Tugas PTPS dalam Pemilu: Lengkap dan Mudah Dipahami
Oksibil - Dalam ekosistem demokrasi Indonesia, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah titik paling krusial. Di sanalah kedaulatan rakyat dikonversi menjadi angka-angka yang menentukan masa depan bangsa. Untuk memastikan proses konversi tersebut berjalan jujur, adil, dan transparan, undang-undang menghadirkan sosok pengawas di garda terdepan, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bagi masyarakat umum, mungkin sering mendengar istilah saksi partai atau petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), namun belum tentu memahami secara utuh apa peran dan tugas PTPS sebenarnya. Padahal, PTPS adalah "mata dan telinga" keadilan pemilu di tingkat paling dasar. Tanpa kehadiran mereka, potensi kecurangan dan kesalahan administrasi akan sulit terdeteksi secara real-time.
Artikel ini akan mengupas tuntas peran vital PTPS, mulai dari dasar hukum, rincian tugas, hingga wewenangnya dalam menjaga integritas pemilu, khususnya dalam konteks pengawasan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Apa Itu PTPS dalam Pemilu?
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sesuai namanya, wilayah kerja PTPS adalah di area TPS.
Berbeda dengan KPPS yang berjumlah 7 orang per TPS dan bertugas melaksanakan pemungutan suara (di bawah naungan KPU), PTPS hanya berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS dan bertugas mengawasi jalannya tahapan tersebut (di bawah naungan Bawaslu).
PTPS adalah ujung tombak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Posisi ini sangat strategis karena mereka adalah satu-satunya otoritas pengawas resmi yang berada di dalam lokasi TPS seharian penuh.
Dasar Hukum dan Posisi PTPS dalam Struktur Pengawasan
Keberadaan dan tugas PTPS diatur secara tegas dalam regulasi negara. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, petunjuk teknis kerja mereka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Dalam struktur pengawasan pemilu, hierarkinya adalah sebagai berikut:
- Bawaslu RI (Pusat)
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kabupaten/Kota
- Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
- Pengawas Kelurahan/Desa (PKD/PPL)
- Pengawas TPS (PTPS)
Meskipun berada di struktur paling bawah, peran PTPS sangat vital. Laporan yang dibuat oleh PTPS bisa menjadi bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, integritas dan pemahaman regulasi menjadi syarat mutlak bagi seorang PTPS.
Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas
Tugas Utama PTPS pada Hari Pemungutan Suara
Berdasarkan Pasal 114 UU No. 7 Tahun 2017, tugas PTPS meliputi pengawasan di berbagai tahapan krusial di TPS. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara
Sebelum TPS dibuka (biasanya pukul 07.00 waktu setempat), PTPS harus sudah hadir untuk memastikan:
- Kotak suara dalam kondisi tersegel dan isinya kosong sebelum diisi surat suara.
- Perlengkapan logistik (surat suara, tinta, bilik, alat coblos) tersedia lengkap dan sesuai jumlah (DPT + 2% cadangan).
- Saksi partai politik atau saksi capres membawa surat mandat yang sah.
- Papan pengumuman DPT dipasang di tempat yang mudah dilihat warga.
2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
Saat pemungutan suara berlangsung, PTPS bertugas mengawasi:
- Apakah petugas KPPS melayani pemilih sesuai urutan kehadiran.
- Memastikan tidak ada intimidasi atau mobilisasi massa di area TPS.
- Mengawasi kesesuaian identitas pemilih (KTP-el/Surat Pemberitahuan) dengan DPT.
- Memastikan pemilih disabilitas mendapatkan perlakuan dan aksesibilitas yang layak.
3. Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara
Setelah waktu mencoblos selesai (pukul 13.00), PTPS mengawasi proses transisi menuju penghitungan. Mereka memastikan sisa surat suara yang tidak terpakai telah disilang/dirusak agar tidak disalahgunakan.
4. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara
Ini adalah momen paling kritis. Tugas PTPS di sini adalah:
- Mencermati setiap lembar surat suara yang dibuka oleh Ketua KPPS untuk memastikan validitas coblosan (Sah/Tidak Sah).
- Mengawasi pencatatan hasil suara ke dalam Formulir C.Hasil (Plano) agar tidak ada kesalahan tulis atau manipulasi angka.
- Memastikan Salinan Berita Acara diberikan kepada saksi dan PTPS sendiri.
5. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Setelah kotak suara dikunci kembali, PTPS mengawasi pergeseran kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, untuk mencegah terjadinya penukaran kotak suara di tengah jalan.
Kewenangan PTPS Saat Menemukan Pelanggaran
PTPS bukan sekadar penonton. Undang-undang memberikan kewenangan (otoritas) kepada mereka untuk bertindak jika terjadi penyimpangan. Kewenangan tersebut meliputi:
- Menyampaikan Keberatan: PTPS berhak menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada KPPS jika menemukan prosedur yang tidak sesuai aturan. Contoh: Jika KPPS membiarkan pemilih mencoblos dua kali, PTPS wajib menegur.
- Menerima Salinan Berita Acara: PTPS berhak mendapatkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir Model C) sebagai data pembanding Bawaslu.
- Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU): Dalam kondisi pelanggaran berat (seperti pembukaan kotak suara tidak sah atau pemilih non-DPT/DPTb ikut memilih), PTPS dapat membuat rekomendasi yang diteruskan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan PSU.
Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru
Perbedaan PTPS dengan PPL dan Panwascam
Masyarakat sering tertukar antara PTPS, PPL (PKD), dan Panwascam. Berikut perbedaannya agar lebih mudah dipahami:
- Panwascam (Kecamatan): Mengawasi tahapan pemilu di skala kecamatan, membawahi PKD dan PTPS.
- PPL/PKD (Kelurahan/Desa): Mengawasi tahapan di tingkat desa, merekrut PTPS, dan mengawasi distribusi logistik sampai ke desa.
- PTPS: Fokus hanya pada satu titik TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Ruang lingkupnya paling mikro namun paling detail.
Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi oleh PTPS
Di era modern, tugas PTPS juga melibatkan teknologi. Selain mencatat kejadian khusus di Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), PTPS kini dibekali aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu).
PTPS wajib:
- Mendokumentasikan (foto/video) kejadian di TPS, seperti suasana pencoblosan dan lembar C.Hasil Plano.
- Mengunggah hasil penghitungan suara ke aplikasi Siwaslu secara cepat agar Bawaslu memiliki data pembanding real-time.
- Melaporkan dugaan pelanggaran administratif atau pidana pemilu sesegera mungkin kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL/PKD.
Tantangan PTPS di Lapangan
Menjadi PTPS bukanlah tugas yang ringan, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis unik seperti Provinsi Papua Pegunungan.
- Kondisi Geografis: Lokasi TPS yang terpencil seringkali menyulitkan sinyal internet untuk pelaporan cepat melalui aplikasi.
- Tekanan Sosial: PTPS sering menghadapi tekanan dari saksi partai, tim sukses, atau bahkan tokoh masyarakat setempat yang ingin memaksakan kehendak.
- Kelelahan Fisik: Proses pemungutan hingga penghitungan suara seringkali berlangsung hingga larut malam atau dini hari, menuntut stamina prima.
- Pemahaman Sistem Noken (Khusus Wilayah Tertentu): Di beberapa titik di Papua Pegunungan yang masih menggunakan sistem noken/ikat, PTPS harus jeli memastikan bahwa proses musyawarah mufakat (jika diterapkan) tetap tercatat administrasinya dengan benar sesuai regulasi khusus yang berlaku (PKPU terkait).
Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024
Pentingnya Peran PTPS untuk Menjaga Integritas Pemungutan Suara
Mengapa kita harus peduli dengan tugas PTPS? Karena PTPS adalah garansi keadilan. Keberadaan mereka meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang ingin memanipulasi suara.
Data yang dimiliki PTPS adalah data pembanding yang valid. Jika nanti terjadi perbedaan jumlah suara antara data KPU dan data saksi partai, data milik Bawaslu (yang dikumpulkan oleh PTPS) sering menjadi rujukan penengah yang objektif karena posisi mereka yang netral.
Oleh karena itu, sinergi antara KPPS (jajaran KPU) dan PTPS (jajaran Bawaslu) di lapangan harus bersifat kemitraan yang konstruktif. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menyukseskan pemilu yang berintegritas.
Tugas PTPS dalam pemilu sangatlah kompleks dan vital. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menyelamatkan kemurnian suara rakyat. Dari memastikan kotak suara kosong hingga mengawal lembar hasil penghitungan, PTPS bekerja untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan di atas rel aturan hukum.
Bagi masyarakat Papua Pegunungan, mari kita dukung kinerja para pengawas di TPS. Jika Anda melihat adanya PTPS yang bekerja di TPS Anda, ketahuilah bahwa mereka sedang berjuang menjaga hak suara Anda. Mari bersama-sama wujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
- Website Resmi Bawaslu RI.