Tugas Presiden Menurut UUD 1945: Lengkap dengan Wewenangnya
Wamena - Ketika kita berdiri di bilik suara dan membuka surat suara pemilihan presiden, kita tidak sedang sekadar memilih nama atau foto tokoh. Kita sedang menyerahkan mandat raksasa kepada seseorang untuk memegang kemudi negara ini selama lima tahun ke depan. Namun, seberapa sering kita benar-benar merenungkan apa deskripsi pekerjaan (job description) sesungguhnya dari seorang Presiden Republik Indonesia? Apakah tugasnya hanya sebatas melakukan kunjungan kerja dan meresmikan infrastruktur? Jawabannya tentu jauh lebih kompleks dan fundamental dari itu.
Sebagai negara hukum, segala tindak-tanduk kepala negara kita diatur secara ketat dalam konstitusi tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Memahami tugas presiden bukan hanya kewajiban para pakar hukum, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pemilih cerdas agar dapat menagih akuntabilitas pemimpinnya.
Artikel ini akan mengurai secara lengkap apa saja tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang presiden berdasarkan konstitusi.
Pengertian Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini membawa konsekuensi unik di mana seorang presiden memikul dua jabatan sekaligus yang melekat pada satu individu.
Berbeda dengan sistem parlementer yang memisahkan kepala negara (biasanya raja atau presiden seremonial) dengan kepala pemerintahan (perdana menteri), di Indonesia, kedua peran ini menyatu.
Sebagai Kepala Negara, presiden adalah simbol kedaulatan dan kesatuan negara. Ia bertindak mewakili bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dan upacara-upacara kenegaraan resmi. Sementara itu, sebagai Kepala Pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk menjalankan roda administrasi negara sehari-hari.
Dasar hukum peran ganda ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Ketentuan ini menegaskan bahwa tugas presiden bukanlah kekuasaan mutlak tanpa batas, melainkan kekuasaan yang dipagari oleh rel konstitusi.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Presiden: Ketentuan UUD 1945 dan Isu Terbaru
Tugas Presiden Menurut UUD 1945
Secara garis besar, tugas presiden adalah menjalankan undang-undang dan menjaga stabilitas negara. Namun, jika dibedah lebih dalam, tugas ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari urusan administrasi hingga pertahanan.
Salah satu tugas paling mendasar—yang sering dianggap seremonial padahal sangat sakral—adalah bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sumpah ini mewajibkan presiden untuk "memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa" (Pasal 9 UUD 1945).
Tugas ini mengimplikasikan bahwa presiden adalah penjaga gawang konstitusi. Setiap kebijakan, keputusan presiden (Keppres), atau peraturan pemerintah yang dikeluarkannya tidak boleh bertentangan dengan semangat UUD 1945. Jika melanggar, mekanisme pemakzulan (impeachment) dapat menantinya.

Wewenang Presiden dalam Bidang Eksekutif
Dalam ranah eksekutif, wewenang presiden sangat dominan. Inilah area di mana presiden memiliki kendali penuh untuk menerjemahkan visi-misinya menjadi kebijakan nyata.
1. Mengangkat dan Memberhentikan Menteri
Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk menyusun kabinetnya. Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, dan menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi pemilihan menteri ini, meskipun dalam praktiknya seringkali melibatkan pertimbangan politik koalisi.
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2). Ini adalah instrumen teknis agar UU yang dibuat DPR bisa diaplikasikan di lapangan.
3. Mengangkat Pejabat Publik Lainnya
Presiden juga berwenang mengangkat pejabat strategis seperti Panglima TNI, Kapolri, hingga Duta Besar, meski beberapa di antaranya memerlukan persetujuan DPR sebagai bentuk mekanisme checks and balances.
Wewenang Presiden di Bidang Legislatif
Seringkali masyarakat mengira bahwa membuat undang-undang adalah tugas eksklusif DPR. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memiliki peran legislasi yang sangat kuat.
-
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1). Banyak undang-undang strategis justru inisiatifnya datang dari pemerintah (eksekutif).
-
Pembahasan dan Persetujuan Bersama
Sebuah RUU tidak akan sah menjadi UU jika tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden (Pasal 20 Ayat 2). Artinya, presiden memiliki hak veto secara tidak langsung; jika ia tidak setuju, RUU tersebut tidak bisa berjalan.
-
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu (Pasal 22 Ayat 1). Ini adalah wewenang luar biasa presiden untuk mengisi kekosongan hukum secara cepat tanpa menunggu proses legislasi yang lama di DPR, meskipun nantinya Perppu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Baca juga: Pembatasan Dua Periode Presiden: Alasan, Dampak, dan Wacana Perubahannya
Fungsi Presiden dalam Bidang Hubungan Luar Negeri
Di panggung global, wajah Indonesia adalah wajah presidennya. Tugas presiden dalam bidang hubungan internasional sangat krusial untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
-
Duta dan Konsul
Presiden mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara sahabat. Namun, dalam mengangkat duta, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). Begitu juga sebaliknya, presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. -
Perjanjian Internasional
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1). Untuk perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat dan keuangan negara, persetujuan DPR adalah mutlak. Ini mencegah presiden membuat kesepakatan sepihak yang merugikan bangsa di kemudian hari.
Peran Presiden dalam Pertahanan dan Keamanan
Salah satu atribut paling gagah yang melekat pada seorang presiden adalah statusnya sebagai Panglima Tertinggi. Pasal 10 UUD 1945 menyatakan: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara."
Kewenangan ini bukan sekadar gelar. Dalam situasi krisis, presiden memiliki tombol komando untuk menggerakkan militer demi mempertahankan keutuhan NKRI. Selain itu, presiden juga memiliki wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya tersebut ditetapkan dengan undang-undang.
Ini menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab presiden dalam menjamin rasa aman bagi seluruh tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di wilayah Papua Pegunungan yang kita cintai.
Selain itu, dalam ranah yudikatif (hukum), sebagai Kepala Negara, presiden juga memiliki wewenang memberikan:
- Grasi dan Rehabilitasi: Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Amnesti dan Abolisi: Dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan "katup pengaman" bagi keadilan di luar proses peradilan formal.
Tanggung Jawab Presiden terhadap Rakyat
Sejak amendemen UUD 1945 yang memungkinkan pemilihan presiden secara langsung (Pasal 6A), paradigma tanggung jawab presiden bergeser. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
Tugas presiden dalam konteks ini adalah memenuhi janji kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden wajib mengelola sumber daya alam (bumi, air, dan kekayaan alam) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33.
Akuntabilitas presiden diuji setiap lima tahun sekali melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu adalah momen di mana rakyat melakukan evaluasi kinerja: apakah tugas dan wewenang yang diberikan telah dijalankan dengan amanah, atau justru disalahgunakan? Oleh karena itu, peran KPU dalam memfasilitasi proses evaluasi ini menjadi sangat vital demi keberlangsungan demokrasi.
Baca juga: Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya
Menelaah kembali uraian di atas, kita memahami bahwa tugas presiden menurut UUD 1945 adalah sebuah mandat yang sangat berat dan komprehensif. Presiden adalah seorang eksekutor pembangunan, seorang legislator pendamping, diplomat utama, sekaligus panglima tertinggi pertahanan.
Wewenang yang begitu besar—mulai dari mengangkat menteri, membuat Perppu, hingga menyatakan perang—sejatinya dirancang bukan untuk menciptakan penguasa otoriter, melainkan untuk memastikan negara dapat berjalan efektif dalam melayani rakyatnya.
Pemahaman ini harus menjadi bekal kita. Memilih presiden bukan sekadar memilih figur, tetapi memilih nakhoda yang akan memegang peta konstitusi. Ke depan, mari kita menjadi pemilih yang kritis dan cerdas.
Dengan memahami tugas dan wewenangnya, kita bisa mengawal kinerja presiden terpilih agar tetap berada di rel konstitusi. Sebab, pada akhirnya, jabatan adalah amanah yang dipinjamkan oleh rakyat, dan konstitusi adalah kompas yang menuntun arahnya. (GSP)