Kedaulatan Keluar: Pengertian, Ciri, Bentuk, dan Tantangan dalam Hubungan Internasional
Yahukimo - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemahaman mengenai fondasi eksistensi negara adalah hal yang krusial bagi setiap warga negara. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur dirinya sendiri. Kekuasaan tertinggi inilah yang disebut kedaulatan.
Namun, kedaulatan tidak hanya berbicara tentang apa yang terjadi di dalam batas wilayah negara saja. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yaitu bagaimana negara tersebut berdiri sejajar dan berinteraksi dengan dunia internasional. Dimensi inilah yang dikenal sebagai kedaulatan keluar (external sovereignty).
Bagi masyarakat umum dan para pemilih yang cerdas, memahami konsep ini penting untuk mengerti posisi Indonesia dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kompleks.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu kedaulatan keluar, perbedaannya dengan kedaulatan ke dalam, bentuk nyata pelaksanaannya, serta tantangan modern yang dihadapinya.
Baca juga: Hak Ulayat adalah Wujud Kedaulatan Masyarakat Adat atas Tanah dan Alamnya
Pengertian Kedaulatan Keluar
Secara umum, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dan mutlak dalam suatu negara. Konsep ini kemudian terbagi menjadi dua wajah: kedaulatan ke dalam (internal sovereignty) yang mengurus urusan domestik, dan kedaulatan keluar (external sovereignty) yang mengurus hubungan luar negeri.
Secara spesifik, kedaulatan keluar adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional lainnya, serta mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman luar.
Inti dari kedaulatan keluar adalah kemerdekaan dan kesederajatan. Artinya, negara tersebut bebas menentukan nasibnya sendiri, bebas memilih mitra kerja sama, dan tidak tunduk pada kekuasaan negara asing manapun. Dalam hukum internasional, konsep ini ditegaskan dalam Konvensi Montevideo 1933, yang mensyaratkan negara harus memiliki kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Perbedaan Kedaulatan ke Dalam vs ke Luar
Agar tidak terjadi kerancuan pemahaman, penting untuk membedakan secara tegas antara kedua aspek kedaulatan ini. Kedaulatan ke dalam bersifat hierarkis (negara mengatur rakyatnya), sedangkan kedaulatan keluar bersifat egaliter (negara duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan negara lain).
Berikut adalah tabel perbandingan sederhana untuk memudahkan pemahaman:
| Aspek Pembeda | Kedaulatan ke Dalam (Internal) | Kedaulatan ke Luar (External) |
| Fokus Utama | Urusan domestik di dalam wilayah negara. | Hubungan dengan negara lain dan komunitas global. |
| Sifat Kekuasaan | Mutlak mengatur rakyat dan sumber daya di dalamnya. | Merdeka dan sejajar (equal) dengan negara lain. |
| Contoh Tindakan | Membuat UU, memungut pajak, menjaga ketertiban lewat Polri, melaksanakan Pemilu. | Mengirim Duta Besar, menandatangani perjanjian dagang internasional, menjadi anggota PBB. |
Bentuk-Bentuk dan Ciri Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar memiliki bentuk-bentuk konkret yang dapat diamati dalam praktik hubungan internasional. Berikut adalah beberapa ciri utamanya:
1. Hak Legasi (Hubungan Diplomatik)
Ciri paling nyata adalah kemampuan membuka hubungan diplomatik. Negara berhak mengirimkan perwakilannya (Duta Besar) dan menerima perwakilan negara lain sebagai simbol pengakuan timbal balik.
2. Kemampuan Membuat Perjanjian Internasional
Negara berdaulat memiliki kapasitas hukum untuk menandatangani perjanjian atau traktat dengan pihak asing. Namun, di Indonesia, kedaulatan ini tidak dijalankan sembarangan oleh Presiden sendirian.
Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional tertentu yang berdampak luas bagi rakyat harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini adalah bentuk check and balances dalam pelaksanaan kedaulatan keluar.
3. Keanggotaan dalam Organisasi Internasional
Menjadi anggota organisasi global seperti PBB, ASEAN, atau WTO adalah bukti partisipasi aktif negara dalam kedaulatan keluar.
4. Hak untuk Membela Diri (Self-Defense)
Dahulu, kedaulatan keluar sering diartikan sebagai hak mutlak negara untuk menyatakan perang. Namun, dalam hukum internasional modern di bawah Piagam PBB (Pasal 2 ayat 4), penggunaan kekerasan untuk agresi dilarang.
Kedaulatan keluar saat ini lebih dimaknai sebagai hak inheren negara untuk membela diri jika diserang (right to self-defense), sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, atau terlibat dalam misi perdamaian di bawah mandat PBB.
Baca juga: Konstitusionalisme: Pilar Utama dalam Menjaga Kedaulatan Hukum dan Demokrasi
Peran Krusial "Pengakuan" dalam Kedaulatan Keluar
Satu aspek politik yang sangat penting dalam kedaulatan keluar adalah pengakuan (recognition) dari negara lain. Sebuah negara bisa saja secara internal sudah merdeka, memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Namun, jika tidak ada negara lain di dunia yang mengakuinya, maka kedaulatan keluarnya akan lumpuh.
Negara tersebut tidak akan bisa mengirim duta besar, sulit berdagang secara legal, dan tidak bisa menjadi anggota PBB. Pengakuan adalah "tiket masuk" bagi sebuah negara untuk bergaul dalam komunitas internasional.
Tantangan Kedaulatan Keluar di Era Modern
Di era globalisasi saat ini, kedaulatan keluar menghadapi tantangan yang kompleks. Kedaulatan tidak lagi dimaknai secara kaku seperti dahulu.
1. Erosi Kedaulatan Akibat Globalisasi Ekonomi
Ketika sebuah negara bergabung dengan organisasi seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), negara tersebut secara sukarela "mengurangi" sedikit kedaulatannya untuk mematuhi aturan main global demi keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Negara tidak bisa lagi sebebas-bebasnya menerapkan aturan proteksi dagang yang melanggar kesepakatan WTO.
2. Konsep "Tanggung Jawab untuk Melindungi" (R2P)
Muncul perdebatan modern bahwa kedaulatan bukan lagi sekadar hak istimewa negara untuk tidak diintervensi, melainkan sebuah tanggung jawab (responsibility).
Konsep Responsibility to Protect (R2P) menegaskan bahwa jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari kejahatan kemanusiaan berat (seperti genosida), maka komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk campur tangan. Ini menjadi tantangan bagi prinsip non-intervensi tradisional.
Contoh Kedaulatan Keluar dalam Praktik Nyata Indonesia
Penerapan kedaulatan keluar Indonesia terlihat jelas dalam berbagai dinamika politik global:
1. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Contoh paling monumental adalah prinsip "Bebas Aktif". Indonesia berdaulat penuh untuk tidak memihak pada blok kekuatan manapun dan aktif menentukan sikapnya sendiri berdasarkan kepentingan nasional dan perdamaian dunia.
2. Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Memegang Presidensi G20 adalah pengakuan luar biasa dunia terhadap kedaulatan dan peran strategis ekonomi Indonesia. Indonesia berdaulat mengatur agenda pembahasan global di tengah situasi geopolitik yang memanas.
3. Perundingan Batas Wilayah Negara
Ketika Indonesia melakukan negosiasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan negara tetangga, ini adalah praktik kedaulatan keluar untuk memperjuangkan hak teritorialnya di meja perundingan secara sejajar.
Baca juga: Konferensi Meja Bundar: Tonggak Akhir Penyerahan Kedaulatan Indonesia dari Belanda
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kedaulatan keluar adalah pilar fundamental yang menegaskan status suatu negara sebagai entitas yang merdeka dan setara di panggung dunia.
Ia bukan hanya tentang hak untuk dihormati, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan tantangan globalisasi dan tanggung jawab internasional.
Bagi bangsa Indonesia, memahami konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kita untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (GSP)
Sumber Referensi dan Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Khususnya Pasal 11 tentang Perjanjian Internasional).
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter) 1945 (Khususnya Pasal 2 ayat (4) tentang larangan penggunaan kekerasan, dan Pasal 51 tentang hak membela diri).
- Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Kusumaatmadja, Mochtar & Agoes, Etty R. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.