Artikel

Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024: Mengapa Dilaksanakan pada November?

Jayawijaya - Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia, termasuk bagi masyarakat Papua Pegunungan yang untuk pertama kalinya akan mengikuti pemilihan kepala daerah sebagai provinsi baru. Penetapan jadwal Pilkada pada 27 November 2024 bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba, tetapi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang dan regulasi resmi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada nasional. Untuk memahami mengapa Pilkada 2024 digelar pada bulan November, penting bagi masyarakat mengetahui dasar hukum, pertimbangan, dan tujuan penjadwalan tersebut. Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025 1. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Beberapa payung hukum utama yang menjadi dasar Pilkada 2024 adalah: a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 UU ini mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk ketentuan mengenai jadwal Pilkada serentak nasional. Pada Pasal 201 disebutkan bahwa: Pilkada serentak nasional berikutnya setelah 2020 dilaksanakan pada tahun 2024. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024 sehingga diperlukan Pilkada serentak dalam tahun yang sama. Ketentuan inilah yang menjadi dasar mengapa seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia akan memilih kepala daerah pada 2024. b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU ini menjadi acuan integrasi perencanaan pemilu nasional dan daerah. Sinkronisasi jadwal diperlukan agar Pilkada tidak bertabrakan dengan tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, yang telah berlangsung pada Februari 2024. c. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Dalam dokumen resmi ini, KPU menetapkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PKPU tersebut secara tegas menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak adalah 27 November 2024. Penetapan ini disusun melalui pertimbangan teknis, hukum, dan kesiapan nasional, termasuk kondisi geografis dan sosial masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Papua Pegunungan. 2. Mengapa Pilkada 2024 Harus Digelar pada Bulan November? Penetapan bulan November bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting: a. Sinkronisasi dengan Jadwal Pemilu Nasional Tahun 2024 adalah tahun yang padat dengan agenda demokrasi. Pemilu Presiden dan Legislatif dilaksanakan lebih awal, yaitu Februari 2024. Jika Pilkada digelar terlalu dekat dengan Pemilu, penyelenggaraan berisiko terganggu dan membingungkan masyarakat. November dipilih sebagai bulan yang memberi: jeda waktu cukup untuk penyelesaian sengketa Pemilu, ruang bagi penyelenggara mempersiapkan tahapan Pilkada, waktu bagi pemerintah menyiapkan anggaran. Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa b. Menyesuaikan Masa Jabatan Kepala Daerah Sebagian besar masa jabatan hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024. Pilkada harus dilakukan sebelum kekosongan terlalu panjang. November dianggap paling ideal untuk memastikan pelantikan kepala daerah baru tetap berada dalam tahun anggaran yang sama. c. Kesiapan Administrasi dan Anggaran Daerah Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penjadwalan pada November memberi ruang bagi daerah, termasuk Papua Pegunungan, untuk memastikan pendanaan Pilkada tersedia tepat waktu. d. Pertimbangan Cuaca dan Kondisi Lapangan Beberapa wilayah Indonesia, termasuk Papua, memiliki pola cuaca ekstrem pada awal dan pertengahan tahun. Pemungutan suara pada November: meminimalkan risiko cuaca buruk, memberi waktu mobilisasi logistik ke wilayah terpencil, mengurangi potensi gangguan keamanan dan akses. e. Harmonisasi Tahapan Nasional PKPU 2/2024 mengatur stages seperti: pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi calon, kampanye, distribusi logistik, penghitungan dan rekapitulasi suara. Seluruh tahapan tersebut memerlukan rentang waktu yang realistis. November menjadi titik yang paling memungkinkan untuk menjalankan tahapan secara utuh dan berkualitas. 3. Makna Penetapan Jadwal Bagi Papua Pegunungan Bagi Papua Pegunungan, Pilkada 2024 memiliki arti khusus karena: merupakan Pilkada pertama sebagai provinsi baru, melibatkan daerah dengan kondisi geografis dan budaya yang beragam, menuntut perencanaan logistik dan pendidikan pemilih yang matang, menjadi momentum menentukan arah pembangunan provinsi dan kabupaten. Penetapan jadwal pada November memberi kesempatan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten: menyiapkan SDM penyelenggara, menyusun strategi distribusi logistik untuk daerah pegunungan, memperkuat partisipasi politik masyarakat adat, gereja, perempuan, dan pemilih pemula. Dengan jadwal yang lebih longgar, persiapan dapat dilakukan lebih inklusif dan mendalam. Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya Pilkada Serentak 2024 digelar pada November berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni UU 10/2016, UU Pemilu, dan PKPU 2/2024. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang terkait sinkronisasi dengan Pemilu nasional, kesiapan anggaran, kondisi lapangan, serta kebutuhan untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas Pilkada. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, penetapan ini memberikan ruang yang cukup untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, aman, dan bermakna bagi masa depan daerah. Pilkada bukan hanya proses memilih pemimpin, tetapi juga wujud komitmen menjaga kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi yang bermartabat.

Tahapan Pilkada 2024: Menyusun Langkah Menuju Kepemimpinan Daerah yang Demokratis

Wamena - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Pada tahun ini, seluruh daerah secara serentak kembali menentukan arah pembangunan daerah melalui proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Di balik hari pemungutan suara yang hanya berlangsung satu hari, terdapat rangkaian tahapan panjang yang dirancang secara cermat untuk menjamin Pilkada berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapan-tahapan ini ditetapkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai pedoman nasional. Melalui tahapan yang tersusun sistematis—mulai dari perencanaan anggaran hingga pengucapan sumpah jabatan—KPU memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel. Baca juga: Apa Itu Pemilu Dua Putaran? KPU Jelaskan Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya 1. Perencanaan Program dan Anggaran Segala proses Pilkada diawali dari tahap perencanaan. Pada tahap ini, KPU memetakan kebutuhan program, menetapkan anggaran, serta menyusun perangkat regulasi yang menjadi dasar kerja penyelenggara di pusat dan daerah. Tahap ini ibarat fondasi yang memastikan seluruh proses berikutnya berjalan lancar dan tepat sasaran. 2. Pemutakhiran Data Pemilih Data pemilih adalah jantung setiap pemilihan. KPU bersama masyarakat dan pemangku kepentingan menjalankan proses pemutakhiran data, memvalidasi daftar pemilih, serta memastikan warga yang berhak memilih dapat terdata dengan baik. Di Papua Pegunungan—dengan karakter geografis yang menantang—tahap ini menjadi kerja kolaboratif yang tidak hanya administratif, tetapi juga sosial. 3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pilkada Tahap berikutnya adalah pendaftaran dan verifikasi peserta. Partai politik, gabungan partai, maupun calon perseorangan wajib memenuhi syarat administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Proses verifikasi dilakukan secara transparan, menjadi bukti bahwa penyelenggara menjaga fairness bagi semua pihak. 4. Penetapan Peserta Pilkada Setelah melalui verifikasi, KPU menetapkan siapa saja peserta yang berhak mengikuti Pilkada. Tahapan ini menjadi titik awal bagi para calon untuk mempersiapkan diri memasuki kompetisi demokrasi yang sehat. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka untuk memastikan akuntabilitas publik. 5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Jika Berkaitan dengan Pemilu DPRD) Walaupun regulasi ini juga mencakup pemilihan legislatif, untuk konteks Pilkada, prinsip penetapan wilayah administratif tetap relevan dalam memastikan kesesuaian data kependudukan dan pemilih. Baca juga: Tahapan Pemilu 2024: Informasi Lengkap 6. Pencalonan Pada tahap pencalonan, para calon kepala daerah menyerahkan dokumen persyaratan. KPU memeriksa dokumen tersebut secara teliti, mulai dari syarat kesehatan, integritas, hingga rekam jejak. Semua dilakukan demi menghadirkan calon pemimpin yang kompeten sekaligus memenuhi ketentuan hukum. 7. Masa Kampanye Kampanye adalah ruang dialog antara calon dan masyarakat. Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pilkada diberikan kesempatan menyampaikan visi, misi, dan program secara terbuka. Di harapan masyarakat Papua Pegunungan, kampanye bukan sekadar ajang politik, melainkan wujud kehadiran calon untuk memahami aspirasi dan tantangan warga. 8. Masa Tenang Selama tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh aktivitas kampanye dihentikan. Masa Tenang memberi ruang bagi pemilih untuk merenung dan memastikan pilihan politik yang matang tanpa pengaruh kampanye intensif. 9. Pemungutan dan Penghitungan Suara Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari penting: warga melakukan pencoblosan di TPS, lalu dilanjutkan dengan penghitungan suara di tempat yang sama secara terbuka. Proses ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Penghitungan kemudian direkapitulasi berjenjang hingga tingkat nasional. 10. Penetapan Hasil Pilkada Setelah rekapitulasi selesai dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (bila ada perselisihan hasil), KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Pada tahap ini, transparansi dan kepastian hukum menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan publik. Baca juga: Tahapan Pemilu 2019: Penjelasan Lengkap Berdasarkan PKPU untuk Edukasi Publik 11. Pengucapan Sumpah Jabatan Penutup dari seluruh rangkaian adalah pengucapan sumpah atau janji jabatan oleh kepala daerah terpilih. Inilah titik awal bagi pemimpin baru untuk menjalankan amanah masyarakat dan menyusun masa depan daerah masing-masing, termasuk bagi Papua Pegunungan yang terus bertumbuh sebagai provinsi baru. Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 JADWAL TAHAPAN 26 Januari 2024 Perencanaan program dan anggaran 18 November 2024 Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024 Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 17 April 2024 - 5 November 2024 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 27 Februari 2024 - 16 November 2024 Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 24 April 2024 - 31 Mei 2024 Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 31 Mei 2024 - 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 - 21 September 2024 Penelitian persyaratan calon 22 September 2024 Penetapan pasangan calon 25 September 2024 - 23 November 2024 Pelaksanaan kampanye 27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 - 16 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Sumber: PKPU No. 2 Tahun 2024 Tahapan Pilkada 2024 bukan sekadar daftar kegiatan administratif, melainkan perjalanan panjang memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Di wilayah seperti Papua Pegunungan, yang memiliki karakter geografis, sosial, dan budaya yang khas, setiap tahap memerlukan komitmen kuat dari penyelenggara, peserta, dan masyarakat. Dengan tahapan yang jelas dan terukur, KPU menegaskan bahwa Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi tentang merawat kedaulatan rakyat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (GSP)

Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Perolehan Kursinya

Wamena - Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan partisipasi partai politik yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada proses verifikasi tersebut, KPU menetapkan sebanyak 14 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dari total 16 partai yang mengikuti tahapan verifikasi nasional. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol di Jakarta pada 17 Februari 2018. Penetapan 14 Partai Politik yang Memenuhi Syarat oleh KPU Ke-14 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkat nasional, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/KPU/II/2018. Baca juga: Pemilu 1955: Sejarah Pemilu Paling Demokratis di Indonesia Nomor Urut Resmi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Pada 18 Februari 2018, KPU melaksanakan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. Berdasarkan hasil pengundian, ditetapkan nomor urut sebagai berikut: PKB Gerindra PDI Perjuangan Golkar NasDem Garuda Berkarya PKS Perindo PPP PSI PAN Hanura Demokrat Nomor urut ini menjadi identitas resmi partai selama pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019. Perolehan Suara Nasional Partai Politik pada Pemilu 2019 Pemilu Legislatif 2019 diikuti oleh 16 partai politik, namun tidak seluruhnya memperoleh suara yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Berikut perolehan suara nasional partai politik peserta Pemilu 2019: PDI Perjuangan: 27.503.961 suara (19,33%) Golkar: 17.229.789 suara (12,31%) Gerindra: 17.596.839 suara (12,57%) NasDem: 12.661.792 suara (9,05%) PKB: 13.570.970 suara (9,69%) Demokrat: 10.876.057 suara (7,77%) PKS: 11.493.663 suara (8,21%) PAN: 9.572.623 suara (6,84%) PPP: 6.323.147 suara (4,52%) Partai lain yang tidak mencapai ambang batas 4 persen antara lain Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Perindo, PKPI, dan Garuda. Distribusi Kursi DPR RI Berdasarkan Hasil Pemilu 2019 Dari hasil pemungutan suara, sebanyak 9 partai politik berhasil memperoleh kursi DPR RI, dengan rincian sebagai berikut: PDI Perjuangan: 128 kursi Golkar: 85 kursi Gerindra: 78 kursi NasDem: 59 kursi PKB: 58 kursi Demokrat: 54 kursi PKS: 50 kursi PAN: 44 kursi PPP: 19 kursi Sementara itu, tujuh partai lainnya tidak memperoleh kursi karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu 1999: Jejak Demokrasi Awal di Era Reformasi Tabel Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Pemilu 2019 No Partai Politik Jumlah Suara Persentase Suara Jumlah Kursi DPR RI 1 PDI Perjuangan 27.503.961 19,33% 128 2 Partai Golkar 17.229.789 12,31% 85 3 Partai Gerindra 17.596.839 12,57% 78 4 Partai NasDem 12.661.792 9,05% 59 5 PKB 13.570.970 9,69% 58 6 Partai Demokrat 10.876.057 7,77% 54 7 PKS 11.493.663 8,21% 50 8 PAN 9.572.623 6,84% 44 9 PPP 6.323.147 4,52% 19 10 Partai Berkarya 2.902.495 2,09% 0 11 PSI 2.650.361 1,85% 0 12 Hanura 2.161.507 1,54% 0 13 PBB 1.990.848 0,79% 0 14 Perindo 3.738.320 2,07% 0 15 PKPI 312.775 0,22% 0 16 Partai Garuda 702.536 0,50% 0 Partai Politik yang Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen Beberapa partai tidak berhasil melampaui parliamentary threshold 4 persen sehingga tidak memperoleh kursi DPR RI. Partai tersebut adalah: Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Perindo, PKPI, dan Garuda. Kendati demikian, partai-partai tersebut tetap memiliki kontribusi dalam dinamika demokrasi nasional melalui perolehan suaranya di berbagai daerah. Konfigurasi Kekuatan Politik Nasional Pasca Pemilu 2019 Hasil Pemilu 2019 menunjukkan konfigurasi kekuatan politik yang relatif stabil, dengan dominasi partai-partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra. Perolehan kursi di DPR RI tersebut menjadi dasar utama dalam pembentukan koalisi politik serta penghitungan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (GSP)

Link Download Logo KPU (PNG Transparan, HD, SVG, AI, CDR) + Makna dan Pedoman Resminya

Wamena - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu identitas visual paling penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Logo ini tidak sekadar gambar, melainkan simbol integritas, transparansi, dan profesionalisme lembaga yang mengelola proses demokrasi nasional. Untuk kebutuhan desain, sosialisasi pemilu, atau keperluan resmi lainnya, berikut panduan lengkap download logo KPU dalam berbagai format mulai dari PNG tanpa background, resolusi HD, SVG, Adobe Illustrator (AI) hingga CorelDRAW (CDR). Download Logo KPU Resmi (Berbagai Format) PNG Transparan (HD) klik link berikut untuk download logo KPU format PNG transparan, no background: https://papuapegunungan.kpu.go.id/public/papuapegunungan/koleksigambar/1764852634_6a55dffc00c5fac16cdb.png SVG (vector) klik link berikut untuk download logo KPU format svg: https://papuapegunungan.kpu.go.id/public/papuapegunungan/koleksigambar/1764852359_4085f2b3329c03f1e337.svg AI (Adobe Illustrator): https://drive.google.com/drive/folders/1C01m7St1v47uZjWy6uAngfmumegcE7H2?usp=sharing CDR (CorelDRAW): https://drive.google.com/drive/folders/1C01m7St1v47uZjWy6uAngfmumegcE7H2?usp=sharing Semua format tersebut umum digunakan untuk desain digital maupun cetak, termasuk pembuatan banner, poster, infografis, spanduk sosialisasi, hingga dokumen resmi. Baca juga: Makna Logo KPU: Simbol Integritas dan Semangat Demokrasi Bangsa Makna dan Filosofi Logo KPU Logo KPU memiliki struktur visual yang sarat pesan kebangsaan. Setiap elemen dirancang untuk menggambarkan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu: 1. Perisai (Segi Empat Lonjong) Melambangkan perlindungan hak demokrasi rakyat serta komitmen KPU menjaga suara masyarakat. 2. Garuda Pancasila Menegaskan bahwa seluruh tugas dan wewenang KPU berada pada landasan Pancasila dan UUD 1945. 3. Warna Merah dan Putih Merah: keberanian, ketegasan, dan energi. Putih: kejujuran, integritas, dan kemurnian. Kombinasi keduanya menunjukkan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu. 4. Teks “Komisi Pemilihan Umum” Menegaskan identitas logo sebagai simbol resmi lembaga KPU. 5. Warna Hijau, Kuning, dan Hitam (Sering muncul pada versi tertentu) Hijau: kesuburan, kemakmuran. Kuning: keagungan, kemuliaan. Hitam: keteguhan dan keabadian. Fungsi Logo KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Logo ini digunakan di hampir seluruh tahapan pemilu dan pilkada, antara lain: Identitas resmi dalam surat keputusan, dokumen, dan publikasi Penanda legalitas di surat suara & kotak suara Desain sosialisasi: poster, spanduk, video, dan infografis Atribut kegiatan KPU pusat & daerah Bahan pendidikan politik dan edukasi publik Logo KPU membantu masyarakat membedakan informasi resmi dari informasi hoaks yang sering beredar pada masa politik. Pedoman Resmi Penggunaan Logo KPU Agar tidak disalahgunakan, penggunaan logo wajib mengikuti kaidah berikut: 1. Tidak boleh mengubah bentuk dasar Tidak boleh ditambah, dirubah bentuknya, atau diberi ornamen tambahan. 2. Rasio harus proporsional Tidak boleh melebar atau memanjang berlebihan. 3. Warna harus sesuai standar resmi Merah-putih, hitam, kuning, dan unsur lain tidak boleh diganti. 4. Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik Partai politik, calon, atau simpatisan dilarang memakai logo KPU untuk kepentingan elektoral. 5. Wajib digunakan dalam materi resmi Termasuk: sosialisasi pemilu pengumuman hasil dokumen kepemiluan laporan keuangan publikasi tahapan Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download Sejarah Singkat Logo KPU Logo KPU mulai digunakan setelah reformasi 1998, ketika KPU dibentuk sebagai lembaga independen. Seiring perkembangan sistem pemilu, elemen logonya diperbaiki agar lebih kuat secara visual dan lebih mudah dikenali publik. Meskipun desainnya diperbarui beberapa kali, nilai-nilai inti tetap dipertahankan demokrasi, kejujuran, integritas, pelayanan publik, persatuan. Mengapa Logo KPU Banyak Dicari? Pencarian “Logo KPU PNG”, “Logo KPU SVG”, atau “Logo KPU HD” meningkat drastis terutama menjelang: Pemilu legislatif dan presiden Pilkada serentak Kegiatan pendidikan politik Publikasi kampus atau komunitas Pembuatan materi sosialisasi dan relawan Banyak instansi, media, atau sekolah membutuhkan logo yang benar untuk menjaga akurasi dan legalitas konten. Logo KPU merupakan simbol penting penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Selain memiliki makna filosofis, logo ini juga berfungsi menjaga kredibilitas dan kejelasan informasi di tengah derasnya arus komunikasi politik. Dengan menggunakan logo KPU yang benar dan sesuai aturan, masyarakat ataupun instansi turut membantu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (GSP)

Hari Artileri Nasional: Sejarah, Kiprah, dan Modernisasi Teknologi Artileri

Hari Artileri Nasional diperingati setiap 4 Desember. Momentum ini mengingatkan kita pada perjalanan panjang satuan artileri sebagai bagian penting dari pertahanan darat Indonesia. Sejak masa awal kemerdekaan, artileri menjaga ruang gerak pasukan, memberi daya gempur, dan memastikan pertahanan negara berdiri kuat. Peringatan ini bukan hanya seremonial. Ini kesempatan memahami bagaimana kekuatan artileri tumbuh, beradaptasi, dan bertransformasi mengikuti kebutuhan zaman. Baca juga : Dari Medan Juang ke Demokrasi: Teladan Nasionalisme Prabowo         Akar Sejarah Artileri Indonesia Perjalanan artileri Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika pembentukan tentara nasional. Setelah proklamasi, berbagai laskar dan badan perjuangan membentuk struktur tempur untuk menghadapi agresi Belanda. Di tengah kondisi yang serba terbatas, para perintis berusaha menyatukan berbagai kemampuan senjata berat yang tersisa dari masa kolonial. Dalam konteks itu, embrio artileri modern mulai tumbuh. Pada 4 Desember 1945, lahirlah Korps Artileri Medan sebagai bagian dari organisasi tempur nasional. Hari itu kemudian dipilih sebagai Hari Artileri Nasional. Pada masa awal, kemampuan artileri jauh dari lengkap. Indonesia hanya memiliki beberapa meriam peninggalan Jepang dan Belanda. Meski begitu, kreativitas prajurit membuat kemampuan tempur tetap berjalan. Mereka memodifikasi amunisi, merawat meriam tua, bahkan membuat improvisasi taktik agar daya gempur tetap efektif. Perjalanan awal inilah yang kemudian membentuk karakter artileri sebagai satuan yang disiplin, teknis, dan adaptif. Baca juga : Jenderal Oerip Sumohardjo: Peletak Dasar Profesionalisme TNI dan Teladan Demokrasi Indonesia    Kiprah Artileri dalam Pertahanan Negara Artileri menjadi kekuatan yang menentukan di banyak operasi militer. Saat Indonesia menghadapi Agresi Militer Belanda, satuan artileri mendukung berbagai pertempuran penting. Daya tembak yang mereka berikan memberi ruang gerak pasukan infanteri dan menjaga garis pertahanan tetap kokoh. Dalam operasi penumpasan gerakan separatis di berbagai daerah, artileri juga menjadi unsur penentu untuk menekan perlawanan dan memperkuat posisi satuan darat. Di masa-masa berikutnya, modernisasi organisasi pertahanan membuat kebutuhan artileri semakin kompleks. Korps artileri tidak hanya mengandalkan meriam medan. Struktur tempurnya berkembang menjadi artileri medan, artileri pertahanan udara, dan berbagai unit pendukung yang bertugas menjaga ruang udara dan darat secara terukur. Satuan-satuan ini berada dalam struktur TNI Angkatan Darat dan menjalankan fungsi yang terintegrasi dengan matra lain. Kinerja artileri yang presisi menjadi faktor penting dalam operasi gabungan maupun latihan besar nasional. Baca juga : Semangat Usman dan Harun: Teladan Nasionalisme dan Demokrasi Bangsa     Modernisasi Teknologi Artileri Indonesia Perkembangan teknologi membuat artileri bergeser dari sistem mekanis sederhana menuju sistem presisi berbasis komputasi. Indonesia mengambil banyak langkah untuk menguatkan kemampuan ini. Salah satu modernisasi penting ialah penggunaan sistem meriam kaliber besar yang mampu menembakkan amunisi jarak jauh dengan stabil. Ada juga penggunaan radar pengintai artileri yang berfungsi mendeteksi lintasan proyektil dan posisi lawan secara lebih akurat. Dalam konteks pertahanan udara, berbagai satuan artileri dilengkapi sistem rudal jarak pendek yang digunakan untuk melindungi objek vital. Sistem ini berkembang menjadi bagian penting dalam pertahanan berlapis. Selain itu, digitalisasi perhitungan balistik membuat artileri lebih cepat merespons, mengurangi kesalahan hitung, dan meningkatkan efektivitas di lapangan. Perubahan besar lain adalah integrasi teknologi komunikasi dan komando. Kini satuan artileri bergerak menggunakan sistem informasi yang terhubung langsung dengan satuan pengendali tembakan. Dengan begitu, arah tembakan, kecepatan respons, dan koordinasi dengan pasukan lain menjadi lebih efisien. Modernisasi ini menunjukkan upaya serius negara untuk memperkuat pertahanan, tanpa meninggalkan karakter dasar artileri yang disiplin dan teknis. Baca juga : Bayang-Bayang G30S/PKI: Dua Saudara dalam Satu Rahim, Berbeda Jalan Politik    Artileri dan Tantangan Zaman Baru Situasi keamanan global berubah cepat. Ancaman tidak hanya berasal dari pertempuran konvensional, tetapi juga ranah digital, satelit, dan teknologi drone. Karena itu, kemampuan artileri harus mengikuti tantangan ini. Pengembangan sistem pertahanan udara berbasis sensor dan monitoring jarak jauh menjadi kebutuhan strategis. Di sisi lain, kemampuan analisis menjadi semakin penting, agar satuan artileri bisa menilai risiko dan menentukan respons dengan tepat. Artileri juga memiliki peran dalam operasi bantuan kemanusiaan. Dalam beberapa operasi bencana alam, satuan artileri terlibat dalam dukungan logistik, komunikasi, dan pengamanan wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan mereka tidak hanya digunakan dalam pertempuran. Mereka berfungsi sebagai bagian dari kekuatan negara untuk melindungi masyarakat dalam berbagai kondisi. Nilai Strategis Artileri bagi Masa Depan Perkembangan teknologi artileri tidak dapat dilepaskan dari nilai strategis yang ia bawa. Artileri memberi efek penggentar yang penting bagi pertahanan negara. Kemampuan daya tembak jarak jauh dan akurasi yang terus meningkat membuat Indonesia memiliki fondasi kokoh dalam menjaga kedaulatan. Penguatan artileri menjadi bagian dari komitmen negara mempertahankan ruang hidup bangsa. Selain itu, artileri mengajarkan nilai disiplin dan ketelitian. Kedua hal ini menjadi karakter penting di lingkungan militer. Dalam konteks masyarakat yang lebih luas, nilai ketelitian dan tanggung jawab juga relevan. Di tengah arus informasi dan tantangan geopolitik, kemampuan berpikir terstruktur dan terukur menjadi modal penting bagi generasi muda. Artileri mengingatkan kita bahwa kekuatan besar muncul dari penguasaan teknologi dan kedalaman strategi, bukan sekadar dari jumlah personel. Menghargai Perjalanan dan Melihat ke Depan Peringatan Hari Artileri Nasional 2025 memberi ruang bagi kita untuk memahami arti penting satuan artileri dalam perjalanan pertahanan Indonesia. Sejarah panjangnya mengajarkan ketangguhan. Kiprahnya menunjukkan dedikasi. Modernisasinya membuktikan bahwa pertahanan negara harus selalu berkembang. Ketika teknologi berubah cepat, artileri tetap menjaga esensi: melindungi bangsa dengan kemampuan yang terukur dan profesional. Peringatan tahun ini menjadi ajakan untuk melihat masa depan pertahanan Indonesia dengan lebih optimis. Artileri berdiri sebagai kekuatan yang siap menghadapi tantangan baru. Dengan fondasi sejarah yang kuat dan teknologi yang terus berkembang, satuan artileri tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan masa depan Indonesia. _PRMW_

Siapa Bapak Demokrasi Dunia? Ini Penjelasan lengkapnya

Wamena - Demokrasi modern yang kita kenal hari ini tidak lahir dari pemikiran satu orang saja. Istilah “Bapak Demokrasi Dunia” sering muncul dalam diskusi sejarah politik, namun gelar tersebut sebenarnya merujuk pada kumpulan gagasan dari berbagai pemikir dan pemimpin sepanjang sejarah. Artikel ini membahas siapa saja tokoh-tokoh yang kerap dikaitkan dengan sebutan tersebut, bagaimana kontribusi mereka, serta relevansinya pada era modern atau saat ini. Jauh sebelum Locke dan Lincoln, kata "demokrasi" (kekuasaan rakyat) lahir di kota-negara Athena, Yunani Kuno, sekitar abad ke-5 SM. Figur seperti Cleisthenes dikenal sebagai "bapak demokrasi Athena" karena membentuk sistem majelis rakyat (ekklesia). Meski sangat terbatas (hanya warga laki-laki merdeka), ini adalah prototype pertama pemerintahan partisipatif. Plato dan muridnya Aristoteles kemudian menganalisis sistem ini secara filosofis. Aristoteles mengklasifikasikan demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang "buruk" jika berubah menjadi mobokrasi (kekuasaan massa), namun pemikirannya tentang konstitusi dan kewarganegaraan tetap menjadi fondasi ilmu politik. Siapa yang Disebut Bapak Demokrasi Dunia? Dalam sejarah dunia, tidak ada satu tokoh resmi yang secara universal diakui sebagai Bapak Demokrasi Dunia. Namun beberapa tokoh sering muncul dalam pembahasan mengenai peletak dasar demokrasi, antara lain John Locke, Abraham Lincoln, dan filsuf-filsuf klasik seperti Aristoteles Para tokoh ini memiliki kontribusi berbeda-beda: Locke melalui filsafat kebebasan, Aristoteles melalui teori kenegaraan kuno, dan Lincoln melalui penerapan nilai demokratis dalam praktik bernegara. Baca juga: Gen Z Lahir Tahun Berapa? Memahami Generasi Penentu Masa Depan Demokrasi John Locke dan Gagasan Kebebasan Individu Revolusi pemikiran demokrasi terjadi pada Abad Pencerahan. John Locke (1632-1704), dengan gagasan hak alamiah dan pemerintahan berdasarkan persetujuan, menjadi fondasi demokrasi liberal. Pemikir Prancis Baron de Montesquieu (1689-1755) melengkapinya dengan teori pemisahan kekuasaan (Trias Politica) yang menjadi pilar konstitusi modern. Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dari Jenewa memperkenalkan konsep "kehendak umum" (volonté générale) yang menekankan kedaulatan rakyat sebagai satu kesatuan. John Locke dianggap sebagai fondasi utama demokrasi liberal. Dalam karyanya Two Treatises of Government, ia menekankan: Hak-hak alamiah manusia: hidup, kebebasan, dan kepemilikan Pemerintahan yang dibangun berdasarkan persetujuan rakyat Konsep kedaulatan individu yang lebih tinggi daripada kekuasaan absolut raja Pemikiran Locke sangat memengaruhi perumusan dokumen-dokumen politik penting seperti Declaration of Independence dan Bill of Rights. Abraham Lincoln dan Demokrasi Modern Abraham Lincoln dikenal dengan frasa legendarisnya: “government of the people, by the people, for the people.” Sebagai presiden yang memimpin Amerika Serikat pada masa Perang Saudara, Lincoln: Menegaskan prinsip kesetaraan manusia Menghapuskan perbudakan Menguatkan konsepsi pemerintah yang bertanggung jawab kepada rakyat Menunjukkan bahwa demokrasi harus diperjuangkan, bukan sekadar konsep Lincoln sering dianggap simbol demokrasi modern yang memadukan nilai kebebasan, persatuan, dan hak-hak sipil. Mengapa Tidak Ada Satu Tokoh Tunggal? Demokrasi berkembang melalui proses panjang, dari masa Yunani Kuno hingga era negara-bangsa modern. Tidak ada satu orang pun yang menciptakannya sendirian, karena: Demokrasi adalah produk evolusi sosial dan politik Setiap zaman memiliki tantangan dan pemikiran yang berbeda Sumbangan berasal dari banyak pemikir: filsuf, ilmuwan politik, pemimpin nasional, hingga aktivis Demokrasi terus berubah dan tidak berhenti pada satu model tertentu Karena itu, istilah “Bapak Demokrasi Dunia” lebih cocok dipahami sebagai simbol bagi sekelompok tokoh, bukan satu individu. Baca juga: Mengapa Pemilu Itu Penting? Memahami Peran Pemilu bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia Pengaruh Para Tokoh Ini Terhadap Demokrasi di Dunia Gagasan-gagasan inti dari para tokoh tersebut memberikan beberapa dampak besar: Konstitusi modern mengadopsi konsep hak-hak individu ala Locke Sistem pemerintahan republik terinspirasi dari prinsip pemerintahan rakyat yang diperjuangkan Lincoln Gerakan hak asasi manusia internasional banyak mengutip landasan pemikiran filsuf kebebasan Pembentukan lembaga perwakilan dan pemilu bebas berkembang sebagai norma global Negara-negara demokratis hari ini, dari Eropa hingga Asia, menggunakan kombinasi gagasan mereka sebagai kerangka dasar politik. Relevansi Pemikiran Mereka di Era Modern Di tengah tantangan demokrasi abad ke-21 seperti polarisasi politik, disinformasi, hingga otoritarianisme digital, pemikiran para tokoh ini semakin relevan: Konsep kebebasan individu menjadi dasar dalam mengatur privasi digital dan kebebasan berekspresi. Prinsip persetujuan rakyat mengingatkan pentingnya pemilu jujur dan berintegritas. Gagasan pemerintahan untuk rakyat menegaskan urgensi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Nilai kesetaraan tetap menjadi fondasi dalam memperjuangkan hak minoritas di seluruh dunia. Demokrasi modern tidak akan stabil tanpa kembali pada nilai-nilai inti yang diperjuangkan Locke, Lincoln, dan tokoh lainnya. Istilah “Bapak Demokrasi Dunia” bukan merujuk pada satu tokoh tunggal, melainkan rangkaian pemikiran dan perjuangan dari banyak figur penting sepanjang sejarah. Mulai dari kebebasan individu ala John Locke hingga konsep pemerintahan rakyat ala Abraham Lincoln, fondasi yang mereka bangun tetap menjadi pilar utama demokrasi global. Pemikiran mereka tidak hanya membentuk masa lalu, tetapi juga menjadi kompas moral bagi masa depan demokrasi dunia. Dengan demikian, istilah "Bapak Demokrasi Dunia" lebih tepat dilihat sebagai penghargaan kepada serangkaian pemikiran kolektif. Dari eksperimen partisipatif di Athena, fondasi filosofis kebebasan di masa Pencerahan, hingga perjuangan mempraktikkannya di era negara-bangsa seperti yang diperagakan Lincoln, demokrasi adalah warisan banyak wajah. Memahami keragaman kontributor ini justru membuat apresiasi kita terhadap nilai-nilai kebebasan, persetujuan, dan kesetaraan menjadi lebih kaya dan kontekstual dalam menjawab tantangan zaman. Baca juga: Pengertian Pemilu: Konseptual, Operasional, dan Urgensinya dalam Demokrasi Indonesia