketelitian di pagi buta ini sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya.
Pukul 07.00 – 13.00: Melayani Hak Konstitusional Warga
Tepat pukul 07.00, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara. Enam jam ke depan adalah ujian kesabaran dan pelayanan prima. KPPS dibagi menjadi beberapa peran, mulai dari penjaga pintu masuk yang memeriksa identitas, petugas yang memberikan surat suara, penjaga kotak suara, hingga petugas tinta.
Di Provinsi Papua Pegunungan, antusiasme masyarakat yang tinggi seringkali membuat TPS padat sejak pagi. KPPS harus cermat melayani berbagai kategori pemilih: mulai dari pemilih DPT, pemilih pindahan (DPTb), hingga pemilih yang menggunakan KTP-el (DPK) di satu jam terakhir.
Tantangan di fase ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga psikologis. KPPS harus tetap tenang dan tegas menghadapi berbagai dinamika, seperti antrean panjang, pemilih yang bingung dengan tata cara mencoblos, hingga potensi protes dari saksi. Semua harus ditangani dengan berpedoman pada regulasi.
Puncak Ketegangan: Penghitungan Suara
Setelah pukul 13.00, ketika TPS ditutup untuk pemilih, tugas terberat baru saja dimulai: penghitungan suara. Ini adalah fase yang paling menguras konsentrasi dan emosi. Di tengah kelelahan fisik setelah berdiri berjam-jam melayani pemilih, anggota KPPS dituntut untuk memiliki tingkat fokus yang maksimal.
Ketua KPPS harus membuka satu per satu surat suara, menelitinya, dan mengumumkan sah atau tidaknya suara tersebut dengan lantang agar terdengar oleh saksi dan masyarakat yang menyaksikan. Anggota lain bertugas mencatat di papan plano besar (C.Hasil Plano).
Proses ini memakan waktu berjam-jam. Kesalahan kecil dalam penjumlahan atau penulisan angka dapat berakibat fatal dan memicu sengketa. Belum lagi jika ada keberatan dari saksi yang harus diselesaikan saat itu juga. Di sinilah integritas dan ketahanan mental KPPS benar-benar diuji.
Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas
Garis Finis: Penyegelan dan Penyerahan Kotak Suara
Matahari mungkin sudah terbenam, bahkan hari mungkin sudah berganti, namun tugas KPPS belum usai. Setelah penghitungan selesai, mereka harus menyalin hasil dari plano ke dalam formulir salinan untuk diberikan kepada saksi dan PTPS.
Seluruh dokumen penting dan surat suara kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara. Proses penyegelan kotak suara dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keamanan dokumen negara tersebut. Tugas akhir mereka adalah mengawal dan menyerahkan kotak suara tersebut kembali kepada PPS di tingkat kampung/desa.
Menjadi anggota KPPS di Papua Pegunungan bukanlah pekerjaan ringan. Ia adalah panggilan pengabdian. Dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang melelahkan, pelayanan pemilih yang menuntut kesabaran, hingga ketelitian tingkat tinggi saat penghitungan suara di tengah rasa kantuk yang mendera.
Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan apresiasi dan empati kepada para petugas KPPS.
Mari dukung kerja keras mereka dengan menciptakan suasana yang kondusif di TPS. Karena di balik suksesnya pemilu yang berintegritas, ada keringat dan dedikasi luar biasa dari rekan-rekan KPPS kita. (GSP)
Referensi Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
- Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.