Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Relevansinya bagi KPU
Kenyam - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia bukanlah sekadar aktivitas politik teknis, melainkan sebuah proses ketatanegaraan yang sangat kompleks dan terikat ketat oleh aturan hukum.
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), segala tindakan negara, termasuk penyelenggaraan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Namun, hukum di Indonesia tidak hanya terdiri dari satu aturan tunggal. Terdapat berbagai jenis peraturan dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Memahami struktur atau tingkatan ini sangat krusial bagi masyarakat, pemilih, dan peserta pemilu untuk mengerti bagaimana landasan kerja KPU. Struktur bertingkat inilah yang dikenal dengan istilah hierarki peraturan perundang-undangan.
Bagi KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, pemahaman dan kepatuhan terhadap hierarki ini adalah harga mati.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu hierarki peraturan perundang-undangan, susunannya di Indonesia, dan mengapa konsep ini sangat relevan dalam memastikan pemilu berjalan secara demokratis dan ber kepastian hukum.
Baca juga: Dilarang Memotret di Bilik Suara, Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang
Pengertian Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Secara sederhana, hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Prinsip ini dikenal dengan adagium hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori”. Artinya, jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama namun saling bertentangan, maka aturan yang posisinya lebih tinggi dalam hierarki lah yang harus digunakan, dan aturan yang lebih rendah harus dikesampingkan atau batal demi hukum.
Konsep hierarki ini diciptakan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam sistem hukum nasional.
Tanpa adanya hierarki yang jelas, akan terjadi tumpang tindih dan kekacauan norma hukum, yang pada akhirnya akan membingungkan masyarakat dan pelaksana hukum di lapangan, termasuk penyelenggara pemilu.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai tata urutan ini di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Susunan Hierarki Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. Semua peraturan di bawahnya harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR): Merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan materi muatan setingkat UU.
- Peraturan Pemerintah (PP): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota): Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
Selain jenis peraturan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui keberadaan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang.
Di sinilah letak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Meskipun tidak masuk dalam list utama Pasal 7, PKPU diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Hubungan Hierarki Hukum dengan Penyelenggaraan Pemilu
Lantas, apa relevansi hierarki peraturan perundang-undangan ini bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu?
KPU adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Dalam menjalankan tugasnya, KPU tidak bekerja di ruang hampa. Setiap langkah, tahapan, dan jadwal pemilu harus memiliki pijakan hukum yang jelas dalam hierarki tersebut.
KPU berfungsi sebagai pelaksana undang-undang. KPU menerjemahkan norma-norma yang masih bersifat umum di tingkat Undang-Undang menjadi aturan teknis yang bisa dilaksanakan di lapangan. Aturan teknis inilah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
Karena posisi PKPU berada di bawah Undang-Undang (khususnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU terkait Pilkada), maka materi muatan PKPU mutlak tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut, apalagi bertentangan dengan UUD 1945.
Mengapa KPU Harus Patuh pada Hierarki Hukum?
Kepatuhan terhadap hierarki hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi integritas pemilu. Ada beberapa alasan krusial mengapa KPU harus taat asas ini:
-
Menjamin Kepastian Hukum
Agar semua pihak—peserta pemilu, pemilih, dan penyelenggara—memiliki pemahaman yang sama tentang aturan main. -
Menjaga Akuntabilitas dan Legitimasi
Hasil pemilu akan diterima oleh publik (legitimate) jika prosesnya dilakukan berdasarkan aturan hukum yang sah dan hierarkis, bukan berdasarkan keputusan sepihak penyelenggara. -
Mencegah Sengketa Hukum
Jika produk hukum KPU (PKPU atau Keputusan KPU) bertentangan dengan aturan di atasnya, produk tersebut rentan digugat ke Mahkamah Agung (uji materiil) atau menjadi objek sengketa di Bawaslu dan PTUN. Kepatuhan pada hierarki meminimalisir potensi ini.
Contoh Penerapan Hierarki dalam Regulasi Pemilu
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan bekerja dalam satu isu spesifik, misalnya tentang "Hak Memilih":
-
Tingkat UUD 1945 (Hukum Tertinggi)
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum. Ini adalah norma dasar yang tidak boleh dilanggar. -
Tingkat Undang-Undang (Aturan Pelaksana Utama)
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat-syarat warga negara yang mempunyai hak memilih (misalnya: sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin). UU ini tidak boleh menghilangkan hak yang dijamin UUD, tetapi boleh mengatur syarat administratifnya. -
Tingkat Peraturan KPU (Aturan Teknis)
KPU kemudian menerbitkan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih. PKPU ini mengatur hal yang sangat teknis: bagaimana cara mendaftar, formulir apa yang dipakai, kapan jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan oleh Pantarlih. Materi PKPU ini harus tunduk pada syarat-syarat yang ada di UU Pemilu tadi. -
Tingkat Keputusan KPU (Aturan Operasional)
Untuk hal yang lebih detail lagi, misalnya penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional atau provinsi, KPU menerbitkan Keputusan KPU yang bersifat penetapan (beschikking).
Konteks Papua Pegunungan:
Dalam konteks daerah kita, hierarki ini juga sangat relevan. Sebagai daerah otonomi khusus, Papua memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). UU Otsus ini berada pada level "Undang-Undang" dalam hierarki.
KPU Provinsi Papua Pegunungan harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di daerah memperhatikan kekhususan yang diatur dalam UU Otsus, namun tetap dalam bingkai kesatuan sistem pemilu nasional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
KPU dan Harmonisasi Regulasi Pemilu
Mengingat pentingnya keselarasan antar-aturan, sebelum menerbitkan sebuah PKPU, KPU RI melakukan proses yang disebut harmonisasi regulasi.
Proses ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk "menyisir" draf PKPU tersebut, memastikan tidak ada pasalnya yang bertabrakan dengan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, atau peraturan perundang-undangan lain yang setingkat atau lebih tinggi.
Proses ini krusial untuk memastikan produk hukum KPU kokoh dan tidak mudah dibatalkan.
Dampak Ketidaksesuaian Regulasi terhadap Proses Pemilu
Apa yang terjadi jika KPU membuat aturan yang menabrak hierarki? Dampaknya bisa sangat serius bagi demokrasi:
-
Ketidakpastian Hukum
Peserta pemilu dan pemilih akan bingung aturan mana yang harus diikuti. -
Pembatalan oleh Mahkamah Agung
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung. Jika MA memutuskan PKPU tersebut bertentangan dengan UU, maka aturan tersebut batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Hal ini dapat mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. -
Terganggunya Kepercayaan Publik
Publik akan menilai penyelenggara tidak profesional, yang dapat menurunkan partisipasi dan kepercayaan pada hasil pemilu.
Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara
Memahami hierarki peraturan perundang-undangan adalah kunci untuk memahami bagaimana sistem pemilu di Indonesia bekerja.
Bagi KPU, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan, hierarki ini adalah kompas yang memandu setiap pengambilan kebijakan. KPU tidak memiliki kebebasan mutlak dalam membuat aturan; setiap regulasi teknis (PKPU) harus selalu tunduk dan merujuk pada Undang-Undang dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, KPU berupaya menjamin bahwa setiap tahapan pemilu—mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara—berjalan di atas rel hukum yang kokoh, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, pemahaman ini penting untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam mengawasi jalannya demokrasi kita.
Sumber Referensi Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.