Artikel

Menjadi Anggota DPD RI : Syarat, Prosedur, dan Tips Pencalonan

Wamena – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kini semakin banyak diminati, terutama oleh tokoh masyarakat, aktivis, dan figur independen yang ingin memperjuangkan kepentingan daerah tanpa harus menjadi bagian dari partai politik. Jalur perseorangan ini memang terlihat lebih sederhana, namun proses pencalonannya memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi.

Untuk kamu yang ingin memahami prosesnya dari awal, berikut penjelasan lengkap tentang syarat, tahapan pencalonan, sistem pemilihan, hingga tips persiapan bagi pemula.

Apa Itu DPD RI dan Apa Perannya?

DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah yang menjadi bagian dari MPR RI. Keanggotaannya bersifat perseorangan, sehingga tidak terkait dengan partai politik mana pun. Setiap provinsi mengutus empat anggota DPD yang dipilih langsung oleh masyarakat dalam Pemilu.

Peran DPD cukup strategis, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap RUU terkait daerah, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, hingga menyuarakan aspirasi provinsi dalam proses legislasi nasional. Karena basisnya independen, kekuatan utama calon DPD adalah rekam jejak, kedekatan sosial, dan kemampuan membawa isu daerah.

Baca juga: Sudah Pemilu, Bagaimana Cara Tahu Caleg Lolos? Begini Mekanisme Resmi dan Cara Mengeceknya

Syarat Umum untuk Menjadi Calon Anggota DPD

Syarat resmi calon anggota DPD diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan, yang diperbarui melalui PKPU 13 Tahun 2022. Mengacu pada Pasal 15, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  4. Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah SMA/MA/SMK atau sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih, kecuali secara jujur mengumumkan status sebagai mantan terpidana kepada publik.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota DPD.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, perangkat desa, hingga jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes yang dibiayai negara.
  12. Bersedia tidak menjalankan profesi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan seperti advokat, notaris, akuntan publik, PPAT, atau penyedia barang/jasa yang terkait keuangan negara.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  14. Mencalonkan diri hanya di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan.
  15. Memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di provinsi tempat mencalonkan diri.

Syarat-syarat ini menjadi fondasi sebelum calon melangkah ke tahap pengumpulan dukungan maupun pendaftaran di KPU.

Syarat Dukungan Minimal dan Cara Mengumpulkannya

Karena tidak melalui partai politik, bakal calon DPD wajib mengumpulkan dukungan minimal pemilih di provinsi masing-masing. Jumlah dukungan bervariasi tergantung jumlah penduduk, dan harus tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Ketentuan dukungan meliputi:

  • Pendukung harus pemilih yang sah.
  • Dukungan dibuktikan dengan KTP/KK.
  • Seluruh data dukungan diunggah ke SILON milik KPU.
  • Tidak boleh ada dukungan ganda antarcalon.

Tahap ini sering menjadi hambatan terbesar, sehingga calon biasanya membentuk tim khusus untuk mengelola data dukungan.

Tahapan Pendaftaran Calon DPD di KPU

Jika dukungan minimal terpenuhi, calon dapat memasuki tahapan pendaftaran resmi di KPU Provinsi. Prosesnya meliputi:

  1. Penyerahan dokumen dukungan dan verifikasi awal.
  2. Pengunggahan seluruh data pencalonan ke SILON.
  3. Penyerahan berkas administrasi untuk diperiksa oleh KPU Provinsi.
  4. Penetapan sebagai bakal calon jika syarat administrasi dinyatakan lengkap.

Tahap ini merupakan fase awal sebelum KPU melakukan verifikasi lebih rinci.

Proses Verifikasi Administrasi & Faktual

1. Verifikasi Administrasi

KPU memeriksa keabsahan dokumen pribadi, kecocokan data dukungan, jumlah minimal pendukung, dan sebarannya. Jika ditemukan kekurangan, calon diberi kesempatan memperbaiki.

2. Verifikasi Faktual

Petugas KPU bersama PPS turun langsung ke lapangan untuk menghubungi pendukung dan memastikan dukungan benar diberikan. Pendukung yang tidak dapat ditemui atau menyangkal memberikan dukungan akan mengurangi total dukungan calon.

Jika jumlah dukungan tetap kurang setelah tahap perbaikan, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Bisakah Maju Jadi Caleg Lewat Jalur Independen? Ini Penjelasannya!

Tahapan Kampanye dan Aturan yang Perlu Dipatuhi

Setelah ditetapkan sebagai calon tetap, peserta dapat memasuki masa kampanye yang diatur KPU. Beberapa aturan penting bagi calon DPD adalah:

  • Tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak melibatkan ASN/TNI/Polri.
  • Dilarang melakukan politik uang.
  • Wajib melaporkan dana kampanye secara berkala.
  • Penggunaan alat peraga kampanye harus sesuai zona dan ketentuan KPU.

Karena tidak memiliki mesin politik, calon DPD biasanya mengandalkan kedekatan komunitas, jaringan relawan, dan komunikasi langsung ke masyarakat.

Cara Kerja Sistem Pemilihan Anggota DPD

Pemilihan anggota DPD menggunakan sistem suara terbanyak:

  • Pemilih hanya memilih satu nama calon.
  • Seluruh suara dihitung di tingkat provinsi.
  • Empat calon dengan perolehan suara tertinggi menjadi anggota DPD terpilih dari provinsi tersebut.

Dengan sistem ini, kekuatan personal brand dan persebaran suara sangat menentukan kemenangan calon.

Tips Persiapan bagi Calon Anggota DPD

  1. Mulailah membangun jaringan sosial jauh sebelum masa pencalonan.
  2. Fokus pada isu daerah yang benar-benar dirasakan masyarakat.
  3. Bentuk tim relawan yang rapi untuk mengelola dukungan dan dokumen.
  4. Pahami regulasi KPU secara mendalam agar tidak gagal di tahap administrasi.
  5. Manfaatkan media sosial untuk memperkuat pengenalan diri.
  6. Jaga integritas dan komitmen karena anggota DPD bekerja penuh waktu dan independen.

Dengan kesiapan yang matang, jalur DPD RI dapat menjadi ruang pengabdian bagi siapa pun yang ingin membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional tanpa terikat partai politik.

Baca juga: 580 Daftar Nama Caleg DPR RI 2024 yang Lolos ke Senayan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali