Artikel

Fungsi DPR Menurut UUD 1945: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Wamena - Pernahkah Anda bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mengetuk palu keputusan saat harga bahan pokok ditetapkan, saat kurikulum pendidikan berubah, atau saat dana pembangunan desa dialokasikan? Di balik dinamika kehidupan berbangsa kita, terdapat sebuah mekanisme raksasa yang bekerja di gedung parlemen. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, namun pelaksanaannya dipercayakan kepada para wakil yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Di sinilah letak vitalnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, seringkali pemahaman masyarakat terhenti pada stigma politik praktis, melupakan esensi konstitusional dari lembaga ini.

Padahal, memahami fungsi DPR adalah kunci bagi setiap warga negara untuk menilai apakah mandat yang mereka berikan di bilik suara telah dijalankan dengan amanah.

Artikel ini akan mengupas tuntas trias fungsi DPR—Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan—sebagai bekal edukasi politik yang solid bagi Anda.

Apa Itu DPR?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Sebagai representasi rakyat, DPR berkedudukan di tingkat pusat (nasional). Keberadaannya merupakan manifestasi dari sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Dalam struktur ketatanegaraan modern, DPR memegang kekuasaan legislatif, yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Tanpa DPR yang kuat dan berfungsi optimal, sistem checks and balances dalam demokrasi akan lumpuh.

Baca juga: Memahami Beda DPD dan DPRD: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Dasar Hukum Fungsi DPR

Sebelum membedah satu per satu fungsinya, kita perlu melihat landasan konstitusional yang memberikan legitimasi kepada DPR. Setelah Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedudukan DPR semakin diperkuat.

Dasar hukum utama fungsi DPR tertuang secara eksplisit dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."

Selain konstitusi, pengaturan lebih rinci mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Fungsi Legislasi DPR

Fungsi pertama dan yang paling identik dengan fungsi DPR adalah fungsi legislasi. Secara sederhana, ini adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa "DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

Peran ini sangat krusial karena Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Segala sendi kehidupan, mulai dari hukum pidana, pengelolaan sumber daya alam, hingga sistem pemilu, harus diatur dengan undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, fungsi legislasi mencakup beberapa kegiatan:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    DPR bersama pemerintah menyusun daftar rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas dalam periode tertentu (lima tahunan dan tahunan).

  2. Menyiapkan dan Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
    RUU dapat berasal dari inisiatif DPR, Presiden, atau DPD (untuk topik tertentu).

  3. Membahas dan Menyetujui RUU
    Setiap RUU dibahas secara mendalam oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Jika tidak ada kesepakatan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.

Penting dicatat bahwa meskipun DPR memegang kekuasaan pembentuk undang-undang, pembahasan harus dilakukan bersama Presiden. Ini menunjukkan semangat kemitraan dalam sistem presidensial Indonesia.

Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah

Fungsi Anggaran DPR

Fungsi kedua yang tidak kalah strategis adalah fungsi anggaran. Fungsi DPR dalam hal ini berkaitan dengan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uang negara adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat.

Mekanisme fungsi anggaran ini diatur dalam Pasal 23 UUD 1945. Presiden mengajukan Rancangan APBN, dan DPR bertugas membahasnya dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tujuan utama fungsi anggaran adalah:

  • Transparansi: Memastikan setiap rupiah uang negara dicatat dan direncanakan penggunaannya.
  • Akuntabilitas: Memastikan anggaran dialokasikan untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.
  • Efektivitas: Menilai apakah target pembangunan pemerintah masuk akal dengan anggaran yang diajukan.

Jika DPR tidak menyetujui Rancangan APBN yang diajukan oleh Presiden, maka Pemerintah wajib menjalankan APBN tahun yang lalu. Hal ini memberikan posisi tawar yang kuat bagi DPR untuk mengawal kebijakan fiskal negara.

Fungsi Pengawasan DPR

Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. Undang-undang dan anggaran yang telah disepakati tidak akan berarti apa-apa jika pelaksanaannya di lapangan menyimpang. Di sinilah fungsi DPR sebagai "mata dan telinga" rakyat bekerja.

Fungsi pengawasan adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah menjamin agar pemerintah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan ini, UUD 1945 membekali DPR dengan hak-hak istimewa (Hak DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (2), yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Contoh nyata fungsi ini adalah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi di DPR dengan kementerian terkait untuk mempertanyakan realisasi program kerja atau penyerapan anggaran.

DPR dan Hubungannya dengan Pemerintah

Memahami fungsi DPR tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungannya dengan eksekutif (Pemerintah/Presiden). Dalam sistem presidensial Indonesia, DPR dan Presiden adalah mitra kerja yang sejajar. Keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.

Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan Presiden hanya karena alasan politik semata, kecuali melalui proses pemakzulan (impeachment) yang panjang karena pelanggaran hukum berat.

Hubungan ini dirancang untuk menciptakan kestabilan pemerintahan. Namun, kestabilan bukan berarti "diam". DPR harus tetap kritis (melalui fungsi pengawasan) namun konstruktif (melalui fungsi legislasi dan anggaran).

Harmonisasi antara kedua lembaga ini sangat menentukan kecepatan pembangunan nasional. Jika DPR dan Pemerintah bersinergi dengan baik, produk hukum dan kebijakan yang dihasilkan akan berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.

Mengapa Fungsi DPR Penting bagi Demokrasi?

Bagi masyarakat umum, mungkin sering muncul pertanyaan skeptis: "Apa pengaruh DPR bagi hidup saya?" Jawabannya sangat langsung.

  • Harga BBM dan listrik yang Anda bayar dipengaruhi oleh subsidi yang disetujui dalam Fungsi Anggaran DPR.
  • Aturan hukum yang melindungi hak kerja Anda atau aturan lalu lintas dibuat melalui Fungsi Legislasi DPR.
  • Kualitas pelayanan publik, seperti rumah sakit dan sekolah, dijaga kualitasnya melalui Fungsi Pengawasan DPR.

Tanpa DPR yang berfungsi, kekuasaan akan menumpuk di satu tangan (eksekutif), yang berpotensi melahirkan otoritarianisme.

DPR adalah sarana bagi aspirasi masyarakat—termasuk masyarakat di wilayah Papua Pegunungan yang memiliki kekhasan budaya dan tantangan geografis—untuk didengar di tingkat pusat.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja DPR sama pentingnya dengan partisipasi dalam memilih mereka saat Pemilu.

Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa fungsi DPR menurut UUD 1945—Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan—merupakan pilar penyangga atap demokrasi Indonesia.

Legislasi menjamin kepastian hukum, Anggaran menjamin kesejahteraan rakyat, dan Pengawasan menjamin pemerintahan yang bersih. Ketiganya adalah satu kesatuan napas yang tidak dapat dipisahkan dalam tubuh wakil rakyat.

Sebagai pemilih yang cerdas, terutama menyongsong pesta demokrasi yang difasilitasi oleh KPU, pemahaman ini harus menjadi landasan kita.

Memilih wakil rakyat bukan sekadar mencoblos gambar, melainkan menitipkan mandat ketiga fungsi besar tersebut kepada pundak seseorang.

Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak, dan setelahnya, mari kita aktif mengawasi mereka yang telah terpilih.

Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun di bilik suara, tetapi dirawat melalui partisipasi aktif warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya. Ingatlah, parlemen yang kuat adalah cerminan dari rakyat yang peduli. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali