Artikel

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Harus Bebas Penyakit, Tapi Harus Mampu Memimpin

Jayawijaya - Dalam setiap penyelenggaraan Pilkada, salah satu tahapan krusial yang menentukan kelayakan seorang calon adalah pemeriksaan kesehatan. Melalui Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bukan bertujuan mencari sosok yang sempurna secara medis, tetapi memastikan bahwa setiap calon mampu menjalankan tugas kepemimpinan secara efektif, aman, dan bertanggung jawab. Pernyataan penting ini perlu dipahami masyarakat, khususnya di wilayah Papua Pegunungan, agar tidak timbul anggapan bahwa calon kepala daerah harus sepenuhnya bebas dari penyakit. Yang diuji bukan sekadar ada atau tidaknya penyakit, tetapi kemampuan calon untuk memimpin dan memenuhi tuntutan jabatan publik. Bukan Bebas Penyakit, Tapi Mampu Menjalankan Amanah Keputusan KPU Nomor 1090/2024 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan dua kesimpulan: Memenuhi Syarat (MS) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kesimpulan tersebut bukan disusun berdasarkan daftar penyakit tertentu, tetapi dari analisis menyeluruh oleh tim dokter dan psikolog mengenai: kemampuan fisik (fungsi organ vital, mobilitas, kekuatan stamina), kemampuan mental (kestabilan emosi, nalar, ketahanan psikis), kesadaran dan kecerdasan dalam mengambil keputusan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Baca juga: Sehari Menjadi Calon Kepala Daerah: Pemeriksaan Kesehatan yang Melelahkan Dengan demikian, seseorang yang memiliki riwayat penyakit tertentu tidak otomatis gagal. Selama penyakit tersebut masih dapat dikendalikan dan tidak menghambat tanggung jawab politik serta administrasi seorang kepala daerah, calon masih dapat dinyatakan memenuhi syarat. Kepemimpinan Membutuhkan Kesehatan yang Fungsional Menjadi gubernur, bupati, atau wali kota bukan hanya memimpin rapat di kantor. Tugas kepala daerah—terutama di Papua Pegunungan yang memiliki medan berat dan wilayah luas—menuntut kemampuan untuk: bekerja di lapangan, berkunjung ke distrik-distrik terpencil, mengambil keputusan pada situasi darurat, berinteraksi dengan berbagai kelompok masyarakat, serta menjaga ritme kerja yang padat. Karena itu, pemeriksaan kesehatan tidak mencari calon yang tanpa cacat, melainkan calon yang memiliki kondisi fisik dan mental yang stabil dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Rahasia Medis Tetap Dijaga Satu hal yang sering dipertanyakan publik adalah hasil pemeriksaan kesehatan calon. KPU menegaskan: Semua rekam medis bersifat rahasia. Yang diumumkan kepada publik hanya kesimpulan fit atau unfit. Hal ini sekaligus menjadi perlindungan bagi calon, karena tidak semua informasi medis layak dibuka kepada masyarakat. Transparansi tetap ada, tetapi tidak mengorbankan privasi individu. Tim Dokter Bekerja Secara Independen Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh: rumah sakit pemerintah tipe A atau rumah sakit rujukan, dokter spesialis dari berbagai bidang, psikolog klinis dan psikiater, serta tim laboratorium profesional. Penilaian dibuat tanpa intervensi politik atau tekanan pihak mana pun. Penilaian bersifat objektif dan ilmiah. Ini penting untuk memastikan bahwa calon yang dinyatakan memenuhi syarat benar-benar layak secara fungsional, bukan karena pertimbangan non-medis. Baca juga: KPU Tetapkan Aturan Baru Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024 Mekanisme Keberatan atau Pemeriksaan Ulang bagi Calon yang TMS Dalam Keputusan KPU terkait pemeriksaan kesehatan, calon kepala daerah yang dinyatakan TMS tidak langsung berhenti pada satu putusan. Terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan pemeriksaan ulang, atau peninjauan atas hasil pemeriksaan, Mekanisme diatur dalam PKPU tentang pencalonan (misalnya PKPU 3/2017 jo. PKPU 9/2020). Pemeriksaan ulang dilakukan: hanya dalam masa pendaftaran, di rumah sakit lain yang memenuhi syarat, dan hasilnya menjadi kesimpulan final dan mengikat. Pemeriksaan ulang dilakukan di rumah sakit lain yang juga memenuhi syarat, atau melalui klarifikasi tambahan oleh tim medis. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi calon untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar akurat dan bebas dari kesalahan teknis. Meskipun begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Tim Pemeriksa Kesehatan yang bekerja independen. Setelah keputusan final ditetapkan, status kelayakan bersifat mengikat dan menjadi dasar KPU dalam menetapkan calon. Peran BNN dalam Pemeriksaan Kesehatan Pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan oleh rumah sakit sendirian. Dalam Keputusan KPU Nomer 1090/2024, BNN berperan sebagai lembaga yang: menyediakan standar pemeriksaan narkotika, melakukan pengujian sampel tertentu, dan memberikan keterangan resmi terkait hasil tes. Keterlibatan BNN ini penting karena memastikan bahwa pemeriksaan narkotika: dilakukan dengan standar nasional, menggunakan fasilitas laboratorium tersertifikasi, dan hasilnya memiliki kekuatan hukum serta tidak dapat dipertanyakan secara prosedural. Dengan demikian, publik dapat yakin bahwa calon kepala daerah yang dinyatakan bebas narkoba benar-benar melalui proses pemeriksaan yang sah dan tidak dapat diintervensi. Konsekuensi Jika Calon Dinyatakan TMS Status TMS pada pemeriksaan kesehatan memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas:  Calon langsung gugur dari proses pencalonan. KPU tidak dapat menetapkan calon tersebut sebagai peserta Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik. Konsekuensinya meliputi: Berakhirnya hak untuk diusung sebagai calon kepala daerah pada Pilkada tersebut. Untuk calon dari partai politik, partai diberi kesempatan mengganti calon sebelum batas waktu penetapan pasangan calon. Untuk calon perseorangan, status dukungan tetap tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sehingga pasangan perseorangan harus mencari calon pengganti yang memenuhi syarat atau dinyatakan tidak dapat mengikuti pencalonan. Baca juga: Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024: Mengapa Dilaksanakan pada November? Mengapa Kebijakan Ini Penting untuk Papua Pegunungan? Papua Pegunungan adalah wilayah dengan tantangan geografis, keamanan, dan akses transportasi yang unik. Kepala daerah harus memiliki kemampuan untuk turun langsung ke masyarakat, menghadapi kondisi alam yang ekstrem, dan merespons situasi darurat dengan cepat. Dengan standar pemeriksaan kesehatan yang lebih menekankan pada kemampuan memimpin, masyarakat Papua Pegunungan mendapatkan jaminan bahwa: pemimpin yang muncul di Pilkada adalah sosok yang siap bekerja, tidak ada diskriminasi terhadap calon yang memiliki kondisi medis tertentu, kualitas kepemimpinan dijaga melalui penilaian objektif, dan seluruh proses seleksi berlangsung adil dan profesional. Informasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa pemeriksaan kesehatan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi penentu utama kelayakan calon. Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah adalah proses yang panjang dan ketat, tetapi juga sangat penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan di Papua Pegunungan. Melalui Keputusan KPU 1090/2024, KPU memastikan bahwa calon tidak harus sempurna secara medis, tetapi harus mampu memimpin, mampu bekerja, dan mampu melayani masyarakat. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan ulang, keterlibatan resmi BNN, serta ketegasan mengenai konsekuensi TMS, masyarakat dapat yakin bahwa proses seleksi calon dilakukan secara adil, profesional, dan transparan. Semua ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa pemimpin yang hadir di hadapan masyarakat Papua adalah sosok yang siap memikul amanah rakyat. (GSP)

Pemilu 1997: Panggung Politik Terakhir Orde Baru Menjelang Reformasi

Wamena - Pemilu 1997 merupakan pemilihan umum terakhir pada masa pemerintahan Orde Baru sebelum runtuhnya rezim pada 1998. Pemilu ini digelar pada 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I (Provinsi) , dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/ Kota). Pemerintah saat itu mengklaim pemilu berlangsung aman dan terkendali, namun banyak pengamat menilai bahwa kontestasi ini telah direkayasa untuk mempertahankan kekuasaan. Pemilu 1997 pun menjadi simbol kontras antara stabilitas yang diklaim pemerintah dan meningkatnya ketegangan sosial menjelang akhir  masa era Orde Baru. Apa itu Pemilu 1997? Pemilu 1997 adalah pemilihan umum terakhir yang diselenggarakan pada masa Orde Baru sebelum Presiden Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Pemilu ini bertujuan memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota), serta menentukan arah politik nasional dalam situasi ekonomi dan sosial yang mulai goyah. Pemilu ini hanya diikuti tiga peserta politik, sesuai sistem penyederhanaan politik yang diberlakukan Orde Baru sejak 1973. Meski berlangsung dalam format demokrasi formal, banyak pengamat menilai pemilu ini sarat kontrol pemerintah dan kekuatan militer. Baca juga: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Perolehan Kursinya Peserta Pemilu dan Peta Politik Orde Baru Peta politik Pemilu 1997 hanya terdiri dari tiga kekuatan: Golkar – kendaraan politik utama pemerintah Orde Baru. PPP (Partai Persatuan Pembangunan) – hasil fusi partai-partai Islam pada 1973. PDI (Partai Demokrasi Indonesia) – representasi fusi partai nasionalis-nasionalis. Sejak 1973 hingga 1997, Golkar selalu menjadi pemenang dominan berkat dukungan birokrasi, ABRI, serta jaringan struktural dari pusat hingga desa. PPP dan PDI diposisikan sebagai peserta pelengkap dalam sistem yang dikendalikan pemerintah. Ketegangan politik juga meningkat menjelang 1997, terutama setelah konflik internal PDI yang memicu peristiwa 27 Juli 1996, yang berpengaruh besar terhadap kondisi menjelang pemilu. Mekanisme Pemilu: Dari Kampanye hingga Penghitungan Mekanisme pemilu diatur ketat oleh pemerintah: 1. Masa Kampanye Kampanye berlangsung selama 27 hari, dengan format pawai, rapat umum, dan penyebaran materi politik. Namun, pengawasan ketat aparat membuat ruang kampanye oposisi sangat terbatas. 2. Hari Pemungutan Suara Pemungutan suara berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 29 Mei 1997. Prosesnya dipantau secara administratif oleh pemerintah, bukan lembaga independen seperti KPU saat ini. 3. Penghitungan Suara Penghitungan dilakukan secara bertingkat, dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat. Sistem manual dan tidak transparan kerap menimbulkan kecurigaan. Hasil akhir diumumkan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Baca juga: Pengertian Pemilu: Konseptual, Operasional, dan Urgensinya dalam Demokrasi Indonesia Dominasi Golkar dan Hasil Akhir Golkar kembali meraih kemenangan telak. Hasil resmi menunjukkan: Golkar Golkar adalah salah satu partai yang dominan memperoleh hasil tertinggi pada Pemilu 1997 dengan memperoleh 84.187.907 dengan total 74,51 %. Dengan mendapatkan 325 jumlah kursi anggota dewan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) PPP Memperoleh suara terbanyak ke-2 dalam pemilu 1997 dengan jumlah total 25.340.028 suara dengan total 22,43% dari total suara dan mendapatkan 89 jumlah kursi anggota dewan. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) PDI memperoleh suara dengan jumlah total 3.463.225 dengan jumlah total 3.06% dan mendapatkan 11 total kursi anggota dewan. Kemenangan ini memperkuat posisi Soeharto sebagai presiden untuk ketujuh kalinya, melalui Sidang Umum MPR Maret 1998. Namun kemenangan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kritik terhadap cara pemerintah mempertahankan dominasinya. Kritik dan Kontroversi serta Isu Kecurangan Pemilu 1997 tidak lepas dari kontroversi: Tekanan terhadap aparatur negara dan PNS untuk mendukung Golkar. Pembatasan kampanye bagi PPP dan PDI. Indikasi manipulasi data dan hasil suara, terutama di tingkat kecamatan dan kabupaten. Minimnya lembaga pengawas independen, karena Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) kala itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri Penggunaan aparat keamanan untuk memastikan kemenangan partai pemerintah. Banyak aktivis dan akademisi menilai pemilu tersebut bukan kompetisi yang setara, melainkan alat legitimasi bagi kekuasaan Orde Baru. Baca juga: Sejarah Pengawasan Pemilu: Dari Orde Baru hingga Pengawasan Partisipatif Dampak Pemilu 1997 terhadap Reformasi 1998 Meski Golkar menang besar, pemilu ini justru menjadi titik balik yang mendorong tumbangnya rezim: Ketidakpuasan masyarakat meningkat akibat ketidakadilan pemilu. Krisis moneter 1997–1998 memperburuk legitimasi pemerintah. Gerakan mahasiswa menuntut pemilu yang jujur dan adil serta penghapusan dwifungsi ABRI. Runtuhnya PDI pro-Megawati menjelang pemilu memicu solidaritas oposisi terhadap Orde Baru. Semua faktor tersebut memuncak pada aksi besar yang berujung pada Reformasi 1998 dan lengsernya Soeharto. Warisan Pemilu 1997 dalam Sejarah Demokrasi Indonesia Pemilu 1997 meninggalkan sejumlah pelajaran berharga: Pentingnya penyelenggara pemilu independen, yang kemudian melahirkan KPU pasca-reformasi. Kebutuhan sistem multipartai yang lebih sehat dan kompetitif. Perlunya pengawasan pemilu yang lebih kuat dan terbuka. Pencegahan penggunaan aparat negara untuk kepentingan politik. Kesadaran bahwa legitimasi politik tidak dapat dibangun melalui kontrol, melainkan partisipasi nyata rakyat. Sistem Pemilu dengan Proporsional Daftar Tertutup Pada masa Orde Baru, Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional daftar tertutup. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara kepada partai, bukan kepada individu calon legislatif. Urutan kandidat yang duduk di parlemen ditentukan sepenuhnya oleh partai politik, bukan oleh jumlah suara perseorangan. Ciri-ciri utama sistem proporsional daftar tertutup di masa Orde Baru: Pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai. Penentuan anggota DPR sepenuhnya berdasarkan daftar urut calon yang disusun oleh elite partai. Pengaruh masyarakat terhadap siapa yang terpilih sangat terbatas. Penguasaan pemerintah terhadap parpol (terutama Golkar) menjadikan sistem ini efektif untuk mempertahankan dominasi politik. Sistem ini dianggap efisien, namun sangat rentan dimanfaatkan untuk memperkuat kontrol pusat dan melemahkan kompetisi politik. Daerah Pemilihan dan Pembagian Kursi Daerah pemilihan (dapil) pada masa Orde Baru ditentukan oleh pemerintah pusat dan diselaraskan dengan jumlah penduduk dan pembagian administratif. Karakteristik dapil kala itu: Dapil mengikuti tingkat kabupaten/kota atau beberapa wilayah yang digabung. Jumlah kursi ditentukan berdasarkan perhitungan demografis yang ditetapkan pemerintah. Penataan dapil sering dinilai menguntungkan Golkar, terutama di daerah-daerah dengan dominasi aparat birokrasi. Penataan daerah pemilihan menjadi instrumen politik penting yang membantu mempertahankan stabilitas dan dominasi partai pemerintah. Peran LPU dan Panwas di Bawah Depdagri Dalam pemilu Orde Baru, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Hal ini menjadikan penyelenggaraan pemilu sangat dekat dengan kekuasaan eksekutif. Peran LPU: Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu. Menetapkan peserta pemilu, jadwal, logistik, dan hasil akhir. Mengatur mekanisme kampanye dan penetapan suara. Peran Panwas: Mengawasi pelaksanaan pemilu. Menangani laporan pelanggaran. Berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah. Karena struktur organisasinya berada langsung di bawah pemerintah, independensi penyelenggara pemilu sangat terbatas. Hal ini sering dikritik sebagai penyebab minimnya check and balance dalam proses politik. Fungsi “Monoloyalitas” PNS dan Imbasnya Konsep “monoloyalitas” menuntut Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki loyalitas tunggal kepada negara yang diwakili oleh pemerintah. Pada praktiknya, monoloyalitas berarti: PNS harus mendukung Golkar sebagai kekuatan politik pemerintah. PNS dilarang aktif dalam partai oposisi seperti PDI atau PPP. Struktur birokrasi digunakan sebagai mesin politik yang efektif untuk mobilisasi suara. Dampak monoloyalitas PNS: Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu. Tekanan terhadap pegawai pemerintah untuk memilih atau mengarahkan pilihan politik. Dominasi Golkar dalam perolehan suara di wilayah-wilayah yang didominasi pegawai pemerintah dan aparat. Monoloyalitas menjadi fondasi politik penting dalam mempertahankan stabilitas Orde Baru, namun sekaligus mempersempit ruang kompetisi demokratis. Tekanan terhadap Pers dan Aktivis Selama Pemilu Selain birokrasi dan lembaga pemilu, pengendalian terhadap pers dan aktivis turut mengamankan jalannya pemilu. Tekanan terhadap Pers: Media wajib tunduk pada regulasi ketat seperti SIUPP. Berita yang mengkritik pemerintah atau pemilu dapat dibatasi. Wartawan menghadapi ancaman sensor, intimidasi, atau pencabutan izin terbit. Akibatnya, liputan pemilu banyak didominasi narasi resmi yang menguntungkan pemerintah. Tekanan terhadap Aktivis dan LSM: Pembatasan kegiatan politik kampus melalui NKK/BKK. Aktivis prodemokrasi menghadapi intimidasi, penangkapan, hingga penculikan. Pengawasan ketat terhadap kelompok yang mengkritik jalannya pemilu. Tekanan ini menjadikan pemilu tampak stabil dan tertib, tetapi mengorbankan kebebasan sipil dan partisipasi kritis masyarakat. Pemilu 1997 menjadi tonggak yang menandai berakhirnya era Orde Baru dan lahirnya demokrasi baru Indonesia. Baca juga: Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Proses Pengundian, Mekanisme, dan Daftar Lengkap

Menjadi Anggota DPD RI : Syarat, Prosedur, dan Tips Pencalonan

Wamena – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kini semakin banyak diminati, terutama oleh tokoh masyarakat, aktivis, dan figur independen yang ingin memperjuangkan kepentingan daerah tanpa harus menjadi bagian dari partai politik. Jalur perseorangan ini memang terlihat lebih sederhana, namun proses pencalonannya memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi. Untuk kamu yang ingin memahami prosesnya dari awal, berikut penjelasan lengkap tentang syarat, tahapan pencalonan, sistem pemilihan, hingga tips persiapan bagi pemula. Apa Itu DPD RI dan Apa Perannya? DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah yang menjadi bagian dari MPR RI. Keanggotaannya bersifat perseorangan, sehingga tidak terkait dengan partai politik mana pun. Setiap provinsi mengutus empat anggota DPD yang dipilih langsung oleh masyarakat dalam Pemilu. Peran DPD cukup strategis, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap RUU terkait daerah, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, hingga menyuarakan aspirasi provinsi dalam proses legislasi nasional. Karena basisnya independen, kekuatan utama calon DPD adalah rekam jejak, kedekatan sosial, dan kemampuan membawa isu daerah. Baca juga: Sudah Pemilu, Bagaimana Cara Tahu Caleg Lolos? Begini Mekanisme Resmi dan Cara Mengeceknya Syarat Umum untuk Menjadi Calon Anggota DPD Syarat resmi calon anggota DPD diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan, yang diperbarui melalui PKPU 13 Tahun 2022. Mengacu pada Pasal 15, berikut persyaratan lengkapnya: Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertempat tinggal di wilayah NKRI. Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Berpendidikan paling rendah SMA/MA/SMK atau sederajat. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih, kecuali secara jujur mengumumkan status sebagai mantan terpidana kepada publik. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota DPD. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, perangkat desa, hingga jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes yang dibiayai negara. Bersedia tidak menjalankan profesi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan seperti advokat, notaris, akuntan publik, PPAT, atau penyedia barang/jasa yang terkait keuangan negara. Tidak merangkap jabatan di lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Mencalonkan diri hanya di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan. Memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di provinsi tempat mencalonkan diri. Syarat-syarat ini menjadi fondasi sebelum calon melangkah ke tahap pengumpulan dukungan maupun pendaftaran di KPU. Syarat Dukungan Minimal dan Cara Mengumpulkannya Karena tidak melalui partai politik, bakal calon DPD wajib mengumpulkan dukungan minimal pemilih di provinsi masing-masing. Jumlah dukungan bervariasi tergantung jumlah penduduk, dan harus tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Ketentuan dukungan meliputi: Pendukung harus pemilih yang sah. Dukungan dibuktikan dengan KTP/KK. Seluruh data dukungan diunggah ke SILON milik KPU. Tidak boleh ada dukungan ganda antarcalon. Tahap ini sering menjadi hambatan terbesar, sehingga calon biasanya membentuk tim khusus untuk mengelola data dukungan. Tahapan Pendaftaran Calon DPD di KPU Jika dukungan minimal terpenuhi, calon dapat memasuki tahapan pendaftaran resmi di KPU Provinsi. Prosesnya meliputi: Penyerahan dokumen dukungan dan verifikasi awal. Pengunggahan seluruh data pencalonan ke SILON. Penyerahan berkas administrasi untuk diperiksa oleh KPU Provinsi. Penetapan sebagai bakal calon jika syarat administrasi dinyatakan lengkap. Tahap ini merupakan fase awal sebelum KPU melakukan verifikasi lebih rinci. Proses Verifikasi Administrasi & Faktual 1. Verifikasi Administrasi KPU memeriksa keabsahan dokumen pribadi, kecocokan data dukungan, jumlah minimal pendukung, dan sebarannya. Jika ditemukan kekurangan, calon diberi kesempatan memperbaiki. 2. Verifikasi Faktual Petugas KPU bersama PPS turun langsung ke lapangan untuk menghubungi pendukung dan memastikan dukungan benar diberikan. Pendukung yang tidak dapat ditemui atau menyangkal memberikan dukungan akan mengurangi total dukungan calon. Jika jumlah dukungan tetap kurang setelah tahap perbaikan, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Baca juga: Bisakah Maju Jadi Caleg Lewat Jalur Independen? Ini Penjelasannya! Tahapan Kampanye dan Aturan yang Perlu Dipatuhi Setelah ditetapkan sebagai calon tetap, peserta dapat memasuki masa kampanye yang diatur KPU. Beberapa aturan penting bagi calon DPD adalah: Tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak melibatkan ASN/TNI/Polri. Dilarang melakukan politik uang. Wajib melaporkan dana kampanye secara berkala. Penggunaan alat peraga kampanye harus sesuai zona dan ketentuan KPU. Karena tidak memiliki mesin politik, calon DPD biasanya mengandalkan kedekatan komunitas, jaringan relawan, dan komunikasi langsung ke masyarakat. Cara Kerja Sistem Pemilihan Anggota DPD Pemilihan anggota DPD menggunakan sistem suara terbanyak: Pemilih hanya memilih satu nama calon. Seluruh suara dihitung di tingkat provinsi. Empat calon dengan perolehan suara tertinggi menjadi anggota DPD terpilih dari provinsi tersebut. Dengan sistem ini, kekuatan personal brand dan persebaran suara sangat menentukan kemenangan calon. Tips Persiapan bagi Calon Anggota DPD Mulailah membangun jaringan sosial jauh sebelum masa pencalonan. Fokus pada isu daerah yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bentuk tim relawan yang rapi untuk mengelola dukungan dan dokumen. Pahami regulasi KPU secara mendalam agar tidak gagal di tahap administrasi. Manfaatkan media sosial untuk memperkuat pengenalan diri. Jaga integritas dan komitmen karena anggota DPD bekerja penuh waktu dan independen. Dengan kesiapan yang matang, jalur DPD RI dapat menjadi ruang pengabdian bagi siapa pun yang ingin membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional tanpa terikat partai politik. Baca juga: 580 Daftar Nama Caleg DPR RI 2024 yang Lolos ke Senayan

Perludem Adalah: Pengertian, Peran, dan Kontribusinya untuk Demokrasi Indonesia

Wamena - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi — atau Perludem — merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil paling berpengaruh dalam memperkuat ekosistem demokrasi elektoral Indonesia. Berbagai program riset, advokasi, pendidikan pemilih, serta inovasi teknologi digital menjadikan Perludem sebagai aktor penting dalam mengawal pemilu yang transparan dan akuntabel di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Apa itu Perludem? Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang fokus pada riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi. Organisasi ini bekerja untuk pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta pemilu, serta pemilih, dengan sumber pendanaan yang berasal dari penggalangan dana dan bantuan yang tidak mengikat. Dengan posisi independennya, Perludem menjadi salah satu rujukan utama dalam isu kepemiluan di Indonesia, baik bagi media, akademisi, hingga lembaga internasional. Baca juga: Mengapa Pemilu Itu Penting? Memahami Peran Pemilu bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia Sejarah dan Latar Belakang Terbentuknya Perludem Perludem resmi berdiri pada Januari 2005 sebagai lembaga berbadan hukum berbentuk Perkumpulan. Gagasan pendiriannya muncul setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2004, saat berbagai pegiat demokrasi melihat perlunya organisasi independen yang dapat mengawal reformasi pemilu secara lebih berkelanjutan. Ide pembentukan Perludem pertama kali tercetus di sela rapat evaluasi Panwaslu seluruh Indonesia usai Pemilu 2004. Para peserta rapat menyadari bahwa pengawasan dan perbaikan sistem pemilu tidak dapat hanya mengandalkan lembaga negara. Dibutuhkan organisasi masyarakat sipil yang mampu mendorong perubahan melalui riset, edukasi pemilih, advokasi regulasi, serta pengawasan pemilu dari perspektif masyarakat sipil. Respons positif dari forum tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan beberapa tim untuk menyusun konsep organisasi, desain kelembagaan, dan dokumen administrasi. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pendirian Perludem antara lain: Bambang Wijayanto Iskandar Sondhaji Poltak Budi Wijarjo Andi Nurpati serta sejumlah pegiat demokrasi lainnya. Sejak itu, Perludem terus berkembang menjadi lembaga kajian dan advokasi yang memiliki pengaruh signifikan dalam diskursus reformasi pemilu di Indonesia. Identitas, Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perludem 1. Citra Diri Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi. Seluruh pendanaan Perludem berasal dari penggalangan dan bantuan lain yang tidak mengikat, menjaga independensinya dalam bekerja. 2. Visi Terwujudnya negara demokratis dan Pemilu yang mampu menampung kebebasan serta menjaga kedaulatan rakyat. 3. Misi Membangun sistem pemilu yang demokratis. Meningkatkan kapasitas pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Memantau penyelenggaraan pemilu agar sesuai regulasi dan prinsip demokratis. Mengembangkan pusat data, informasi, dan riset kepemiluan. Memperluas jaringan kelembagaan untuk memperkuat nilai pemilu demokratis. Meningkatkan kapasitas personel Perludem agar berintegritas dan kompeten. Menguatkan kelembagaan Perludem agar transparan, akuntabel, dan demokratis. Nilai-Nilai Strategis Perludem menjunjung nilai: Non-Partisan Integritas Adil Kesetaraan Partisipatif Kebebasan Independen Mandat Mandat Perludem berasal dari masyarakat, direpresentasikan oleh para pendiri, untuk mengawal penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Baca juga: Kolaborasi Saksi, KPU, dan Bawaslu: Menjaga Integritas Hasil Pemilu Peran Perludem dalam Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia Perludem menjalankan sejumlah peran strategis, antara lain: Pengkaji regulasi, memberikan analisis kritis terhadap RUU Pemilu dan isu elektoral. Advokat reformasi pemilu, mendorong perubahan kebijakan yang adaptif dan berbasis riset. Penyelenggara pendidikan politik, memberikan pelatihan dan literasi kepada pemilih. Pemantau independen, mengawasi proses pemungutan suara hingga rekapitulasi. Jembatan dialog, menghubungkan penyelenggara pemilu dengan masyarakat sipil, akademisi, dan media. Kolaborasi Perludem dengan Penyelenggara Pemilu Sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen, Perludem menjalin kemitraan strategis dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses demokrasi di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih transparan, inklusif, dan modern. Kolaborasi ini dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari diskusi kebijakan, uji publik regulasi, hingga pengembangan inovasi teknologi informasi pemilu. 1. Kolaborasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Perludem aktif bekerja bersama KPU dalam berbagai aspek, antara lain: Uji publik rancangan peraturan KPU, terutama terkait tata cara pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Penguatan transparansi data pemilu, termasuk keterbukaan data calon legislatif, peta dapil, dan hasil pemilu. Pengembangan teknologi informasi pemilu, di mana gagasan seperti Rekap Digital dan Open Data Pemilu ikut memberi masukan bagi transformasi digital di lingkungan KPU. Pelatihan dan diskusi teknis, terutama terkait pendidikan pemilih, pemilu inklusif, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Kehadiran Perludem membantu KPU memperluas perspektif dalam membuat kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik. 2. Kolaborasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Dengan Bawaslu, Perludem menjalin kerja sama dalam: Pengawasan partisipatif, mendorong masyarakat turut memantau potensi pelanggaran pemilu. Penyusunan metodologi pelaporan pelanggaran, termasuk standar analisis pelanggaran administrasi, politik uang, dan kampanye hitam. Pendidikan publik tentang integritas pemilu, termasuk menghadapi era misinformasi dan hoaks politik. Diskusi strategis terkait penguatan sistem pengawasan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kerja sama ini memperkuat kapasitas Bawaslu dalam menjaga integritas setiap tahapan pemilu. 3. Kolaborasi dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Meski tidak seintensif KPU dan Bawaslu, Perludem turut memberikan kontribusi berupa: Pandangan akademik dan analisis etik, khususnya ketika DKPP melakukan evaluasi norma etik penyelenggara pemilu. Masukan terkait prinsip independensi dan integritas penyelenggara pemilu, yang merupakan nilai fundamental dalam demokrasi. 4. Kolaborasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil Selain penyelenggara pemilu, Perludem aktif membangun jaringan dengan berbagai lembaga masyarakat sipil, seperti: koalisi pemilu inklusif, gerakan anti-hoaks dan literasi digital, kelompok pemantau pemilu daerah, lembaga riset dan universitas, komunitas teknologi (civic tech). Kolaborasi ini memperkuat ekosistem pemilu yang lebih partisipatif dan responsif terhadap isu publik. 5. Pengaruh Kolaborasi bagi Publik Kolaborasi Perludem dengan berbagai lembaga tersebut memberi dampak positif langsung bagi masyarakat, seperti: meningkatnya akses publik terhadap data pemilu, meningkatnya kualitas regulasi pemilu, tersedianya edukasi politik yang lebih mudah dipahami, meningkatnya kapasitas pemilih dalam mengawasi tahapan pemilu, terciptanya ruang dialog yang sehat antara penyelenggara, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Mengapa Perludem Penting dalam Sistem Pemilu Modern? Pemilu era digital memerlukan kecepatan, akurasi, dan transparansi. Perludem hadir sebagai penghubung antara data, teknologi, dan kebutuhan publik melalui riset, edukasi, serta advokasi kebijakan. Perannya membantu menjaga demokrasi tetap terbuka, adaptif, dan terlindungi dari ancaman misinformasi. Arah Baru Reformasi Pemilu Bersama Perludem Tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks — dari disinformasi hingga kebutuhan modernisasi pemilu. Perludem berada di garis depan dalam mendorong reformasi pemilu berbasis data dan teknologi, memastikan Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih modern, transparan, inklusif, dan adil. Baca juga: Perbedaan DKPP dan Bawaslu: Tugas, Wewenang, dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sehari Menjadi Calon Kepala Daerah: Pemeriksaan Kesehatan yang Melelahkan

Yalimo - Bagi masyarakat, sosok calon kepala daerah biasanya terlihat gagah dan percaya diri ketika mengikuti tahapan Pilkada. Namun di balik itu semua, ada satu proses panjang dan melelahkan yang jarang terlihat publik: pemeriksaan kesehatan. Proses inilah yang memastikan bahwa setiap calon yang maju benar-benar siap secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Melalui Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan dengan standar ketat di rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas lengkap. Hasilnya bukan hanya menentukan “layak” atau “tidak layak”, tetapi juga menjadi bukti bahwa calon yang terpilih nantinya memang mampu memikul tanggung jawab memimpin daerah. Artikel ini mencoba mengajak masyarakat Papua Pegunungan “sehari saja” merasakan apa yang dijalani seorang calon kepala daerah—mulai dari pagi hingga sore—di tengah proses pemeriksaan kesehatan yang padat dan penuh tekanan. Baca juga: KPU Tetapkan Aturan Baru Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024 Pukul 06.00 – Datang dengan Perut Kosong Hari dimulai lebih pagi dari biasanya. Para calon sudah tiba di rumah sakit sebelum matahari naik tinggi. Tidak ada sarapan. Tidak ada kopi. Semua harus puasa karena sebagian tes laboratorium membutuhkan kondisi perut kosong. Bagi mereka yang datang dari daerah pegunungan jauh, seperti Yalimo atau Lanny Jaya, rasa lelah perjalanan kadang belum hilang sepenuhnya. Namun aturan tetap aturan: pemeriksaan harus berjalan. Di meja pendaftaran, calon diminta memperlihatkan identitas, mengisi formulir, dan mencocokkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pemeriksaan. Pukul 07.00 – Tes Darah, Urine, dan Screening Narkotika Tahap pertama biasanya adalah pemeriksaan laboratorium. Petugas mengambil sampel darah, urine, hingga melakukan tes pendeteksian zat narkotika. Tidak ada toleransi di tahap ini. Jika hasil tes menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkoba, status calon langsung “tidak memenuhi syarat”. Beberapa calon terlihat tegang, sebagian lainnya mencoba menenangkan diri sambil berbincang dengan pendamping. Namun semuanya paham bahwa pemeriksaan ini untuk menjamin integritas pemimpin di masa depan. Pukul 09.00 – Pemeriksaan Fisik Menyeluruh Tahapan berikutnya masuk ke pemeriksaan kardiologi, paru, THT, mata, saraf, gigi, dan penyakit dalam. Calon diperiksa: tekanan darah, detak jantung, fungsi paru, kondisi mata dan pendengaran, rekam jantung (EKG), rontgen, hingga treadmill test jika diperlukan. Ruang tunggu mulai dipenuhi suara kecemasan dan kelelahan. Ada yang mengeluh pegal, ada yang mengelus dada sambil berucap, “Ternyata jadi calon bupati itu capek juga, ya.” Namun di sinilah pentingnya standar KPT 1090/2024: memastikan bahwa pemimpin daerah sanggup bekerja dalam kondisi medan berat, termasuk di pegunungan Papua. Baca juga: Syarat dan Proses Maju Pilkada Jalur Independen 2024, Peluang bagi Pemimpin Nonpartai Pukul 12.30 – Pemeriksaan Psikologi dan Kejiwaan Setelah pemeriksaan fisik, calon dipersilakan makan siang singkat. Namun belum sempat tubuh benar-benar beristirahat, pemeriksaan psikologi sudah menunggu. Tes psikologi ini tidak main-main. Ada: tes kepribadian, tes kecerdasan umum, simulasi pemecahan masalah, wawancara psikologis, dan penilaian stabilitas emosi. Beberapa calon mengaku tes inilah yang paling menguras energi. Mereka harus fokus, sabar, dan jujur. Satu pertanyaan saja bisa menentukan apakah mereka dinilai stabil atau tidak dalam mengambil keputusan. Psikolog dan psikiater bertugas memastikan calon mampu memimpin dalam tekanan, mampu mengendalikan diri, dan mampu membangun komunikasi dengan masyarakat. Pukul 15.00 – Pemeriksaan Tambahan dan Konsultasi Ahli Jika ada temuan awal atau kondisi medis tertentu, calon diarahkan ke dokter spesialis. Misalnya: dokter jantung, spesialis bedah, spesialis syaraf, atau dokter penyakit dalam. Ini membuat sebagian calon pulang jauh lebih sore dari dugaan awal. Namun semua proses dilakukan demi menjaga standar kualitas pemimpin daerah. Pukul 17.00 – Menunggu Kesimpulan: Layak atau Tidak Layak Setelah seluruh rangkaian usai, calon dipersilakan pulang. Mereka tidak pernah menerima detail hasil medis—semua rekam medis bersifat rahasia, dan hanya tim kesehatan yang menyampaikan kesimpulan akhir kepada KPU: Memenuhi syarat (MS), atau Tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kesempatan pemeriksaan ulang dapat diberikan, namun dengan batas tertentu sesuai regulasi. Keputusan ini tidak bisa dipengaruhi siapa pun. Tim dokter bekerja independen dan profesional. Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa  Mengapa Proses Ini Penting Bagi Papua Pegunungan? Wilayah Papua Pegunungan memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik. Seorang kepala daerah dituntut: mampu berjalan jauh, mampu bekerja di ketinggian, mampu menghadapi tekanan sosial dan politik, serta mampu mengambil keputusan di situasi kritis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan bukan hanya syarat administratif, tetapi bagian dari perlindungan bagi masyarakat, agar pemimpin yang terpilih benar-benar siap menjalankan amanah. Sehari mengikuti pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah bukanlah pengalaman yang ringan. Ada rasa lelah, gugup, dan tekanan yang kuat. Namun semua itu dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi. Melalui KPT KPU 1090/2024, KPU memastikan bahwa calon yang bertarung dalam Pilkada adalah mereka yang sehat secara jasmani, kuat secara mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan memahami proses ini, masyarakat Papua Pegunungan dapat melihat bahwa dibalik setiap calon yang berdiri di panggung debat atau kampanye, terdapat rangkaian panjang proses seleksi yang dilakukan untuk satu tujuan: menghadirkan pemimpin terbaik bagi tanah Papua. (GSP)

KPU Tetapkan Aturan Baru Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024

Jayawijaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan regulasi terbaru mengenai tata cara pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman nasional bagi seluruh penyelenggara dan peserta Pilkada, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan. Meskipun Pilkada 2024 telah berlalu, sosialisasi mengenai dasar kebijakan ini tetap penting. Pemahaman publik yang baik akan membantu masyarakat mengetahui bagaimana proses seleksi calon kepala daerah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Diatur secara Khusus? Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk maju sebagai calon kepala daerah. Tugas seorang gubernur, bupati, atau wali kota menuntut kesiapan fisik, mental, serta integritas moral yang kuat. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa setiap calon benar-benar mampu menjalankan amanah rakyat. Melalui KPT 1090/2024, KPU menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan bukan semata sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik—agar kepala daerah yang terpilih memiliki kemampuan yang memadai untuk bekerja memimpin daerah. Baca juga: Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024: Mengapa Dilaksanakan pada November? Apa Saja yang Diatur dalam Keputusan KPU 1090/2024? 1. Ruang Lingkup Pemeriksaan Kesehatan Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah mencakup tiga aspek utama: Kesehatan jasmani Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter spesialis, mencakup evaluasi fungsi organ vital, kondisi fisik menyeluruh, serta deteksi dini penyakit tertentu yang berpotensi menghambat kinerja. Kesehatan rohani (psikologis) Penilaian dilakukan oleh psikolog klinis dan psikiater untuk mengukur stabilitas emosi, kemampuan pengambilan keputusan, dan kondisi mental secara umum. Pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika Melibatkan tes laboratorium yang dilakukan oleh lembaga resmi untuk memastikan calon bebas dari penggunaan narkoba. Ketiga aspek ini menjadi dasar penilaian kelayakan yang kemudian disampaikan kepada KPU dalam bentuk kesimpulan: memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). 2. Rumah Sakit dan Tenaga Medis yang Berwenang Dalam aturan baru ini, KPU menetapkan bahwa pemeriksaan hanya boleh dilakukan di rumah sakit pemerintah tipe A, atau rumah sakit rujukan yang memiliki fasilitas lengkap serta tenaga ahli yang terstandardisasi. Untuk daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas serupa—termasuk sebagian besar wilayah Papua Pegunungan—KPU mengizinkan calon untuk menjalani pemeriksaan di provinsi lain yang memiliki fasilitas memenuhi syarat. Kebijakan ini disusun agar seluruh peserta Pilkada, baik di wilayah perkotaan maupun pegunungan, dapat memperoleh layanan pemeriksaan dengan standar yang sama. 3. Tim Pemeriksa Kesehatan Tim pemeriksa terdiri dari: dokter spesialis berbagai bidang, psikiater dan psikolog klinis, tenaga medis pendukung, serta tim laboratorium untuk tes narkotika. Penugasan tim pemeriksa bersifat independen dan tidak berada di bawah struktur organisasi KPU. Hal ini memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi politik. 4. Privasi vs Transparansi Keputusan KPU 1090/2024 menegaskan bahwa: Hasil rekam medis bersifat rahasia, Yang diumumkan ke publik hanyalah kesimpulan kelayakan: fit atau unfit. Kebijakan ini bertujuan menjaga privasi calon, sekaligus memberikan kepastian publik mengenai kelayakan seorang kandidat untuk mengikuti Pilkada. 5. Penanganan Jika Calon Tidak Memenuhi Syarat Apabila seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, KPU memberikan kesempatan untuk: pemeriksaan ulang, atau pernyataan resmi dari rumah sakit rujukan kedua. Setelah itu, keputusan final bersifat mengikat. Baca juga: Tahapan Pilkada 2024: Menyusun Langkah Menuju Kepemimpinan Daerah yang Demokratis Signifikansi Aturan Ini bagi Papua Pegunungan Bagi masyarakat Papua Pegunungan, aturan ini menjadi jaminan bahwa setiap calon kepala daerah yang tampil pada Pilkada 2024 telah melalui proses seleksi kesehatan yang kredibel. Daerah pegunungan memiliki karakter geografis yang menantang, sehingga kepala daerah membutuhkan stamina dan kesiapan psikis yang kuat untuk melayani masyarakat di wilayah-wilayah terpencil. Dengan adanya standar pemeriksaan kesehatan nasional yang baru, masyarakat Papua dapat merasa lebih yakin bahwa calon pemimpin mereka benar-benar memenuhi syarat kelayakan. Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepemimpinan daerah. Aturan ini memastikan bahwa hanya calon yang sehat, kuat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dapat mengikuti kontestasi Pilkada. Bagi Papua Pegunungan, kebijakan ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya menghadirkan pemimpin yang mampu bekerja untuk masyarakat—dari lembah hingga puncak pegunungan. (GSP)