Artikel

Sub Bagian Teknis Pemilu: Penopang Sukses Penyelenggaraan Demokrasi

Wamena — Halo, Sobat Pemilih, dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), ada bagian penting yang menjadi tulang punggung kelancaran seluruh proses demokrasi—yakni Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Di balik layar, merekalah yang memastikan setiap tahapan berjalan tertib, sesuai peraturan, dan menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi, termasuk di wilayah KPU Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

Apa Itu Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu?

Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu adalah unit kerja yang berada di bawah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan teknis tahapan Pemilu seperti perencanaan, logistik, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, serta pemantauan pelaksanaan tahapan lainnya.
Peran Sub Bagian Teknis sangat vital karena menjadi jembatan antara kebijakan teknis nasional dengan pelaksanaan di tingkat daerah hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Kilas Balik Reformasi Besar Pemilu 2004, Dari Sistem Tertutup ke Pemilihan Langsung

Struktur Hirarki: Dari Pusat Hingga Papua Pegunungan

Struktur kelembagaan teknis KPU disusun secara berjenjang agar koordinasi dan pelaksanaan Pemilu berjalan efektif. Berikut susunannya:

  1. Tingkat Pusat:
    • KPU Republik Indonesia
      Dipimpin oleh Ketua KPU RI, saat ini dijabat oleh Mochammad Affifudin

Di tingkat pusat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenndral KPU dibantu oleh Dua Deputi dan Inspektorat Utama, salah satunya Deputi Bidang Dukungan  Teknis Eberta Kawima, dibawah Deputi Bidang Dukungan Teknis terdapat Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, saat ini dijabat oleh Melgia Carolina Van Harling yang menyusun pedoman, tata cara, serta standar operasional tahapan Pemilu nasional.

  1. Tingkat Provinsi:
    • KPU Provinsi Papua Pegunungan
      Merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI yang melaksanakan fungsi teknis di wilayah provinsi, termasuk pengelolaan logistik dan koordinasi antar KPU kabupaten/kota.
    • Di Tingkat Provinsi  Kepala Bagian Teknis dan Hukum Penyelenggaraan Pemilu yang dijabat oleh Yulyanti Monim, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelanggara Pemilu di jabat Oleh Rudolf Yonatahan Makuba.
  1. Tingkat Kabupaten/Kota:
    • KPU Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan
      Di setiap sekretariat KPU kabupaten/kota terdapat Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang bertugas mendukung pelaksanaan Pemilu di tingkat daerah sesuai arahan provinsi dan pusat.
    • Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemillu KPU Papua Pegunungan
  2. Kabupaten Jayawijaya                    :Noella Enny Natalia Kafiar
  3. Kabupaten Yahukimo                      : Hasrudin
  4. Kabupaten Lanny Jaya                    : John Lumme
  5. Kabupaten Yalimo                            : Sefnat Nauw
  6. Kabupaten Mamberamo Tengah : Holmes Sinambela
  7. Kabupaten Nduga                            : Kasniawan Aksan
  8. Kabupaten Pegunungan Bintang : Alowisiya Loru
  9. Kabupaten Tolikara                          : Asdar Syarifuddin

Struktur ini mencerminkan sistem kerja yang sinergis dari pusat hingga ke daerah, memastikan seluruh kebijakan dan teknis Pemilu diterapkan secara seragam, termasuk di wilayah pegunungan yang memiliki kondisi geografis menantang.

Tugas Pokok Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas utama Sub Bagian Teknis antara lain:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tahapan Pemilu.
  • Mengelola kegiatan teknis Pemilu seperti logistik, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan, dan rekapitulasi hasil suara.
  • Melakukan dokumentasi dan evaluasi pelaksanaan teknis Pemilu di semua tingkatan.
  • Menyusun laporan kegiatan dan pelaksanaan tahapan Pemilu kepada pimpinan KPU.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

Pelaksanaan dan fungsi Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu diatur berdasarkan beberapa regulasi utama:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    • Menjelaskan struktur organisasi KPU beserta kewenangan dan tanggung jawabnya.
  2. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
    • Mengatur secara rinci pembagian tugas, termasuk Sub Bagian Teknis di tiap tingkatan.
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1288 Tahun 2022
    • Menetapkan struktur organisasi Sekretariat KPU dan uraian tugas masing-masing sub bagian.

Bagi KPU Papua Pegunungan, Sub Bagian Teknis memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelaksanaan teknis Pemilu, tetapi juga dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dengan karakteristik wilayah yang luas dan kondisi geografis pegunungan, koordinasi teknis menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi dengan semangat kolaboratif dan dedikasi tinggi demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan inklusif bagi seluruh Sobat Pemilih di Papua Pegunungan.

Baca juga: Fakta Pemilu Dunia yang Jarang Diketahui, dari Digital hingga Wajib Pilih

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali