Tahapan Pemilu 2024: Informasi Lengkap
Wamena - Pemilu Tahun 2024 merupakan pemilu serentak yang memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menyajikan rangkuman lengkap tahapan Pemilu 2024 sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami proses demokrasi nasional. 1. Tahapan Utama Pemilu 2024 Tahapan Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga bagian penting: A. Tahapan Persiapan Meliputi: Perencanaan program dan anggaran Penyusunan Peraturan KPU Pemutakhiran data pemilih Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Pencalonan legislatif serta presiden/wakil presiden Baca juga: Tahapan Pemilu 2019: Penjelasan Lengkap Berdasarkan PKPU untuk Edukasi Publik B. Tahapan Penyelenggaraan Meliputi: Masa kampanye Masa tenang Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 Penghitungan suara Rekapitulasi hasil nasional Penetapan hasil pemilu C. Tahapan Pasca Pemungutan Suara Meliputi: Penyelesaian sengketa hasil Penetapan calon terpilih Pelantikan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD 2. Tabel Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 (Versi PKPU 3/2022) A. Tahapan Nasional Pemilu 2024 Jadwal Tahapan 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran Data Pemilih 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu 14 Desember 2022 Penetapan Peserta Pemilu 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan Jumlah Kursi & Dapil 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden & Wakil Presiden 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa Kampanye 11 – 13 Februari 2024 Masa Tenang 14 Februari 2024 Pemungutan Suara 14 – 15 Februari 2024 Penghitungan Suara 15 Februari – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Suara Disesuaikan Pelantikan DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan Pelantikan DPRD Provinsi 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR & DPD 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden & Wakil Presiden 3. Tahapan Pemilu Luar Negeri (PKPU 3/2022) Jadwal Tahapan 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023 Pemutakhiran Data Pemilih LN 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024 Pembentukan Badan Penyelenggara LN 14 – 16 Februari 2024 Pemungutan & Penghitungan Suara LN 14 Februari – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Suara LN 4. Tahapan Putaran Kedua (Jika Terjadi Pilpres Putaran 2) Jadwal Tahapan 22 Maret – 25 April 2024 Pemutakhiran Data Pemilih Putaran II 2 – 22 Juni 2024 Kampanye Pilpres Putaran II 23 – 25 Juni 2024 Masa Tenang 26 Juni 2024 Pemungutan Suara Putaran II 26 – 27 Juni 2024 Penghitungan Suara 27 Juni – 20 Juli 2024 Rekapitulasi Nasional Maks. 3 hari setelah pemberitahuan MK Penetapan Hasil Pemilu Maks. 3 hari pasca putusan MK Penetapan Hasil dengan Sengketa 20 Oktober 2024 Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Baca juga: Komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan Memastikan Seluruh Tahapan Pemilu Berjalan dengan Baik Apa yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Papua Pegunungan? Pemilu 2024 adalah pemilu serentak yang mencakup seluruh tingkatan legislatif dan pemilihan presiden. KPU Papua Pegunungan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, termasuk pendistribusian logistik di wilayah pegunungan yang penuh tantangan geografis. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Pemilih perlu memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hadir di TPS pada 14 Februari 2024. Pemilu adalah momentum penting bagi rakyat Papua Pegunungan untuk berpartisipasi menentukan masa depan bangsa. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan dengan prinsip mandiri, jujur, adil, terbuka, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang dan PKPU yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti kanal resmi KPU Papua Pegunungan melalui website, media sosial, dan layanan informasi di kantor KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. (GSP)