Artikel

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum

Wamena - Dalam interaksi sosial kemasyarakatan sehari-hari, kita sering mendengar sapaan "Pak Lurah" atau "Pak Kades" (Kepala Desa) digunakan. Bagi masyarakat awam, kedua jabatan ini kerap dianggap serupa, yakni pemimpin administratif di tingkat wilayah terkecil yang bersentuhan langsung dengan warga. Namun, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Republik Indonesia, terdapat perbedaan lurah dan kepala desa yang sangat fundamental dan substansial.

Kekeliruan dalam memahami karakteristik kedua jabatan ini dapat berimplikasi pada kesalahpahaman publik mengenai prosedur pelayanan, mekanisme penyaluran aspirasi, hingga sistem pertanggungjawaban pemimpinnya.

Di wilayah yang dinamis seperti Provinsi Papua Pegunungan, di mana struktur pemerintahan lokal terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi khusus, pemahaman yang jernih mengenai hal ini menjadi semakin krusial.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk menyediakan edukasi politik dan pemerintahan yang akurat. Meskipun KPU tidak menyelenggarakan pemilihan kepala desa, pemahaman mengenai struktur pemerintahan di akar rumput adalah fondasi penting bagi pemilih yang cerdas dalam memahami ekosistem demokrasi di Indonesia.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan kedua entitas tersebut, mulai dari status kepegawaian, kewenangan, mekanisme akuntabilitas, hingga dinamika transformasinya.

Baca juga: Mengapa Papua Pakai Distrik, Bukan Kecamatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Memahami Kelurahan dan Lurah

Kelurahan adalah perangkat daerah kabupaten atau kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pemimpinnya disebut Lurah.

Secara historis dan sosiologis, kelurahan umumnya terbentuk di wilayah perkotaan atau daerah yang karakteristik masyarakatnya telah bergeser menjadi lebih heterogen dan modern.

Penting untuk dicatat bahwa banyak kelurahan di Indonesia pada awalnya adalah desa yang mengalami perubahan status karena perkembangan urbanisasi yang pesat, sehingga membutuhkan struktur pelayanan publik yang lebih birokratis.

Dalam menjalankan tugasnya, Lurah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah (Pemda). Mereka adalah ujung tombak birokrasi yang bertugas memastikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota terimplementasi dengan baik di tingkat paling bawah.

Memahami Desa dan Kepala Desa

Berbeda dengan kelurahan, Desa memiliki definisi yang lebih berakar pada kearifan lokal. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Pemimpinnya disebut Kepala Desa. Indonesia yang kaya akan keragaman budaya mengakui berbagai penyebutan untuk jabatan ini.

Selain "Kepala Kampung" yang umum digunakan di tanah Papua, kita juga mengenal sebutan "Wali Nagari" di Sumatera Barat, "Keuchik" di Aceh, atau "Lembang" di Toraja. Semua sebutan ini merujuk pada entitas pemimpin desa yang diakui oleh undang-undang.

Desa memiliki otonomi asli untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Meskipun Desa memiliki otonomi, dalam praktik administrasi pemerintahan, Desa tetap berada dalam wilayah koordinasi dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

Dasar Hukum yang Berbeda

Untuk memahami perbedaan lurah dan kepala desa secara valid, kita harus merujuk pada payung hukum yang berbeda:

  1. Lurah (Kelurahan): Diatur utamanya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
  2. Kepala Desa (Desa/Kampung/Nagari, dll): Diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini terus berkembang, terakhir dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang membawa perubahan signifikan pada masa jabatan.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa: Aturan, Perubahan, dan Perdebatan Terbaru

Status Kepegawaian dan Sumber Kewenangan

Perbedaan paling mendasar terletak pada siapa mereka dan dari mana asal kewenangan mereka.

Status Kepegawaian:

  • Lurah: Adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah birokrat karier yang digaji dan mendapatkan fasilitas dari negara/pemerintah daerah sesuai jenjang kepangkatan mereka.
  • Kepala Desa: Adalah Pejabat Pemerintah Desa. Mereka bukan PNS/ASN. Mereka adalah tokoh masyarakat (pejabat politik di tingkat desa) yang mendapatkan mandat langsung dari warga desa melalui pemilihan.

Sumber Kewenangan:

  • Lurah: Memiliki kewenangan yang bersifat delegatif. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018, Lurah menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati/Wali Kota melalui Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Kewenangan ini mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
  • Kepala Desa: Memiliki kewenangan yang bersifat atributif (diberikan langsung oleh UU Desa) dan kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kepala Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, termasuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mekanisme Pengisian Jabatan: Penunjukan vs Pemilihan

Aspek ini sering bersinggungan dengan pemahaman masyarakat tentang demokrasi lokal.

Lurah Ditunjuk (Sistem Karier Birokrasi): Sebagai jabatan karier ASN, Lurah tidak dipilih melalui pemilihan umum. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota, biasanya atas usul Sekretaris Daerah dan/atau Camat. Syarat utamanya adalah memenuhi kualifikasi kepangkatan ASN dan kompetensi pemerintahan.

Kepala Desa Dipilih (Demokrasi Langsung): Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Perlu ditegaskan bahwa data pemilih dalam Pilkades disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) berdasarkan data kependudukan desa setempat.

Meskipun dalam praktiknya data tersebut seringkali disinkronkan atau terlihat sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU untuk Pemilu/Pilkada, namun basis hukum penyusunannya dan otoritas yang menetapkannya berbeda. KPU tidak terlibat langsung dalam penyusunan data pemilih Pilkades.

Masa Jabatan dan Penganggaran

Masa Jabatan:

  • Lurah: Tidak dibatasi periode politik. Sebagai ASN, mereka menjabat sesuai kebutuhan organisasi pemerintah daerah, bisa dimutasi kapan saja, atau menjabat hingga memasuki batas usia pensiun.
  • Kepala Desa: Memiliki masa jabatan politik yang pasti (fixed term). Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa kini menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sumber Anggaran:

  • Kelurahan: Dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Anggaran kelurahan merupakan bagian dari anggaran kecamatan atau pos anggaran tersendiri di OPD terkait.
  • Desa: Memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang otonom. Sumbernya beragam, termasuk Dana Desa (transfer APBN), Alokasi Dana Desa (ADD dari APBD), bagi hasil pajak/retribusi daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu?

Struktur, Akuntabilitas, dan Hubungan Antar-Lembaga

Perbedaan status hukum menciptakan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda pula.

Di Tingkat Kelurahan: Struktur pemerintahan bersifat hierarkis murni. Lurah dibantu oleh Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi yang juga ASN. Tidak ada lembaga legislatif di tingkat kelurahan.

  • Akuntabilitas: Lurah bertanggung jawab secara administratif sepenuhnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Di Tingkat Desa: Terdapat pembagian kekuasaan. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dan bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan dan pengawasan di desa, yang anggotanya merupakan wakil penduduk.

  • Akuntabilitas: Kepala Desa memiliki akuntabilitas ganda. Secara politis, ia bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui BPD (menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Secara administratif, ia memberikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Hubungan dengan DPRD: Dalam konteks tertentu, Kepala Desa atau asosiasi desa dapat berkoordinasi atau menyampaikan aspirasi terkait kebijakan daerah kepada DPRD Kabupaten/Kota, sebuah jalur yang jarang ditempuh oleh Lurah yang berada dalam garis komando eksekutif.

Memahami perbedaan lurah dan kepala desa secara komprehensif sangat penting bagi setiap warga negara. Perbedaan status dari ASN versus pejabat politik, kewenangan delegatif versus atributif, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda, menunjukkan bahwa negara menyediakan dua model pendekatan dalam mengelola pemerintahan di tingkat akar rumput sesuai karakteristik wilayahnya.

Di Provinsi Papua Pegunungan, di mana sebutan "Kepala Kampung" dominan, pengakuan terhadap otonomi desa/kampung dan hak asal usul menjadi sangat relevan untuk mendorong pembangunan yang partisipatif. Sementara di wilayah yang berkembang menjadi perkotaan, model kelurahan hadir untuk memberikan pelayanan publik yang lebih terstandarisasi.

Dengan mengenali status hukum pemimpin di wilayah tempat tinggal Anda, Anda dapat lebih efektif dalam berpartisipasi, baik melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa/kampung maupun melalui saluran pelayanan publik di tingkat kelurahan. (GSP)

Referensi Hukum Utama:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 638 kali