Artikel

Negara Serikat Adalah: Pengertian, Bentuk, Ciri, dan Contoh-contohnya

Kenyam - Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah negara dengan wilayah seluas benua, seperti Amerika Serikat atau Australia, mengatur pemerintahan mereka hingga ke pelosok daerah? Atau, mengapa di negara tetangga kita, Malaysia, terdapat "Negara Bagian" yang memiliki sultan dan undang-undangnya sendiri, berbeda dengan sistem provinsi di Indonesia?

Fenomena ini bukan sekadar perbedaan istilah administratif, melainkan perbedaan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Dalam ilmu politik dan pemerintahan, konsep ini dikenal sebagai bentuk negara federasi atau serikat. Memahami berbagai bentuk negara adalah bagian esensial dari literasi politik bagi setiap warga negara.

Lantas, bagaimanakah mekanisme pembagian kekuasaan dalam sistem ini bekerja, dan apa yang membedakannya secara fundamental dengan negara kita tercinta?

Baca juga: Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu

Pengertian Negara Serikat

Secara definisi ilmu tata negara, negara serikat adalah (atau sering disebut sebagai negara federasi) bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang bekerja sama membentuk satu kesatuan nasional di bawah pemerintahan federal. Kata "federasi" sendiri berasal dari bahasa Latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan.

Dalam sistem ini, kedaulatan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, namun dibagi antara pemerintah federal (pusat) dan negara-negara bagian (state).

Negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka atau wilayah yang memiliki otonomi penuh, yang kemudian sepakat untuk menggabungkan diri. Namun, penggabungan ini tidak menghilangkan eksistensi dan kewenangan mereka secara total.

Menurut pakar ilmu negara C.F. Strong, ciri khas utama dari konsep ini adalah adanya dua tingkat pemerintahan yang masing-masing memiliki kedaulatan dalam bidang-bidang tertentu.

Pemerintah pusat biasanya menangani urusan yang menyangkut kepentingan bersama secara nasional dan internasional, sementara negara bagian mengurus urusan domestik wilayahnya sendiri.

Negara Serikat Adalah: Pengertian, Bentuk, Ciri, dan Contoh-contohnya

Bentuk dan Struktur Pemerintahannya

Struktur pemerintahan dalam negara serikat sangat unik karena adanya "dualisme" kekuasaan yang berjalan beriringan. Pemahaman mengenai struktur ini penting untuk melihat bagaimana roda pemerintahan berputar tanpa saling bertabrakan.

  1. Pemerintahan Federal (Pusat)
    Pemerintahan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan yang menyangkut kedaulatan negara ke luar. Biasanya, konstitusi memberikan kewenangan eksklusif kepada pemerintah federal untuk mengurus hal-hal seperti:

    • Politik luar negeri dan diplomasi.

    • Pertahanan dan keamanan (militer).

    • Kebijakan moneter dan pencetakan uang.

    • Konstitusi dasar negara.

  2. Pemerintahan Negara Bagian
    Negara bagian memiliki pemerintahan sendiri, parlemen sendiri, bahkan seringkali konstitusi sendiri (selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal). Mereka memiliki wewenang penuh atas urusan dalam negeri mereka yang tidak diserahkan kepada pusat, seperti:

    • Sistem pendidikan lokal.

    • Hukum pidana dan perdata (dalam batas tertentu).

    • Kesehatan dan infrastruktur lokal.

    • Pengelolaan sumber daya alam wilayah.

Hubungan antara pusat dan negara bagian dalam negara serikat adalah hubungan yang bersifat koordinatif dan independen dalam sferanya masing-masing, bukan hubungan hierarkis atasan-bawahan seperti dalam sistem sentralistik murni.

Baca juga: Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia

Ciri-Ciri Utama Negara Serikat

Untuk membedakan negara serikat dengan bentuk negara lainnya, terdapat beberapa karakteristik spesifik yang menjadi penandanya. Berikut adalah ciri-ciri utama yang wajib dipahami:

1. Supremasi Konstitusi Federal

Konstitusi federal adalah hukum tertinggi. Jika ada hukum negara bagian yang bertentangan dengan konstitusi federal, maka hukum negara bagian tersebut batal demi hukum.

2. Pembagian Kekuasaan yang Jelas (Division of Powers)

Terdapat pembagian wewenang yang rinci antara pusat dan daerah yang diatur dalam undang-undang dasar. Ada enumerated powers (kekuasaan yang tertulis jelas untuk pusat) dan residual powers (sisa kekuasaan yang otomatis menjadi milik negara bagian).

3. Kepala Negara Ganda (Secara Simbolis)

Rakyat di negara serikat seolah memiliki dua loyalitas. Mereka adalah warga negara dari negara kesatuan (misal: warga Amerika Serikat) sekaligus warga dari negara bagian tempat mereka tinggal (misal: warga California).

4. Parlemen Bikameral

Hampir semua negara serikat memiliki parlemen dua kamar. Satu kamar mewakili rakyat secara nasional (seperti DPR), dan kamar lainnya mewakili kepentingan negara-negara bagian (seperti Senat). Hal ini bertujuan agar negara bagian yang kecil tidak didominasi oleh negara bagian yang besar.

5. Adanya Mahkamah Agung Federal

Lembaga ini berfungsi sebagai wasit yang independen untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

Contoh Negara Serikat di Dunia

Bentuk negara serikat diterapkan oleh banyak negara besar di dunia karena dianggap efektif untuk mengelola wilayah yang luas dengan demografi yang beragam. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Amerika Serikat (USA)
    Ini adalah contoh paling klasik dari negara serikat. Terdiri dari 50 negara bagian, Amerika Serikat memberikan otonomi yang sangat luas kepada setiap negara bagiannya. Contoh nyatanya, hukum mengenai hukuman mati atau legalitas ganja bisa berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya.

  2. Malaysia
    Negara tetangga kita ini juga menganut sistem federal. Malaysia terdiri dari 13 negeri (negara bagian) dan 3 wilayah persekutuan. Sembilan dari negeri tersebut dipimpin oleh Sultan atau Raja, yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan agama Islam dan adat istiadat Melayu di wilayahnya.

  3. Australia
    Australia memiliki sistem federal yang menggabungkan model Inggris dan Amerika. Terdiri dari 6 negara bagian (seperti New South Wales, Victoria) dan 2 wilayah teritorial utama. Kekuasaan pemerintah federal Australia tercantum dalam Konstitusi, sementara sisanya menjadi milik negara bagian.

  4. Jerman (Republik Federal Jerman)
    Jerman terdiri dari 16 Länder (negara bagian). Sistem federal di Jerman sangat kuat, di mana negara bagian memiliki perwakilan langsung di tingkat pusat melalui Bundesrat (Dewan Federal).

Perbedaan Negara Serikat dan Negara Kesatuan

Sebagai warga negara Indonesia, memahami perbedaan ini sangat penting untuk mengapresiasi sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita anut. Meskipun sama-sama negara demokrasi, mekanisme kerjanya berbeda.

Dalam negara kesatuan, kedaulatan tunggal ada di tangan pemerintah pusat. Daerah (provinsi/kabupaten) hanya memiliki kekuasaan yang "diberikan" atau didelegasikan oleh pusat melalui otonomi daerah. Pusat bisa menarik kembali wewenang tersebut jika diperlukan. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pusat.

Sebaliknya, dalam negara serikat, negara bagian memiliki kedaulatan asli yang tidak diberikan oleh pusat. Justru, negara bagianlah yang sepakat memberikan sebagian kedaulatannya kepada pusat untuk membentuk uni. Kekuasaan negara bagian dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa dihapus begitu saja oleh pemerintah pusat.

Sejarah mencatat, Indonesia pernah sesaat menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 sebagai hasil Konferensi Meja Bundar.

Namun, bentuk ini dirasa tidak sesuai dengan jiwa persatuan bangsa dan potensi disintegrasi yang tinggi kala itu, sehingga pada tahun 1950 kita kembali ke bentuk Negara Kesatuan. Hal ini menegaskan bahwa pilihan bentuk negara sangat bergantung pada sejarah, budaya, dan kebutuhan geopolitik bangsa tersebut.

Baca juga: Perda Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Peranannya dalam Penyelenggaraan Pemilu 

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa negara serikat adalah sebuah sistem tata negara yang kompleks di mana kedaulatan dibagi antara pusat dan daerah demi mengakomodasi keberagaman dan luasnya wilayah.

Melalui ciri khasnya seperti supremasi konstitusi federal, parlemen bikameral, dan otonomi negara bagian yang kuat, sistem ini menawarkan keseimbangan antara persatuan nasional dan kemandirian lokal. Contoh negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia menunjukkan bagaimana sistem ini berjalan di kancah global.

Sebagai pemilih yang cerdas, memahami konsep ini bukan berarti kita harus mengubah sistem negara kita, melainkan untuk memperluas wawasan kebangsaan.

Dengan memahami bagaimana bangsa lain mengatur dirinya, kita dapat lebih menghargai konsensus nasional kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengetahuan politik adalah kunci partisipasi yang berkualitas.

Mari terus belajar dan menjadi warga negara yang melek politik. Sebab, sebuah negara—baik itu kesatuan maupun serikat—hanya akan berdiri kokoh jika ditopang oleh rakyat yang paham hak, kewajiban, dan sejarah bangsanya.

Bukankah keragaman sistem di dunia ini mengajarkan kita satu hal: bahwa ada banyak jalan menuju kesejahteraan, namun tujuannya tetap satu, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat? (GSP)

Referensi:

  1. Strong, C.F. (2015). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuknya. Bandung: Nusa Media.
  2. Wheare, K.C. (1963). Federal Government. Oxford University Press.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sebagai pembanding konteks NKRI).
  4. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,665 kali