Artikel

Mediasi Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Contohnya

Kenyam - Dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, perbedaan pendapat dan kepentingan adalah hal yang lumrah terjadi. Konflik bisa muncul di mana saja, mulai dari lingkungan keluarga, dunia bisnis, hingga dalam kontestasi politik seperti Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, kunci dari kedewasaan demokrasi dan ketertiban sosial bukan terletak pada ketiadaan konflik, melainkan pada bagaimana cara kita menyelesaikan konflik tersebut.

Seringkali, ketika mendengar kata "sengketa", pikiran kita langsung tertuju pada meja hijau atau pengadilan (litigasi). Padahal, ada jalan lain yang lebih damai, cepat, dan bermartabat, yaitu melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Salah satu metode yang paling efektif dan manusiawi adalah mediasi.

Bagi masyarakat umum, khususnya pemilih di Provinsi Papua Pegunungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah, memahami konsep mediasi sangatlah penting.

Mediasi adalah jembatan emas untuk menemukan solusi tanpa harus ada pihak yang merasa dikalahkan atau dipermalukan.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu mediasi, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta bagaimana penerapannya dalam berbagai kasus, termasuk sengketa pemilu.

Baca juga: Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya

Pengertian Mediasi

Untuk memahami konsep ini secara utuh, kita perlu menelusuri definisinya dari berbagai aspek. Secara etimologi, kata "mediasi" berasal dari bahasa Latin mediare yang berarti "berada di tengah". Makna ini menyiratkan adanya pihak ketiga yang berdiri di tengah-tengah dua belah pihak yang bersengketa.

Dalam terminologi hukum dan sosiologi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Poin kuncinya terletak pada kata "perundingan" dan "kesepakatan". Berbeda dengan pengadilan di mana hakim yang memutuskan siapa yang benar dan salah, dalam mediasi, para pihak sendirilah yang menentukan nasib sengketa mereka.

Definisi ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi diakui sebagai salah satu instrumen Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

Jadi, secara legalitas, hasil dari mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Mediasi

Agar proses mediasi berjalan adil dan efektif, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang wajib dipatuhi. Tanpa prinsip-prinsip ini, mediasi bisa kehilangan jiwanya dan berubah menjadi pemaksaan kehendak.

Berikut adalah prinsip utama mediasi:

1. Sukarela (Voluntary)

Mediasi berlandaskan pada kemauan bebas. Tidak boleh ada paksaan bagi para pihak untuk menempuh jalur mediasi (kecuali mediasi yang diwajibkan pengadilan sebagai prosedur awal).

Setiap pihak harus memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Jika salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka mediasi tidak akan efektif.

2. Netralitas (Neutrality)

Mediator sebagai pihak ketiga wajib bersikap netral dan tidak memihak (imparsial). Mediator tidak boleh memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa, tidak boleh memiliki hubungan darah atau kerja dengan salah satu pihak, dan tidak boleh menghakimi siapa yang benar atau salah. Peran mediator murni untuk membantu komunikasi.

3. Kerahasiaan (Confidentiality)

Ini adalah salah satu daya tarik utama mediasi. Berbeda dengan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia.

Segala sesuatu yang diungkapkan dalam forum mediasi—baik dokumen, pengakuan, maupun tawaran negosiasi—tidak boleh dipublikasikan atau dijadikan alat bukti di pengadilan jika mediasi gagal. Prinsip ini membuat para pihak merasa aman untuk berbicara jujur.

4. Kemandirian dan Otonomi (Party Autonomy)

Keputusan ada di tangan para pihak, bukan di tangan mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa atau memaksakan solusi.

Kesepakatan damai hanya akan tercapai jika disetujui oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Prinsip ini sering disebut sebagai consensual atau mufakat.

Baca juga: MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil

Tahapan atau Proses Mediasi

Proses mediasi yang terstruktur sangat penting untuk mengurai benang kusut permasalahan. Meskipun bisa bervariasi tergantung jenis sengketanya, secara umum tahapan mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Pra-Mediasi: Para pihak sepakat untuk menunjuk seorang mediator. Mediator kemudian mempelajari kasus dan mengatur jadwal pertemuan.
  2. Pembukaan (Opening Statement): Mediator memperkenalkan diri, menjelaskan aturan main (tata tertib), menjelaskan peran mediator, dan menekankan prinsip kerahasiaan.
  3. Penyampaian Masalah (Identifikasi): Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menceritakan versi permasalahan mereka tanpa interupsi. Di sini, mediator bertugas mengidentifikasi inti masalah dan kepentingan tersembunyi (underlying interest).
  4. Kaukus (Pertemuan Terpisah): Jika situasi memanas atau ada hal yang enggan diungkapkan di depan lawan, mediator bisa mengadakan kaukus, yaitu pertemuan tertutup dengan salah satu pihak secara bergantian.
  5. Negosiasi (Tawar-Menawar): Para pihak mulai mengajukan opsi penyelesaian. Mediator memfasilitasi pertukaran tawaran dan membantu mereka melihat untung-rugi dari setiap opsi.
  6. Penyusunan Kesepakatan (Closing): Jika titik temu tercapai, butir-butir kesepakatan dituangkan secara tertulis dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani semua pihak dan mediator.

Peran dan Fungsi Mediator

Banyak orang salah kaprah menganggap mediator sama dengan hakim atau arbiter. Padahal, peran mereka sangat berbeda. Mediator adalah fasilitator, bukan pemutus perkara.

Fungsi utama mediator meliputi:

  • Katalisator: Mendorong lahirnya suasana yang kondusif untuk berdialog.
  • Pendidik: Mengedukasi para pihak tentang proses negosiasi dan pentingnya fokus pada kepentingan masa depan, bukan kesalahan masa lalu.
  • Penerjemah: Membantu memformulasikan ulang bahasa atau emosi negatif menjadi bahasa yang lebih netral dan konstruktif agar mudah diterima pihak lawan.
  • Penjaga Proses: Memastikan pembicaraan tidak melenceng dari topik dan menjaga agar tidak terjadi serangan verbal atau fisik.

Kelebihan Mediasi dibanding Litigasi

Mengapa banyak ahli hukum dan praktisi menyarankan mediasi? Berikut adalah keunggulannya dibandingkan jalur pengadilan (litigasi):

  • Win-Win Solution: Dalam pengadilan, hasilnya pasti "Kalah-Menang" (Win-Lose). Pihak yang kalah akan merasa sakit hati. Dalam mediasi, tujuannya adalah "Menang-Menang" (Win-Win), di mana kepentingan kedua belah pihak terakomodasi.
  • Hemat Biaya dan Waktu: Proses pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan biayanya mahal. Mediasi bisa selesai dalam hitungan hari atau minggu dengan biaya yang jauh lebih murah.
  • Menjaga Hubungan Baik: Karena tidak ada yang "dikalahkan", hubungan silaturahmi antarpihak tetap terjaga. Ini sangat penting dalam sengketa keluarga, bisnis, atau sengketa politik antar-peserta pemilu yang akan terus berinteraksi.
  • Fleksibel: Prosedur dan solusinya tidak kaku seperti hukum acara pengadilan. Solusi bisa bersifat kreatif, misalnya ganti rugi tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa barang atau permintaan maaf.

Contoh Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi

Penerapan mediasi adalah sangat luas dan bisa mencakup hampir seluruh aspek kehidupan. Berikut beberapa contohnya:

  1. Sengketa Perdata dan Bisnis: Kasus wanprestasi (ingkar janji) dalam kontrak kerja sama, sengketa utang-piutang, atau sengketa kepemilikan lahan.
  2. Sengketa Keluarga: Perceraian (sebelum masuk materi pokok sidang), pembagian harta gono-gini, atau sengketa warisan.
  3. Sengketa Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial): Perselisihan antara karyawan dan perusahaan mengenai PHK atau hak-hak normatif. Biasanya dimediasi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
  4. Sengketa Proses Pemilu: Ini sangat relevan dengan tugas KPU dan Bawaslu. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (KPU) akibat dikeluarkannya Keputusan KPU bisa diselesaikan melalui mediasi di Bawaslu. Contoh: Partai politik yang merasa dirugikan karena dicoret dari daftar calon sementara, bisa mengajukan sengketa proses yang tahap awalnya wajib melalui mediasi.
  5. Konflik Sosial/Adat: Di wilayah Papua Pegunungan, mediasi sering dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal (musyawarah adat) untuk menyelesaikan konflik antarkelompok atau masalah batas wilayah adat.

Baca juga: Proses Musyawarah Selalu Mengutamakan Prinsip Kepentingan Bersama

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mediasi adalah instrumen penyelesaian masalah yang sangat beradab. Ia mengembalikan kedaulatan penyelesaian masalah kepada pemilik masalah itu sendiri. Mediasi mengajarkan kita untuk menekan ego, mendengar perspektif orang lain, dan mencari titik temu demi kebaikan bersama.

Dalam konteks pembangunan demokrasi di Papua Pegunungan, semangat mediasi—yang selaras dengan tradisi musyawarah mufakat—perlu terus dikedepankan. Baik dalam sengketa pemilu maupun konflik sosial, jalur dialog harus menjadi pilihan utama sebelum jalur hukum formal atau konflik fisik.

Mari kita budayakan mediasi sebagai wujud kedewasaan kita dalam berbangsa dan bernegara. Karena damai itu indah, dan kesepakatan yang lahir dari hati nurani akan jauh lebih abadi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Terkait Sengketa Proses).
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,313 kali