UU Otsus Papua Baru Tegaskan Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK
Wamena - Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 membawa sejumlah penegasan penting mengenai tata kelola pemerintahan di Tanah Papua. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) melalui kursi Otonomi Khusus (Otsus)—sebuah pengaturan yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) secara lebih bermakna, setara, dan sesuai konteks sosial budaya Papua. Dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, mekanisme ini menjadi relevan karena berpengaruh pada komposisi lembaga legislatif daerah. Baca juga: UU Otsus Papua Berikan Mandat Baru kepada Pemda untuk Lindungi Hak OAP Mengapa Ada Kursi Otsus? Kursi Otsus hadir sebagai bentuk pengakuan terhadap: Keberadaan masyarakat adat Papua, Hak-hak politik OAP, Kebutuhan akan representasi kultural yang tidak hanya bergantung pada pemilihan umum. Dalam UU 2/2021, kursi Otsus dipertahankan dan diperjelas tata cara penetapannya, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan di Papua. Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK? UU 2/2021 menjelaskan bahwa anggota DPRP/DPRK jalur Otsus tidak dipilih melalui pemilu, tetapi diangkat melalui mekanisme adat dan lembaga representatif OAP. Beberapa prinsip penting diatur dalam UU, antara lain: 1. Proses dimulai dari masyarakat adat Pengusulan nama berasal dari: Dewan adat, Kelompok masyarakat adat, Tokoh adat yang mewakili wilayah budaya masing-masing. Ini memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi sosial dari komunitasnya. 2. MRP memiliki peran sentral Majelis Rakyat Papua (MRP) menjalankan fungsi: Verifikasi status OAP, Klarifikasi dukungan adat, Penilaian integritas dan kelayakan, Memberikan persetujuan akhir sebelum nama dikirim ke pemerintah daerah. Peran MRP ini mempertegas kapasitas lembaga tersebut sebagai kultural representative body bagi Orang Asli Papua. 3. Pengangkatan oleh pemerintah daerah Setelah proses verifikasi dan persetujuan MRP, pemerintah daerah (gubernur atau bupati/walikota) menetapkan anggota DPRP/DPRK jalur Otsus melalui keputusan resmi. Tahap ini menegaskan sinergi antara pemerintah dan lembaga kultural, sekaligus memberikan landasan legal bagi anggota terpilih. Berapa Kuota Kursi Otsus? UU 2/2021 menetapkan bahwa jumlah kursi Otsus: DPRP: 1/4 dari jumlah total anggota DPRK: 1/4 dari jumlah anggota DPRK di tiap kabupaten/kota Penetapan kuota ini bertujuan memberikan ruang representasi yang proporsional bagi OAP, terutama untuk memastikan suara adat tetap terdengar dalam penyusunan kebijakan publik. Baca juga: Ini Definisi Orang Asli Papua Menurut UU 2/2021 Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Otsus? UU mengatur sejumlah syarat dasar, antara lain: Orang Asli Papua (definisi dijelaskan dalam pasal tersendiri), Memiliki rekam jejak sosial yang baik, Mampu mewakili komunitas adatnya, Tidak sedang menjalani pidana, Tidak menjadi anggota partai politik (untuk menghindari konflik kepentingan). Model ini membuat kursi Otsus bersifat independen dan berorientasi pada nilai budaya, bukan pada kompetisi elektoral. Dampak Bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Meski kursi Otsus tidak melibatkan proses pemungutan suara, mekanismenya sangat terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Papua. Beberapa dampak langsung yang dirasakan antara lain: 1. Penataan Dapil Dengan adanya kursi Otsus, jumlah anggota DPRP/DPRK berubah sehingga memengaruhi komposisi dan penghitungan alokasi kursi dapil hasil pemilu legislatif. 2. Peran KPU sebagai fasilitator KPU perlu memahami porsi kursi Otsus untuk: Menyusun dapil, Menyusun alokasi kursi reguler, Menghitung kebutuhan logistik dan administrasi pemilu. 3. Sinergi dengan MRP dan pemerintah daerah Pelaksanaan pemilu di Papua membutuhkan koordinasi lintas lembaga, terutama dalam: Verifikasi status OAP, Penyesuaian tahapan pemilu terutama di wilayah adat, Edukasi politik bagi masyarakat. Hal ini sangat relevan bagi Papua Pegunungan yang memiliki struktur sosial adat yang masih kuat dan berperan penting dalam relasi politik lokal. UU Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kejelasan yang lebih kuat mengenai mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus. Dengan mengedepankan peran masyarakat adat, memperkuat fungsi MRP, dan memastikan kuota yang proporsional, kebijakan ini memberi ruang yang lebih besar bagi Orang Asli Papua untuk terlibat dalam proses politik. Bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU Papua Pegunungan, pemahaman tentang mekanisme ini menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan—baik pemilu maupun pilkada—berjalan sesuai dengan kekhususan Papua dan tetap menghormati nilai-nilai budaya lokal. (GSP) *** Gambar dibuat dengan AI dan hanya sebagai ilustrasi, tidak digunakan sebagai dokumentasi.