Artikel

Tips Memilih Caleg Berkualitas, Jangan Asal Coblos!

Wamena — Pemilu memang sudah usai, namun pembelajaran politik bagi masyarakat seharusnya tidak berhenti begitu saja. Setiap kali pesta demokrasi digelar, rakyat selalu punya kesempatan untuk menilai kembali: apakah pilihan yang diambil kemarin sudah tepat, dan bagaimana agar di pemilu berikutnya keputusan yang dibuat lebih bijak. Banyak pemilih yang mengaku masih memilih calon legislatif (caleg) hanya karena faktor kedekatan, popularitas, atau bahkan tekanan lingkungan. Tak sedikit pula yang masih memandang pemilu sekadar rutinitas lima tahunan tanpa menyadari dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal, satu suara bisa menentukan arah kebijakan publik di daerah maupun nasional. Itulah sebabnya, penting bagi setiap pemilih untuk mulai membiasakan diri meneliti, menimbang, dan menilai dengan cermat sebelum mencoblos. Sebab, memilih caleg tidak hanya soal siapa yang dikenal, tetapi siapa yang benar-benar pantas dipercaya. Mengapa Kita Harus Teliti dalam Memilih Caleg? Caleg yang terpilih akan membawa suara rakyat di parlemen. Mereka ikut menentukan bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran disalurkan, serta bagaimana kepentingan publik diperjuangkan. Bila yang terpilih tidak memiliki integritas dan kapasitas, maka dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Masyarakat yang rasional dan kritis akan melahirkan wakil rakyat yang berintegritas. Sebaliknya, jika pemilih mudah terpengaruh janji politik atau iming-iming materi, maka yang muncul justru politisi yang oportunis. Karena itu, ketelitian menjadi kunci. Sebelum memilih, penting untuk mengenal siapa calon tersebut: latar belakangnya, rekam jejaknya, serta nilai-nilai yang ia pegang. Dalam politik, karakter jauh lebih penting daripada sekadar popularitas. Tips Memilih Caleg yang Tepat dan Berkualitas Cek rekam jejaknya. Lihat apa yang sudah pernah dilakukan calon tersebut sebelum mencalonkan diri. Apakah ia pernah aktif di masyarakat? Apakah punya reputasi baik di bidang pekerjaannya? Hindari caleg yang punya catatan pelanggaran hukum atau terlibat dalam kasus korupsi. Pelajari visi dan misinya. Setiap caleg seharusnya punya gagasan jelas tentang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Baca dan pahami apakah visi dan misinya realistis atau hanya janji manis saat kampanye. Nilai integritas dan komitmennya. Caleg yang berkualitas tidak hanya pandai berbicara, tapi juga menunjukkan kejujuran, tanggung jawab, dan konsistensi dalam tindakannya. Perhatikan kedekatan dengan masyarakat. Pemimpin sejati biasanya tidak muncul hanya saat masa kampanye. Caleg yang benar-benar peduli akan tetap aktif turun ke lapangan, mendengar aspirasi warga, dan hadir di tengah masyarakat bahkan setelah pemilu usai. Jangan tergoda politik uang. Suara rakyat bukan untuk dijual. Menerima imbalan materi dari caleg sama saja menggadaikan masa depan lima tahun ke depan. Uang bisa habis dalam sehari, tapi dampak dari salah pilih bisa terasa lama. Gunakan sumber informasi resmi. KPU telah menyediakan data lengkap tentang calon legislatif melalui situs resminya. Manfaatkan informasi tersebut untuk mengenal lebih dalam siapa yang layak mendapat kepercayaan. Kesalahan Umum dalam Memilih Caleg Masih banyak masyarakat yang memilih karena faktor emosional. Misalnya, memilih karena satu kampung, satu suku, atau karena sering melihat wajah caleg di baliho. Padahal, kedekatan personal tidak menjamin kemampuan seseorang dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah memilih secara asal atau bahkan tidak memilih sama sekali. Sikap apatis ini justru melemahkan demokrasi. Dalam banyak kasus, satu kursi legislatif bisa ditentukan hanya oleh selisih puluhan suara. Artinya, setiap suara benar-benar punya makna. Selain itu, ada pula kecenderungan memilih karena tekanan lingkungan atau ajakan kelompok tertentu. Padahal, hak memilih bersifat pribadi dan rahasia. Tidak ada satu pun pihak yang boleh memaksa atau mengarahkan pilihan seseorang. Baca juga: Cara Cek Caleg DPR dan DPD Online di Situs KPU: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih Bijak Memilih, Kuatkan Demokrasi Kualitas pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada kesadaran politik masyarakatnya. Ketika rakyat memilih dengan kepala dingin dan hati bersih, maka hasil pemilu akan lebih mencerminkan aspirasi sejati rakyat. Menjadi pemilih cerdas bukan berarti harus paham seluruh aturan politik. Cukup dengan sikap sederhana: mau mencari tahu, berpikir kritis, dan tidak mudah tergoda oleh janji sesaat. Banyak warga yang kini lebih berhati-hati menentukan pilihan, tidak hanya melihat siapa yang datang saat kampanye, tapi juga siapa yang benar-benar pernah bekerja untuk masyarakat sebelumnya. Menjadi pemilih yang bijak adalah wujud nyata cinta terhadap negeri. Satu tanda di surat suara memang terlihat kecil, tetapi dampaknya besar bagi masa depan bangsa.

Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya

Wamena — Istilah legitimasi memiliki peran kunci untuk keberlangsungan kekuasaan yang sah di dalam dunia politik. Secara bahasa, kata legitimasi diambil dari bahasa Latin yaitu legitimus memiliki arti “sah” atau “sesuai hukum”. Arti dari kata ini memiliki makna yang menggambarkan bahwa kekuasaan tidak cukup hanya ditentukan oleh “power”, namun juga memerlukan pengakuan dan penerimaan masyarakat. Pengakuan dan Penerimaan inilah yang diartikan sebagai legitimasi. Seorang ahli sosiolog asal Jerman, Max Weber menerangkan bahwa legitimasi adalah dasar yang membuat rakyat patuh terhadap kekuasaan dengan sukarela, bukan disebabkan oleh paksaan. Di sisi lain, seorang ilmuwan politik bernama David Easton,  menguraikan bahwa legitimasi merupakan bentuk kepercayaan masyarakat bahwa suatu sistem politik dan tindakan pemerintah sebagai pembuat kebijakan (policy maker)  layak dan pantas untuk ditaati. Di lapangan, legitimasi menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu pemerintahan memiliki dukungan moral dan kepercayaan publik dari rakyatnya. Pemerintah yang sah secara hukum belum tentu dianggap sah oleh rakyat. Anggapan tidak sah nya suatu pemerintah sering disebut sebagai sebuah kondisi hilangnya legitimasi sosial. Oleh karena itu, legitimasi bukan sekadar legalitas yang bersifat formalitas belaka, namun merupakan bentuk pengakuan nyata dari masyarakat bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan bersama. Tanpa legitimasi, kekuasaan kehilangan dasar untuk dipercayai. Jenis-Jenis Legitimasi dalam Ilmu Politik Legitimasi menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan kekuasaan di dalam dinamika dunia politik. Max Weber, seorang ahli sosiolog yang berasal dari Jerman mengklasifikasikan legitimasi ke dalam tiga jenis. Klasifikasi legitimasi menurut Weber ini masih relevan digunakan sebagai acuan untuk memahami dasar ketaatan masyarakat terhadap pemimpin atau pemerintahan. Tiga jenis legitimasi menurut Weber, antara lain; Legitimasi tradisional, adalah legitimasi yang bersumber dari adat, tradisi, dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam sistem ini, masyarakat mematuhi pemimpin karena dianggap bagian dari warisan leluhur yang telah lama diakui. Contohnya di dalam sistem kerajaan atau sistem adat. Legitimasi karismatik, dimana muncul dari daya tarik pribadi, kharisma, dan kemampuan luar biasa dari sosok dan figur seorang pemimpin. Legitimasi karismatik ini memungkinkan masyarakat memberi dukungannya karena keyakinan terhadap figur atau sosok, bukan kepada sistem atau aturan. Legitimasi rasional-legal, juga yang menjadi ciri utama dari sistem pemerintahan modern. Kekuasaan dianggap sah karena dijalankan berdasarkan hukum, konstitusi, dan prosedur yang berlaku, termasuk hasil dari pemilu yang demokratis. Diluar dari tiga jenis legitimasi Weber, terdapat juga legitimasi elektoral yang sering dijumpai pada konteks yang relevan di masa kini. Dimana legitimasi yang diperoleh dari proses pemilihan umum yang jujur dan adil, serta legitimasi moral, yang bersumber dari kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja pemimpin. Baca juga: Trias Politica: Pondasi Demokrasi Modern yang Menentukan Arah Kekuasaan Negara! Pentingnya Legitimasi bagi Pemerintah dan Pemimpin Dalam sistem politik di negara manapun, legitimasi menjadi landasan utama bagi keberlangsungan suatu rezim kekuasaan. Pemerintah yang memiliki legitimasi kuat akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari rakyat untuk menjalankan kebijakan. Sebaliknya, jika pemerintah menjalankan pemerintahan tanpa legitimasi, maka kekuasaan yang dimiliki pemerintah akan rapuh dan mudah diguncang oleh krisis politik maupun sosial. Legitimasi bukan hanya soal kekuasaan yang dimiliki, tetapi tentang pengakuan rakyat terhadap cara kekuasaan itu dijalankan. Ketika masyarakat percaya bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan publik, menegakkan hukum, dan menjaga keadilan, maka legitimasi tumbuh dengan sendirinya. Namun, jika kepercayaan publik memudar, pemerintah kehilangan pijakan moral dan politik untuk bertindak. Di dalam konteks demokrasi Indonesia sendiri, sumber utama legitimasi berasal dari pemilihan umum (pemilu) yang menjunjung tinggi prinsip  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Pemilu bukan sekadar ajang memilih pemimpin, tetapi juga sarana rakyat memberikan mandat dan kepercayaan kepada calon yang dipilih. Oleh karena itu, tiap-tiap tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran peserta pemilu hingga penghitungan suara harus dijalankan secara terbuka dan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Contoh Legitimasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setiap lembaga dan pejabat publik memperoleh legitimasi melalui proses yang sah, baik lewat pemilu maupun melalui dasar hukum yang mengatur kewenangannya, contohnya di Indonesia; Presiden, wakil presiden, Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapatkan legitimasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hasil pemilu ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap figur atau sosok yang dinilai oleh masyarakat yang memilihnya mampu memimpin dan membawa perubahan bagi daerah maupun negara. DPR dan DPD memperoleh legitimasi dari suara rakyat yang mereka wakili, menjadikan setiap keputusan politik dari mereka sebagai wakil rakyat memiliki dasar dukungan demokratis. KPU, Bawaslu, dan lembaga peradilan memperoleh legitimasi dari konstitusi dan undang-undang, serta dari kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerjanya. Keberhasilan mereka menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan menjadi wujud nyata legitimasi moral dan kelembagaan. Lebih dari sekadar kekuasaan yang sah, legitimasi mencerminkan tanggung jawab dan kepercayaan rakyat. Di situlah letak hakikat pemerintahan yang demokratis dimana kekuasaan yang dijalankan bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk kesejahteraan seluruh warga negara. Baca juga: Kolaborasi Saksi, KPU, dan Bawaslu: Menjaga Integritas Hasil Pemilu

Apa Itu Elektoral dan Maknanya dalam Dunia Politik

Wamena — Istilah “elektoral” sering disebut ketika pembahasan mengenai pesta demokrasi atau pemilihan umum sedang diperbincangkan. Lalu, apa sebenarnya istilah elektoral itu sendiri? Kata elektoral diambil dari sebuah kata dari bahasa Inggris yaitu “elect” yang jika diterjemahkan memiliki arti “memilih”. Sehingga elektoral bisa dikatakan sebagai seluruh proses yang bersangkut paut dengan teknis pemilu, mulai dari pemungutan dan perolehan suara, hingga hasil pemenang dari proses pemily. Sistem elektoral dalam konteks sistem politik modern, meliputi seluruh proses penggunaan hak pilih oleh rakyat, dimulai dari tahapan pendaftaran peserta pemilu, kampanye oleh peserta pemilu, pemungutan dan perhitungan suara, hingga penetapan hasil pemenang. Bisa dikatakan bahwa, sistem elektoral merupakan tulang punggung sistem politik demokrasi. Melalui sistem elektoral suara rakyat dikonversi menjadi kursi kekuasaan di lembaga legislatif maupun eksekutif. Indonesia sendiri juga menerapkan sistem demokrasi elektoral. Diatur dengan rinci di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  UU Pemilu mengatur mengenai prinsip-prinsip sistem elektoral di Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem elektoral atau pemilu memungkinkan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui cara yang sah dan transparan. Pengertian Sistem Elektoral Sederhananya, sistem demokrasi elektoral merupakan sebuah tata cara untuk menentukan pemimpin baik di lembaga eksekutif maupun legislatif berdasarkan jumlah suara yang diperoleh saat pemilu. Sistem ini mengkonversi suara rakyat melalui pemilu menjadi kursi kekuasaan baik Presiden dan Wakil Presiden, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR, DPRD dan DPD. Salah seorang pakar politik nasional, Miriam Budiardjo, menerangkan bahwa sistem elektoral adalah mekanisme rakyat memilih representasinya dalam lembaga perwakilan hingga bagaimana hasil pemilu dihitung dan ditetapkan secara nasional. International IDEA, lembaga internasional dengan fokus demokrasi dan pemilu dunia, mengartikan sistem elektoral sebagai aturan yang mengatur mekanisme mulai dari pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pembagian kursi kepada partai politik. Melalui sistem elektoral yang baik, rakyat tidak hanya memilih, tetapi juga ikut menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa. Jenis-Jenis Sistem Elektoral di Dunia Negara yang menerapkan sistem demokratis, mekanisme elektoral merupakan pondasi penting karena kekuasaan dipengaruhi oleh hasil dari konversi suara rakyat. Di seluruh dunia, secara umum, terdapat tiga jenis sistem elektoral, antara lain; Sistem mayoritas atau pluralitas, adalah sistem di mana peserta pemilu baik calon perseorangan, partai politik maupun koalisi partai politik yang memperoleh suara terbanyak yang dinyatakan sebagai pemenang. Sistem mayoritas atau pluralitas ini lebih sederhana dan langsung. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat dan Inggris. Sistem proporsional, merupakan sistem elektoral yang paling banyak digunakan di negara-negara di Eropa. Indonesia juga merupakan negara yang menerapkan sistem ini. Di dalam sistem ini, perolehan kursi partai politik di parlemen menyesuaikan dengan proporsi jumlah suara yang diperoleh.  Dengan kata lain, partai politik yang mendapatkan dukungan semakin besar dari rakyat otomatis akan memperoleh lebih banyak kursi di parlemen. Sistem ini sangat mencerminkan keberagaman aspirasi masyarakat. Sistem campuran (mixed system), dimana terdapat penggabungan dua unsur dari kedua sistem elektoral sebelumnya. Sistem ini memungkinkan sebagian kursi ditentukan melalui pemilihan langsung (sistem mayoritas), sementara sebagian lainnya dibagi berdasarkan proporsi suara partai  sistem proporsional). Contoh negara yang menerapkan sistem elektoral campuran ini adalah negara Jerman dan Jepang. Sistem ini seringkali dipilih dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara representasi lokal dan nasional. Ketiga model elektoral diatas menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang paling sempurna. Masing-masing negara berupaya menerapkan sistem elektoralnya sesuai dengan kondisi dan budaya masing-masing dengan harapan demokrasi berjalan lebih adil, inklusif, dan mampu menyalurkan suara rakyat sesuai dengan yang seharusnya. Sistem Elektoral di Indonesia dan Penerapannya Sesuai dengan penjelasan diatas, Indonesia menganut sistem proporsional. Ssitem proporsional yang diterapkan di Indonesia lebih spesifik adalah sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka memungkinkan rakyat memilih calon anggota legislatif dalam pemilu legislatif secara langsung.  Didalam sistem ini, rakyat tidak hanya mencoblos nama partai politik (sistem proporsional tertutup), tetapi rakyat langsung dapat memilih nama calon anggota legislatif yang tercantum di surat suara. Suara terbanyak di setiap daerah pemilihan (dapil)  yang akan menentukan siapa calon anggota legislatif yang berhasil duduk di kursi parlemen. Sistem proporsional terbuka dipilih sebagai sistem elektoral di Indonesia karena  dinilai lebih demokratis.  Alasannya, sistem ini memberikan ruang kepada rakyat untuk menilai sendiri sosok atau figur dan rekam jejak calon anggota legislatif secara langsung, Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, sistem proporsional terbuka tidak hanya bergantung pada popularitas partai politik semata sehingga di anggap lebih demokratis. Sistem proporsional terbuka digunakan di Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh tingkatan. Khusus untuk pemilihan presiden dan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), Indonesia menerapkan sistem mayoritas dua putaran (50%+1 suara). Sederhananya, pasangan calon dianggap dan sah menang apabila berhasil memperoleh lebih dari separuh suara sah di suatu daerah pemilihan. Jika pasangan calon tidak ada yang mencapai ambang tersebut yaitu lebih dari setengah suara sah di suatu daerah pemilihan, maka wajib dilakukan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara tertinggi pertama dan kedua. Kombinasi antara kedua sistem elektoral di Indonesia ini, mencerminkan semangat demokrasi Indonesia, yaitu memberi ruang bagi partisipasi rakyat secara langsung, Penerapan kedua sistem ini juga menjamin legitimasi pemimpin yang terpilih berdasarkan dukungan mayoritas warga. Kombinasi kedua sistem elektoral ini, menjadikan suara rakyat benar-benar sebagai dasar utama dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Baca juga: Partisipasi Publik: Wujud Nyata Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Dampak Sistem Elektoral terhadap Proses Demokrasi Sistem elektoral berperan penting untuk menentukan arah dan kualitas demokrasi negara. Melalui mekanisme inilah suara rakyat diterjemahkan menjadi kursi kekuasaan. Oleh karena itu pilhan bentuk sistem yang dipilih memiliki pengaruh besar terhadap representasi politik, partisipasi masyarakat, dan stabilitas politik pemerintahan. Dalam konteksnya di Indonesia, sistem proporsional terbuka memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung memilih calon anggota legislatif yang akan menjadi representasi rakyat di parlemen. Dampaknya, tingkat keterwakilan menjadi lebih beragam dan rakyat tentu saja memiliki hubungan yang lebih dekat dengan sosok yang dipilih. Di sisi lain, sistem ini juga menuntut partai politik dan calon anggota legislatif yang diusung untuk membangun komunikasi politik yang sehat agar rakyat sebagai pemilih memahami dengan sungguh-sungguh visi, misi dan program yang ditawarkan saat kampanye. Pada tingkat pemerintahan, sistem elektoral yang jelas dan transparan membantu menjaga stabilitas politik. Legitimasi hasil pemilu menjadi kuat karena pemenang memperoleh dukungan nyata dari suara mayoritas rakyat melalui proses yang terbuka dan terukur. Pada akhirnya, sistem elektoral yang baik bukan hanya soal cara menghitung suara, tetapi tentang bagaimana setiap suara memiliki arti dan dihargai setara. Ketika mulai dari sistem elektoral berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan, demokrasi suatu negara pun tumbuh lebih matang, begitupun kepercayaan rakyat terhadap proses pemilu semakin kokoh.

Perbedaan Jabatan Pelaksana dan Fungsional, Begini Penjelasan KPU Papua Pegunungan

Wamena — Di balik suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur dan transparan di Indonesia, terdapat sistem kepegawaian yang kuat di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Struktur kepegawaian di Sekretariat KPU dirancang sedemikian rupa agar supaya setiap unsur kepegawaian memiliki peran yang jelas dan saling mendukung dalam menjalankan tugas kelembagaan. Secara umum, struktur kepegawaian di lingkungan sekretariat KPU terdiri dari; Jabatan struktural/Manajerial, diisi oleh pejabat administrator dan pengawas, yang bertugas mengatur kebijakan internal, mengkoordinasikan pelaksanaan program, serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai ketentuan. Jabatan pelaksana, berperan langsung dalam mendukung kegiatan teknis dan administratif sehari-hari di sekretariat. Mereka menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap urusan kelembagaan berjalan efisien dan tertib. Jabatan fungsional, berisi tenaga profesional dengan keahlian tertentu, mulai dari analis hukum, pranata humas, hingga perencana yang bekerja berdasarkan kompetensi dan kinerja. Seluruh unsur kepegawaiannya ini membentuk sistem sumber daya manusia yang kuat, berintegritas, dan profesional. Dengan sinergi yang baik antar unsur kepegawaian, Sekretariat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dapat menjalankan amanat besar untuk menyelenggarakan pemilu secara independen, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat. Baca juga: Transformasi Digital KPU Papua Pegunungan: Strategi Penguatan SDM di Tengah Perkembangan AI Pengertian Jabatan Pelaksana vs Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS, jabatan pelaksana adalah posisi jabatan dengan tugas menjalankan pekerjaan-pekerjaan  teknis operasional, administratif, dan pelayanan publik yang bersifat umum. Di lingkungan sekretariat KPU sendiri, jabatan pelaksana berfungsi mendukung kelancaran program dan kegiatan lembaga, mulai dari pengelolaan data, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan keuangan dan logistik kepemiluan. Beberapa contoh jabatan pelaksana di lingkungan KPU antara lain Analis Kepegawaian Terampil, Pengadministrasi Umum, Bendahara, dan Pranata Keuangan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta peraturan turunannya, jabatan fungsional diartikan sebagai jabatan yang menjalankan fungsi dan tugas berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu yang sifatnya mandiri dan profesional. Jabatan fungsional memiliki jenjang karir yang sudah ditentukan, mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama, tergantung pada tingkat kompetensi dan pengalaman yang dimiliki. Di lingkungan sekretariat KPU, jabatan fungsional meliputi berbagai bidang keahlian seperti Pranata Humas, Analis Kebijakan, Arsiparis, Pranata Komputer, dan sejumlah jabatan teknis lainnya. Melalui jabatan fungsional, pegawai didorong untuk mengembangkan kompetensi, inovasi, dan profesionalisme kerja sesuai bidangnya. Perbedaan Antara Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keduanya memiliki peran berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung kelancaran tugas kelembagaan di lingkungan sekretariat KPU. Perbedaan tugas dan fungsi kedua jenis jabatan ini antara lain; Berdasarkan tugas dan tanggung jawab Jabatan pelaksana fokus pada pekerjaan teknis, operasional, dan administratif, seperti pengarsipan, pelayanan umum, atau pengelolaan administrasi perkantoran. Jabatan fungsional lebih menekankan pada tugas berbasis keahlian tertentu, misalnya kehumasan, kebijakan publik, kearsipan, atau teknologi informasi. Berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi Jabatan pelaksana umumnya menuntut kemampuan teknis dan kedisiplinan kerja. Jabatan fungsional memerlukan keahlian spesifik dan sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Berdasarkan pola karir dan jenjang jabatan Jabatan pelaksana memiliki batasan tingkatan. Jabatan fungsional memiliki jenjang yang sudah ditentukan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penilaian kinerja bagi pejabat fungsional juga diukur melalui angka kredit, yang menjadi dasar kenaikan pangkat dan jabatan. Walaupun terdapat beberapa perbedaan, keduanya sama-sama memegang peran penting. Dimana Jabatan pelaksana memastikan kegiatan administratif berjalan tertib, sementara jabatan fungsional memperkuat aspek profesionalisme dan inovasi kerja. Sinergi keduanya menjadi kunci terciptanya lembaga KPU yang efektif, efisien, dan adaptif. Peluang Pengembangan Karir ASN di KPU Papua Pegunungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peluang terbuka untuk mengembangkan karir, seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur yang terus didorong pemerintah. Salah satu jalur pengembangan karier yang tersedia adalah perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional. Proses ini dapat dilakukan melalui mekanisme penyesuaian (inpassing) atau pengangkatan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian. Langkah tersebut memberi kesempatan bagi ASN untuk menyesuaikan kompetensi dan minat kerja dengan kebutuhan organisasi. Tepatnya pada hari Jum’at (31/10/2025) KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya memfasilitasi Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Tahun 2025 di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Papua Pegunungan untuk terus memfasilitasi pengembangan karir ASN di satuan kerjanya. Baca juga: Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu KPU Provinsi Papua Pegunungan Sinergi Jabatan Pelaksana dan Fungsional untuk Kinerja KPU yang Lebih Baik KPU sebagai satu kesatuan tubuh lembaga, memahami bahwa jabatan pelaksana dan jabatan fungsional memiliki peran yang saling melengkapi. Dengan semangat kebersamaan tersebut, seluruh ASN diharapkan terus menjaga loyalitas, integritas, dan kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Sinergi yang kuat antara jabatan pelaksana dan fungsional akan menjadi pondasi penting bagi KPU Papua Pegunungan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.

580 Daftar Nama Caleg DPR RI 2024 yang Lolos ke Senayan

Dekai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan 580 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih untuk masa jabatan 2024–2029. Penetapan ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir Pemilu 2024 dan menegaskan komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah Penetapan Berdasarkan Putusan MK Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan setelah KPU menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membacakan hasil penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari MK, Mahkamah Agung, Bawaslu, DKPP, partai politik peserta Pemilu, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Delapan Partai Politik Lolos ke DPR RI Berdasarkan hasil penetapan, terdapat 8 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara nasional, yaitu: Partai Politik Perolehan Suara Nasional Status PDIP 25.384.673 Memenuhi Gerindra 20.071.345 Memenuhi Golkar 23.208.488 Memenuhi PKB 16.115.358 Memenuhi NasDem 14.660.328 Memenuhi PKS 12.781.241 Memenuhi PAN 10.984.639 Memenuhi Demokrat 11.283.053 Memenuhi Daftar Nama Caleg DPR RI 2024–2029 Terpilih Berdasarkan Penetapan KPU KPU secara resmi menetapkan 580 calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024–2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Dari hasil penetapan tersebut, tercatat 580 calon legislatif dari 8 partai politik yang dinyatakan berhak menduduki kursi DPR setelah melalui proses Pemilu Legislatif 2024 dan tahapan konstitusional lainnya. Selanjutnya, berikut adalah nama-nama 580 anggota DPR RI terpilih dari 84 daerah pemilihan (dapil) lengkap dengan asal partai politik dan jumlah perolehan suara yang mereka raih. Baca juga: Cara Cek Caleg DPR dan DPD Online di Situs KPU: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih 1. Aceh I Irmawan (PKB): 125.234  Zulkarnaini Ampon Bang (Partai Golkar): 91.816  Nazaruddin Dek Gam (PAN): 140.614  Muslim Ayub (Partai NasDem): 73.995  Jamaluddin Idham (PDI Perjuangan): 71.608  Teuku Riefky Harsya ( Partai Demokrat): 88.00  Ghufran (PKS): 46.713 2. Aceh II Ilham Pangestu (Partai Golkar): 204.199  Ruslan Daud (PKB): 141.953  Irsan Sosiawan (NasDem): 66.009  Khalid (Partai Gerindra): 73.873  Samsul Bahri Tiyong ( Partai Golkar): 86.109  Nasir Djamil (PKS): 59.552 3. Sumatera Utara I Sofyan Tan (PDI Perjuangan): 279.334  Musa Rajekshah ( Partai Golkar): 190.990  Ade Jona Prasetyo (Partai Gerindra): 136.085  Tifatul Sembiring (PKS): 92.704  Prananda Surya Paloh (Partai NasDem): 103.019  Ashari Tambunan (PKB): 134.226  Yasonna H Laoly (PDI Perjuangan): 83.045  Muhammad Lokot Nasution (Partai Demokrat): 56.688  Meutya Hafid (Partai Golkar): 147.004  Husni (Partai Gerindra): 61.622 4. Sumatera Utara II Lamhot Sinaga (Partai Golkar): 158.973 Rapidin Simbolon (PDI Perjuangan): 102.546 Martin Manurung (Partai NasDem): 116.649 Gus Irawan Pasaribu (Partai Gerindra): 87.343 Andar Amin Harahap (Partai Golkar): 140.063 Sabam Sinaga (Partai Demokrat): 69.969 Trinovi Khairani (Partai Golkar): 99.419 Marwan Dasopang (PKB): 49.175 Saleh Partaonan Daulay (PAN): 77.914 Sihar P H Sitorus (PDI Perjuangan): 86.341 5. Sumatera Utara III  Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Partai Golkar): 141.846  Bob Andika Mamana Sitepu (PDI Perjuangan): 94.621  Rudi Hartono Bangun (Partai NasDem): 103.387  Sugiat Santoso (Partai Gerindra): 58.226  Ansory Siregar (PKS): 66.736  Delia Pratiwi BR Sitepu (Partai Golkar): 119.047  Bane Raja Manalu (PDI Perjuangan): 91.169  Hinca IP Pandjaitan (Partai Demokrat): 74.375  Nasril Bahar (PAN): 59.947  Mangihut Sinaga (Partai Golkar): 59.947 6. Sumatera Barat I  Lisda Hendrajoni (Partai NasDem): 94.553  Andre Rosiade (Partai Gerindra): 114.914  Zigo Rolanda (Partai Golkar): 58.107  Atharo Ghauthi Ardi (PAN): 91.221  Rahmat Saleh (PKS): 67.522  Alex Indra Lukman (PDI Perjuangan): 68.393  Shadiq Pasadigoe (Partai NasDem): 50.458  Rico Alviano (PKB): 35.942 7. Sumatera Barat II Nevi Zuairina (PKS): 68.564  Arisal Aziz (PAN): 107.117  Mulyadi (Partai Demokrat): 103.683  Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem): 97.677  Benny Utama (Partai Golkar): 75.255  Ade Rezki Pratama (Partai Gerindra): 68.418 8. Riau I  Syamsuar (Partai Golkar): 101.876  Dewi Juliani (PDI Perjuangan): 99.345  Hendry Munief (PKS): 50.085  Iyeth Bustami (PKB): 80.750 Achmad (Partai Demokrat): 80.186  Muhammad Rahul ( Partai Gerindra): 87.102  Karmila Sari (Partai Golkar): 89.835 9. Riau II Yulisman (Partai Golkar): 72.183  Abdul Wahid (PKB): 104.229  Siti Aisyah (PDI Perjuangan): 37.331  Syahrul Aidi Maazat (PKS): 104.142  Muhammad Rohid (Partai Gerindra): 55.219  Sahidin (PAN): 43.168 10. Jambi  Cek Endra (Partai Golkar): 100.112  Edi Purwanto (PDI Perjuangan): 81.984  Rocky Candra (Partai Gerindra): 64.026  Elpisina (PKB): 63.261  Zulfikar Achmad (Partai Demokrat): 50.927  Syarif Fasha (NasDem): 72.885  Bakri (PAN): 67.792  Hasan Basri Agus (Partai Golkar): 87.884 11. Sumatera Selatan I  Kahar Muzakir (Partai Golkar): 185.597  Fauzi H Amro (Partai NasDem): 281.499  Kartika Sandra Desi (Partai Gerindra): 105.879  Yulian Gunhar (PDI Perjuangan): 78.317  Prana Putra Sohe (PKB): 103.369  Yudha Novanza Utama (Partai Golkar): 123.382  Mohd Iqbal Romzi (PKS): 47.004  Ishak Mekki (Partai Demokrat): 76.475 12. Sumatera Selatan II  Ahmad Wazir Noviadi (Partai Gerindra): 161.595  Irma Suryani (Partai NasDem): 180.607  Dewi Yustisiana (Partai Golkar): 115.429  Wahyu Sanjaya (Partai Demokrat): 122.393  Giri Ramanda N Kiemas (PDI Perjuangan): 94.474  Bertu Merlas (PKB): 128.017  Iskandar (PAN): 78.747  Sri Meliyana (Partai Gerindra): 131.297  Askweni (PKS): 28.873 13. Bengkulu Derta Rohidin (Partai Golkar): 136.113  Dewi Coryati (PAN): 152.052  Eko Kurnia Ningsih (PDI Perjuangan): 100.505  Erna Sari Dewi (NasDem): 52.795 14. Lampung I  Ahmad Muzani (Partai Gerindra): 110.161  Mukhlis Basri (PDI Perjuangan): 83.393  Muhammad Kadafi (PKB): 127.640  Rycko Menoza (Partai Golkar): 53.813  Rahmawati Herdian (Partai NasDem): 94.133  Putri Zulkifli Hasan (PAN): 127.600  Zulkifli Anwar (Partai Demokrat): 80.492  Al Muzzammil Yusuf (PKS): 65.452  Ruby Chairani Syiffadia (Partai Gerindra): 66.710  Sudin (PDI Perjuangan): 82.744 15. Lampung II Hanan A Rozak (Partai Golkar): 93.830  Dwita Ria Gunadi (Gerindra): 132.105  I Ketut Suwendra (PDI Perjuangan): 62.907  Chusnunia (PKB): 143.422  Marwan Cik Asan (Partai Demokrat): 159.162  Tamanuri (Partai NasDem): 63.978  Irham Jafar Lan Putra (PAN): 72.819  Junaidi Auly (PKS): 58.806  Aprozi Alam (Partai Golkar): 55.008  Bob Hasan (Partai Gerindra): 64.491 16. Kepulauan Bangka Belitung  Melati (Partai Gerindra): 80.969  Rudianto Tjen (PDI Perjuangan): 80.969  Bambang Patijaya (Partai Golkar): 87.970  17. Kepulauan Riau  Rizki Faisal (Partai Golkar): 73.664  Endipat Wijaya (Partai Gerindra): 105.413  Randi Zulmariadi (Partai NasDem): 85.670  Sturman Panjaitan (PDI Perjuangan): 59.460 18. DKI Jakarta I  Mardani Ali Sera (PKS): 176.584  Putra Nababan (PDI Perjuangan): 105.559  Habiburokhman (Partai Gerindra): 96.914  Eko Hendro Purnomo (PAN): 93.673  Hasbiallah Ilyah (PKB): 80.895  Anis Byarwati (PKS): 64.304  19. DKI Jakarta II  Hidayat Nur Wahid (PKS): 227.974  Once Mekel (PDI Perjuangan): 60.623  Himmatul Aliyah (Partai Gerindra): 94.543  Abraham Sridjaja (Partai Golkar): 76.945  Uya Kuya (PAN): 81.463 Ida Fauziyah (PKB): 76.092  Kurniasih Mufidayanti (PKS): 62.755  20. DKI Jakarta III  Charles Honoris (PDI Perjuangan): 97.016  Adang Daradjatun (PKS): 95.773  Erwin Aksa (Partai Golkar): 186.897  Ahmad Sahroni (Partai NasDem): 163.292  Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Partai Gerindra): 52.932  Sigit Purnomo (PAN): 50.222  Nurwayah (Partai Demokrat): 34.661  Darmadi Durianto (PDI Perjuangan): 95.553 21. Jawa Barat I  Atalia Praratya (Golkar): 234.065  Ledia Hanifa (PKS): 131.455  Melly Goeslaw (Gerindra): 75.369  Junico BP Siahaan (PDIP): 56.516  Habib Syarief Muhammad (PKB): 51.801  Fathi (Demokrat): 39.048  Nurul Arifin (Golkar): 63.203  22. Jawa Barat II  Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB): 267.788  TB Ace Hasan Syadzily (Golkar): 107.704  Ahmad Heryawan (PKS): 145.034  Rachel Maryam Sayidina (Gerindra): 114.749 D ede Yusuf Macan Effendi (Demokrat): 210.179  Denny Cagur (PDIP): 58.043  Ahmad Najib Qodratullah (PAN): 91.769  Rajiv (NasDem): 58.018  Asep Romy Romaya (PKB): 78.772  Dadang M Naser (Golkar): 100.690 23. Jawa Barat III Budhy Setiawan (Golkar): 74.533  Kamrussamad (Gerindra): 70.309  Muhamad Abdul Azis Sefudin (PDIP): 97.123 Ecky  Awal Mucharam (PKS): 109.825  Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB): 49.991  Eddy Soeparno (PAN): 66.703  Ananda Tohpati (NasDem): 24.383  Ilham Permana (Golkar): 61.731  Endang Setyawati Thohari (Gerindra): 54.833  24. Jawa Barat IV  Heri Gunawan (Gerindra): 91.748  Dewi Asmara (Golkar): 123.216  Slamet (PKS): 64.044  Zainul Munasichin (PKB): 63.780  Iman Adinugraha (Demokrat): 67.885  Desy Ratnasari (PAN): 78.306  25. Jawa Barat V  Fadli Zon (Gerindra): 149.258  Ravindra Airlangga (Golkar): 152.168  Achmad Ru’yat (PKS): 92.775  Tommy Kurniawan (PKB): 100.656  Adian YY Napitupulu (PDIP): 87.288  Primus Yustisio (PAN): 128.892  Asep Wahyuwijaya (NasDem): 63.902 M arlyn Maisarah (Gerindra): 82.478  Anton Sukartono Suratto (Demokrat): 58.033 26. Jawa Barat VI  Mahfudz Abdurrahman (PKS): 118.727  Ranny Fahd Arafiq (Golkar): 177.508  Nuroji (Gerindra): 74.878  Sukur Nababan (PDIP): 111.793  Sudjatmiko (PKB): 135.241  Muhammad Kholid (PKS): 107.251  27. Jawa Barat VII  Dedi Mulyadi (Gerindra): 375.658  Puteri Komarudin (Golkar): 142.046  Ahmad Syaikhu (PKS): 165.976  Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 94.201  Cellica Nurrachadiana (Demokrat): 152.084  Putih Sari (Gerindra): 111.118  Syaiful Huda (PKB): 82.391  Saan Mustopa (NasDem): 74.695  Verrell Bramasta (PAN): 94.810  Obon Tabroni (Gerindra): 52.238 28. Jawa Barat VIII Daniel Mutaqien Syafiuddin (Golkar): 89.357  okhmin Dahuri (PDIP): 94.081  Kardaya Warnika (Gerindra): 64.425  Dedi Wahidi (PKB): 88.462 Satori (NasDem): 70.708  Netty Prarsetiyani (PKS): 67.263  Herman Khaeron (Demokrat): 78.033  Dave Akbarshah Fikarno (Golkar): 80.526  Selly Andriany Gantina (PDIP): 63.910  29. Jawa Barat IX  Elita Budiati (Golkar): 96.498  Jefry Romdonny (Gerindra): 98.290  Hasanuddin (PDIP): 79.525  Ateng Sutisna (PKS): 81.286  Farah Puteri Nahlia (PAN): 146.014  Maman Imanul Haq (PKB): 60.886  Galih Dimuntur Kartasasmita (Golkar): 91.816  Ujang Bey (NasDem): 31.546  30. Jawa Barat X  Ida Nurlaela Wiradinata (PDIP): 64.040  Rokhmat Ardiyan (Gerindra): 104.307  Agun Gunandjar (Golkar): 61.935  Rina Sa’adah (PKB): 59.992  Surahman Hidayat (PKS): 71.497  Herry Dermawan (PAN): 47.460  Shohibul Imam (NasDem): 56.776 31. Jawa Barat XI Muhammad Husein Fadlulloh (Gerindra): 188.083  Ade Ginanjar (Golkar): 216.938  Imas Aan Ubudiah (PKB): 126.813  Mohamad Sohibul Iman (PKS): 76.661  Dony Maryadi Oekon (PDIP): 97.925  Muhammad Hoerudin Amin (PAN): 85.917  Mulan Jameela (Gerindra): 83.526  Ferdiansyah (Golkar): 97.464  Oleh Soleh (PKB): 125.198  Lola Nelria Oktavia (NasDem): 48.097  32. Jawa Tengah I  Mochamad Herviano Widyatama (PDIP): 230.113  Firnando H Ganinduto (Golkar): 63.881 M uh Haris (PKS): 64.945  Samuel JD Wattimena (PDIP): 67.812  Alamudin Dimyati Rois (PKB): 86.016  Sugiono (Gerindra): 62.855  Sukawijaya Alias Yoyok Sukawi (Demokrat): 98.265  Fadholi (NasDem): 91.487  33. Jawa Tengah II  Nusron Wahid (Golkar): 204.248  Musthofa (PDIP): 82.90 Fathan (PKB): 130.155  Lestari Moerdijat (NasDem): 107.293  Jamaludin Malik (Golkar): 118.402  Abdul Wachid (Gerindra): 68.843  Gilang Dhielafararez (PDIP): 71.437  34. Jawa Tengah III Haryanto (PDIP): 135.086  Marwan Fajar (PKB): 87.631  Sudewo (Gerindra): 125.601  Harmusa Oktaviani (Demokrat): 125.601  Evita Nursanty (PDIP): 114.060  Firman Soebagyo (Golkar): 96.215  Sri Wulan (NasDem): 57.822  Edy Wuryanto (PDIP): 98.008  Eva Monalisa (PKB): 69.457  35. Jawa Tengah IV  Bambang Wuryanto (PDIP): 118.384  Dolfie (PDIP): 107.552  Juliyatmono (Golkar): 97.157  Hamid Noor Yasin (PKS): 92.242  Rinto Subekti (Demokrat): 122.943  Sriyanto Saputro (Gerindra): 58.130  Diah Pikatan O Putri Haprani (PDIP): 101.125  36. Jawa Tengah V  Puan Maharani (PDIP): 297.366  Singgih Januratmoko (Golkar): 125.067  Adik Sasongko (Gerindra): 142.405  Aria Bima (PDIP): 115.123  Abdul Kharis Almasyhari (PKS): 103.853  Rahmad Handoyo (PDIP): 76.414  Muhammad Hatta (PAN): 72.369  Mohamad Toha (PKB): 67.215 37. Jawa Tengah VI Sudjadi (PDIP): 169.106  Abdullah (PKB): 106.817  Vita Ervina (PDIP): 123.516  Prasetyo Hadi (Gerindra): 105.580  Panggah Susanto (Golkar): 91.866  Bramantyo Suwondo (Demokrat): 118.361  Nafa Urbach (NasDem): 67.652  Sofwan Dedy Ardyanto (PDIP): 115.094  38. Jawa Tengah VII  Utut Adianto (PDIP): 116.794  Taufiq R Abcullah (PKB): 116.279  Aqib Ardiansyah (PAN): 64.934  Darori Wonodipuro (Gerindra): 62.152  Rofik Hananto (PKS): 126.658  Amelia Anggraini (NasDem): 131.481  Bambang Soesatyo (Golkar): 80.468  39. Jawa Tengah VIII  Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (PDIP): 132.872  Novita Wijayanti (Gerindra): 163.920  Siti Mukaromah (PKB): 79.505  Teti Rohatiningsih (Golkar): 84.800  Adisatrya (PDIP): 132.482  Wastam (Demokrat): 131.643  Sugeng Suparwoto (NasDem): 97.341  Yanuar Arif Wibowo (PKS): 31.438 40. Jawa Tengah IX Shanty Alda Nathalia (PDIP): 196.355  Eka Widodo (PKB): 94.160  Harris Turino (PDIP): 105.967  Mohamad Hekal (Gerindra): 107.954  Agung Widyantoro (Golkar): 93.669  Abdul Fikri Faqih (PKS): 107.427  Shintya Sandra Kusuma (PDIP): 91.305  Wahyudin Noor Aly alias Goyud (PAN): 52.299  41. Jawa Tengah X  Ashraff Abu (Golkar): 177.436  M Hanif Dhakiri (PKB): 88.244  Dede Indra Permana Soediro (PDIP): 130.131  Ramson Siagian (Gerindra): 80.552  Doni Akbar (Golkar): 154.476  Yoyok Riyo Sudibyo (NasDem): 81.781  Rizal Bawazier (PKS): 56.355  42. DIY  My Esti Wijayati (PDIP): 257.923  Gandung Pardiman (Golkar): 94.777  Siti Hediati Soeharto (Gerindra): 145.489  Sukamta (PKS): 112.482  Kaisar Abu Hanifah (PKB): 109.955  Totok Daryanto (PAN): 70.800  GM Totok Hedi Santosan (PDIP): 73.350  Subardi (NasDem): 83.275 43. Jawa Timur I Bambang Haryo Soekartono (Gerindra): 190.741  Puti Guntur (PDIP): 108.181  Arzeti Bilbina (PKB): 62.790  Arizal Tom Liwafa (PAN): 69.195  Adies Kadir (Golkar): 147.185  Lita Machfud Arifin (NasDem): 68.456  Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra): 134.227  Reni Astuti (PKS): 50.057  Indah Kurnia (PDIP): 61.705  Lucy Kurniasari (Demokrat): 48.227  44. Jawa Timur II Faisol Riza (PKB): 214.779  Anwar Sadad (Gerindra): 93.471  Moh Haerul Amri (NasDem): 56.311  Mohammad Irsyad Yusuf (PKB): 83.884  Mukhamad Misbakhun (Golkar): 98.736  Mufti Anam (PDIP): 77.048  Syaiful Nuri (PAN): 64.989  45. Jawa Timur III Nihayatul Wafiroh (PKB): 122.829  Sonny Tri Danaparamita (PDIP): 75.440  Zulfikar Arse Sadikin (Golkar): 118.331  Sumail Abdullah (Gerindra): 109.846  Nasim Khan (PKB): 120.884  Dina Lorenza Audria (Demokrat): 52.983  Ina Ammania (PDIP): 60.265 46. Jawa Timur IV Rivqy Abdul Halim (PKB): 96.475  Bambang Haryadi (Gerindra): 138.990  Arif Wibowo (PDIP): 103.109  Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar): 69.864  Charles Meikyandah (NasDem): 124.402  Amin Ak (PKS): 73.148  Ach Ghufron Sirodj (PKB): 88.094  Kawendra Lukistian (Gerindra): 49.835  47. Jawa Timur V  Muh Hassanudin Wahid (PKB): 125.353  Ahmad Basarah (PDIP): 89.769  Moreno Soeprapto (Gerindra): 112.313  Ahmad Irawan (Golkar): 60.471  Gamal (PKS): 110.385  Ali Ahmad (PKB): 86.029  Andreas Eddy Susetyo (PDIP): 81.020  Ma’ruf Mubarok (Gerindra): 88.038  48. Jawa Timur VI  Pulung Agustanto (PDIP): 165.869  Anggia Erma Rini (PKB): 151.118  M Sarmuji (Golkar): 183.045  Endro Hermono (Gerindra): 67.155 Sri  Rahayu (PDIP): 111.284  Nurhadi (NasDem): 100.143  Ahmad Rizki Sadig (PAN): 112.443  An’im Falachuddin (PKB): 69.741  Heru Tjahjono (Golkar): 90.569 49. Jawa Timur VII Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat): 318.223  Novita Hardini (PDIP): 148.232  A Iman Sukri (PKB): 119.702  Supriyanto (Gerindra): 72.792  Ali Mufthi (Golkar): 76.877  Sartono (Demokrat): 75.309  Budi Sulistyono Alias Kanang (PDIP): 115.425 Riyono (PKS): 38.525  50. Jawa Timur VIII  Rusdi Kirana (PKB): 121.080  Sadarestuwati (PDIP): 102.063  Muhammad Habibur Rochman (NasDem): 136.524  M Yahya Zaini (Golkar): 110.875  Mochamad Irfan Yusuf (Gerindra): 77.433  Meitri Citra Wardani (PKS): 117.957  Guntur Sasono (Demokrat): 53.730  Abdul Hakim Bafagih (PAN): 90.195  Halim Iskandar (PKB): 107.011  Banyu Biru Djarot (PDIP): 54.325  51. Jawa Timur IX  Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar): 173.444  Anna Mu’awanah (PKB): 142.636  Wihadi Wijanto (Gerindra): 94.530  Abidin Pikri (PDIP): 77.967  Eko Wahyudi (Golkar): 119.381  Ratna Juwita Sari (PKB): 110.885  52. Jawa Timur X Nasyirul Falah Amru  (PDIP): 167.514 Jazilul Fawaid (PKB): 80.974  Ahmad Labib (Golkar): 78.174  Jiddan (NasDem): 94.377 Khilmi (Gerindra): 84.110  Nila Yani Hardiyanti (PDIP): 95.681  53. Jawa Timur XI  MH Said Abdullah (PDIP): 528.815  Eric Hermawan (Golkar): 155.619  Syafiuddin (PKB): 207.478  Slamet Ariyadi (PAN): 154.942  Willy Aditya (NasDem): 142.639  Hasani Bin Zuber (Demokrat): 236.655  Imron Amin (Gerindra): 219.778  Ansari (PDIP): 76.907  54. Banten I  Ahmad Fauzi (PKB): 98.259  Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat): 141.905  Ali Zamroni (Gerindra): 57.524  Tia Rahmania (PDIP): 37.359  Arif Rahman (NasDem): 46.469  Adde Rosi Khoerunnisa (Golkar) 61.848  55. Banten II Edison Sitorus (PAN): 113.815  Furtasan Ali Yusuf (NasDem): 144.950  Annisa MA Mahesa (Gerindra): 122.470  Tubagus Haerul Jaman (Golkar): 81.362  Jazuli Juwaini (PKS): 82.685  Sarifah Ainun Jariyah (PDIP): 83.150  56. Banten III  Airin Rachmi Diany (Golkar): 302.878  Rano Karno (PDIP): 149.397  Habib Idrus Salim Aljufri (PKS): 184.407  Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): 119.692  Rano Alfath (PKB): 125.853  Okta Kumala Dewi (PAN): 65.106  Zulfikar Hamonangan (Demokrat): 105.657  Wahidin Halim (NasDem): 104.946  Andi Achmad Dara (Golkar): 102.009  Marinus Gea (PDIP): 74.909  57. Bali I Nyoman Parta (PDIP): 281.688  I G Ngurah Kesuma Kelakan (PDIP): 218.539  Gde Sumarjaya Linggih (Golkar): 100.747  I Dewa Gde Agung Widiarsana (Gerindra): 80.658  I Wayan Sudirta (PDIP): 169.776  I N Adi Wiryatama (PDIP): 165.374  Tutik Kusuma Wardhani (Demokrat): 54.713  I Nengah Senantara (NasDem): 51.563  I Ketut Kariyasa Adnyana (PDIP): 84.510  58. Nusa Tenggara Barat I  Mahdalena (PKB): 173.144  Mori Hanafi (NasDem): 67.727  Johan Rosihan (PKS): 65.445  59. Nusa Tenggara Barat II  Lale Syifaun Nufus (Gerindra): 135.619  Abdul Hadi (PKS): 78.765  Sari Yuliati (Golkar): 119.444  Muazzim Akbar (PAN): 48.827  Nanang Samodra (Demokrat): 60.366  Lalu Hadrian Irfani (PKB): 71.941  Fauzan Khalid (NasDem): 59.569  Rachmat Hidayat (PDIP): 73.679  60. Nusa Tenggara Timur I Andreas Hugo Pareira (PDIP): 173.295  Ahmad Yohan (PAN): 84.103  NM Dipp Nusantara (PKB): 73.249  Benny Kabur Harman (Demokrat): 79.335  Julie Sutrisno Laiskodat (NasDem): 57.522  Melchias Markus Mekeng (Golkar): 67.809  61. Nusa Tenggara Timur II  Emanuel Melkiades Laka Lena (Golkar): 95.138  Ratu Ngadu Bonu Wulla (NasDem): 76.331  Esthon L Foenay (Gerindra): 43.115  Anita Jacoba Gah (Demokrat): 131.396  Yohanis Fransiskus Lema (PDIP): 72.833  Usman Husin (PKB): 29.886  Gavriel P Novanto (Golkar): 58.176  62. Kalimantan Barat I  Cornelis (PDIP): 158.088  Maman Abdurrahman (Golkar): 203.514  Yuliansyah (Gerindra): 74.405  Syarief Abdullah Alkadrie (NasDem): 166.115  Daniel Johan (PKB): 63.946  Maria Lestari (PDIP): 82.378  Alifudin (PKS): 50.391  Boyman Harun (PAN): 83.769  63. Kalimantan Barat II Lasarus (PDIP): 201.475  Gulam Mohamad Sharon (NasDem): 101.214  Paolus Hadi (PDIP): 64.616  Adrianus Asia Sidot (Golkar): 40.806  64. Kalimantan Tengah  Agustiar Sabran (PDIP): 97.773  Mukhtarudin (Golkar): 92.192  Iwan Kurniawan (Gerindra): 38.802  Nadalsyah (Demokrat): 92.311  Muhammad Syauqie (PAN): 106.516  Andina Thresia Narang (NasDem): 41.298  65. Kalimantan Selatan I  Bambang Heri Purnama (Golkar): 161.985  Rifwinizamy Karsayuda (NasDem): 66.744  Habib Aboe Bakar Alhabsyi (PKS): 80.688  Muhammad Rofiqi (Gerindra): 42.577  Sandi Fitiran Noor (Golkar): 106.724  Pangeran Khairul Saleh (PAN): 66.198 66. Kalimantan Selatan II Endang Agustina (PAN): 116.266 Hasnuryadi Sulaiman (Golkar): 73.489 Mariana (Gerindra): 56.949 Rahmat Trianto (NasDem): 52.476  Sudian Noor (PAN): 103.365 67. Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Golkar): 168.778 G Budisatrio Djiwandono (Gerindra): 131.569 Safaruddin (PDIP): 68.314 Nabil Husien Said Amin Alrasydi (NasDem): 82.033 Hetifah Sjaifudian (Golkar): 146.062 Aus Hidayat (PKS): 34.969 Syafruddin (PKB): 86.064 Edi Oloan Pasaribu (PAN): 34.129 68. Kalimantan Utara Rahmawati (Gerindra): 78.168 Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP): 59.335 Hasan Saleh (Demokrat): 28.813 69. Sulawesi Utara Rio AJ Dondokambey (PDIP): 194.209  Hillary Brigitta Lasut (Demokrat): 310.780  Christiany Eugenia Paruntu (Golkar): 88.520  Felly Estelita Runtuwene (NasDem): 52.889  Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP): 85.091  Christovel Liempepas (Gerindra): 33.258  70. Sulawesi Tengah  Muhidin Mohamad Said (Golkar): 154.301  Nilam Sari Lawira (NasDem): 178.791  Anwar Hafid (Demokrat): 121.524  Longki Djanggola (Gerindra): 113.826  Matindas Janusanti (PDIP): 62.814  Sarifuddin Sudding (PAN): 43.318  Beniyanto (Golkar): 90.078  71. Sulawesi Selatan I  Fatmawati Rusdi (NasDem): 106.806  Hamka B kady (Golkar): 119.558  Meuty Rahmatia (PKS): 97.783  Azikin Solthan (Geirndra): 54.667  Ashabul Kahfi (PAN): 92.606  Ridwan Andi Wittiri (PDIP): 80.364  Syamsu Rizalmi (PKB): 48.794  Rudianto Lallo (NasDem): 97.597 72. Sulawesi Selatan II Andi Amar Ma’’ruf Sulaiman (Gerindra): 187.919  Nurdin Halid (Golkar): 70.681  Teguh Iswara Suardi (NasDem): 60.232  Andi Muzakkir Aqil (Demokrat): 50.935  Andi Yuliani Paris (PAN): 122.929  Andi Iwan Darmawan Aras (Gerindra): 161.560  Ismail (PKS): 63.688  Andi Muawiyah Ramly (PKB): 47.524  Taufan Pawe (Golkar): 57.955  73. Sulawesi Selatan III  Rusdi Masse Mappasessu (NasDem): 161.301  Unru Baso (Gerindra): 88.683  Muhammad Fauzi (Golkar): 99.690  Frederik Kalalembang (Demokrat): 51.664  Eva Stevany Rataba (NasDem): 73.910  La Tinro La Tunrung (Gerindra): 73.600 Muslimin Bando (PAN): 78.578 74. Sulawesi Tenggara  Bahtra (Gerindra): 85.596  Tina Nur Alam (NasDem): 68.683  Ahmad Safei (PDIP): 58.466  Rusda Mahmud (Demokrat): 62.078  Ridwan Bae (Golkar): 84.440  Jaelani (PKB): 116.426  75. Gorontalo  Rachmat Gobel (NasDem): 195.322  Rusli Habibie (Golkar): 95.379  Elnino M Husein Mohi (Gerindra): 126.129  76. Sulawesi Barat  Ratih Megasari Singkarru (NasDem): 122.194  Agus Ambo Djiwa (PDIP): 64.731  Suhardi Duka (Demokrat): 85.420  Ajbar (PAN): 60.785 77. Maluku Widya Pratiwi (PAN): 163.315  Saadiah Uluputty (PKS): 93.119  Mercy Chriesty Barends (PDIP): 100.703  Hendrik Lewerissa (Gerindra): 99.911 78. Maluku Utara  Irine Yusiana Roba Putri (PDIP): 105.137  Alien Mus (Golkar): 70.595  Izzuddin Alqassam Kasuba (PKS): 32.424 79. Papua Benhur Tomi Mano (PDIP): 61.434 Yan Permenas Mandenas (Gerindra): 80.844 Tonny Tesar (NasDem): 66.722 80. Papua Barat Alfons Manibui (Golkar): 41.782 Cheroline Chrisye Makalew (NasDem): 25.309 Obet Rumbruren (PDIP): 19.638 81. Papua Selatan Edoardus Kaize (PDIP): 42.822 Sulaeman (NasDem): 26.255 Kristosimus Yohanes Agawemu (PKB): 19.267 82. Papua Tengah Kamarudin Watubun (PDIP): 278.024 Soedeson Tandra (Golkar): 197.995 Natalus Tabuni (NasDem): 154.177 83. Papua Pegunungan Roberth Rouw (NasDem): 259.063 Wempi Wetipo (PDIP): 163.775 Paulus Ubruangge (PAN): 94.823 84. Papua Barat Daya Robert Joppy Kardinal (Golkar): 53.578 Faujia Helga Br Tampubolon (Demokrat): 35.856 Rico Sia (NasDem): 32.926 (GSP)  

Cultural Shock di Papua Pegunungan Mencari Titik Temu antara Adat dan Modernitas

Wamena – Theodorus Kosay menilai bahwa perubahan sosial yang cepat dan sedang melanda di Provinsi Papua Pegunungan. Arus pembangunan, kemajuan teknologi informasi, dan interaksi lintas budaya telah membawa masyarakat ke dalam fase baru perjumpaan nilai. Fenomena ini sering disebut cultural shock. Guncangan budaya yang muncul ketika masyarakat dihadapkan pada sistem nilai dan cara hidup yang berbeda dari kebiasaan lama. Menurut Theodorus, cultural shock yang terjadi di Papua Pegunungan bukan berarti hilangnya identitas, melainkan proses pencarian keseimbangan antara adat yang hidup dan tuntutan zaman modern. “Masyarakat Papua Pegunungan sedang berada di tengah pusaran perubahan. Kita berhadapan dengan dua dunia yaitu, dunia tradisi yang mengajarkan kebersamaan dan dunia modern yang menuntut kecepatan serta kemandirian,” Generasi muda kini tumbuh di antara dua arus besar: arus budaya lokal yang kaya akan nilai solidaritas dan gotong royong, serta arus global yang menekankan efisiensi, teknologi, dan gaya hidup individualistik. Perjumpaan dua nilai ini seringkali menimbulkan benturan sosial maupun psikologis — mulai dari cara berpikir, pola konsumsi, hingga cara berinteraksi. Theodorus menilai bahwa perubahan ini tidak bisa dihindari, namun harus disikapi dengan kesadaran budaya. “Kemajuan teknologi dan pendidikan membawa banyak manfaat, tapi jika tidak dibarengi dengan nilai-nilai budaya lokal, maka kita akan mudah kehilangan arah. Adat bukan penghalang kemajuan, melainkan fondasi bagi pembangunan manusia Papua,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dan keluarga dalam menjaga keseimbangan nilai di tengah perubahan zaman. “Sekolah dan rumah harus menjadi tempat pembelajaran nilai. Anak-anak harus tahu siapa mereka, dari mana mereka berasal, dan ke mana mereka melangkah,” tambahnya. Fenomena cultural shock di Papua Pegunungan menjadi cermin perjalanan masyarakat menuju kematangan sosial dan budaya. Ketika adat dan modernitas dapat berjalan beriringan, maka perubahan bukan lagi ancaman, melainkan peluang bagi kebangkitan generasi Papua yang tangguh, terbuka, dan berakar kuat pada budayanya sendiri. Di tulis Oleh Papson Hilapok