Artikel

Pemungutan Suara Ulang (PSU): Proses, Dasar Hukum, dan Contohnya

Wamena — Halo Sobat Pemilih
Tahukah kamu bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, ada kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tertentu?
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen KPU Papua Pegunungan dan seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia untuk menjaga integritas, kejujuran, serta keadilan dalam proses demokrasi.
Yuk, pahami lebih dalam apa itu PSU, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana proses hukumnya!

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pemungutan suara yang dilakukan kembali di TPS tertentu karena terjadi pelanggaran, gangguan, atau keadaan khusus yang menyebabkan hasil pemungutan suara sebelumnya dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam Kondisi dan Kapan Pemungutan Suara Ulang Dapat Dilaksanakan?

PSU tidak dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, PSU dapat dilaksanakan apabila ditemukan keadaan berikut:

  1. Pembukaan kotak suara dan surat suara sebelum waktu yang ditetapkan.
  2. Petugas KPPS melakukan kesalahan dalam memberikan surat suara kepada pemilih.
  3. Pemilih yang tidak berhak ikut memberikan suara.
  4. Pemilih yang seharusnya berhak tidak dapat memberikan suara.
  5. Terjadi gangguan keamanan atau bencana alam yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan PSU diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 372–373).
  • PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
  • PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dasar hukum ini memastikan setiap keputusan PSU memiliki landasan yang sah dan transparan.

Baca juga: Pahami Exit Poll Sebelum Hasil Resmi Pemilu Diumumkan

Prosedur dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang

Berikut tahapan umum PSU menurut PKPU:

  1. Rekomendasi Panwaslu/KPU:
    PSU dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu.
  2. Keputusan KPU Kabupaten/Kota:
    KPU menetapkan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pertama.
  3. Pemberitahuan kepada Peserta dan Pemilih:
    KPU menginformasikan waktu dan tempat PSU kepada peserta pemilu dan masyarakat.
  4. Pelaksanaan PSU:
    Dilakukan di TPS yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya.
  5. Penghitungan dan Penetapan Hasil:
    Hasil PSU digabungkan dengan hasil pemilu di TPS lainnya untuk tingkat kecamatan.

Contoh Kasus Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Beberapa contoh pelaksanaan PSU di Indonesia, termasuk wilayah Papua dan Papua Pegunungan, antara lain:

  • Pemilu 2024 di Kabupaten Jayawijaya : PSU dilakukan di sejumlah TPS karena adalnya laporan pelanggaran teknis dan administratif, dilaksanakan pada 13-14 Juli 2024S
  • Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Yalimo, Papua: Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di seluruh TPS akibat adanya sengketa hasil pemilihan. PSU dilaksanakan pada 26 Juni 2021.
  • Pemilu 2019 di Kabupaten Yahukimo (Papua Pegunungan): PSU dilakukan di sejumlah TPS karena adanya laporan pelanggaran administratif.
  • Pemilu 2014 di Kabupaten Dogiyai (Papua Tengah): PSU dilakukan karena terjadi kekacauan dalam distribusi surat suara dan adanya pemilih ganda.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya PSU sebagai bentuk perbaikan untuk menjamin hak pilih rakyat tetap dihormati.

Tujuan dan Makna Pemungutan Suara Ulang bagi Demokrasi

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bukan sekadar pengulangan teknis, melainkan langkah konkret untuk menjaga kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam Pemilu.
Melalui PSU, KPU Papua Pegunungan bersama Sobat Pemilih dapat memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan benar, tanpa manipulasi atau kecurangan.

PSU juga menjadi bukti nyata bahwa demokrasi Indonesia memiliki mekanisme self-correction — yaitu kemampuan memperbaiki diri ketika terjadi pelanggaran.

Baca juga: Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali